Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-44) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 45 ?
?? Orang yang amanah apabila mengaku telah mengembalikan, maka pengakuannya diterima selama bukan pada barang yang ia mengambil manfa’at padanya.
Contohnya :
⚉ apabila si A menitip uangnya kepada si B yang sangat amanah. Lalu beberapa hari kemudian si A meminta uangnya, dan si B mengaku sudah dikembalikan. Maka pengakuan B diterima karena ia orang yang amanah.
Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:
ما على المحسنين من سبيل
“Orang yang berbuat ihsan, tidak jalan untuk (menghukumnya).”
Kecuali pada barang yang ia mengambil manfa’at padanya, maka pengakuannya tidak diterima sampai membawakan bukti.
Contohnya :
⚉ bila ia meminjam pulpen, lalu pemiliknya memintanya. Namun ia mengaku sudah mengembalikan. Maka pengakuannya tidak diterima.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP