Kaidah Ushul Fiqih Ke 45 : Orang Yang Amanah Apabila…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-44) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 45 ?

??  Orang yang amanah apabila mengaku telah mengembalikan, maka pengakuannya diterima selama bukan pada barang yang ia mengambil manfa’at padanya.

Contohnya :
⚉  apabila si A menitip uangnya kepada si B yang sangat amanah. Lalu beberapa hari kemudian si A meminta uangnya, dan si B mengaku sudah dikembalikan. Maka  pengakuan B diterima karena ia orang yang amanah.
Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:

ما على المحسنين من سبيل

Orang yang berbuat ihsan, tidak jalan untuk (menghukumnya).”

Kecuali pada barang yang ia mengambil manfa’at padanya, maka pengakuannya tidak diterima sampai membawakan bukti.

Contohnya :
⚉  bila ia meminjam pulpen, lalu pemiliknya memintanya. Namun ia mengaku sudah mengembalikan. Maka pengakuannya tidak diterima.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.