Syeikh Al Albani, kok gini sih fatwanya?
Sobat, berikut saya nukilkan fatwa Syeikh Muhammad bin Nashiruddin Al Albani dalam masalah penggunaan hak suara pada pemilu. Fatwa ini berkaitan dengan pemilu parlemen di Jordania, dan tentu cara pendalilan beliau ini yang pantas dicurigai, eh afwan dicermati.
Beliau berkata:
“Kita memiliki dua sikap seputar pemilu, bagi orang yang tidak berilmu mungkin keduanya dianggap saling bertentangan, padahal sejatinya tidaklah demikian.
Sikap pertama: Kita tidak menganjurkan siapapun dari ummat Islam, baik perorangan atau kelompok untuk mencalonkan dirinya pada pemilihan parlemen seperti ini, dengan alasan yang baru saja engkau ketahui.
Penanya berkata: iya, wahai syeikh,
Syeikh berkata: Jelas bagimu?
Penanya menjawab: iya, wahai syeikh.
Syeikh kembali berkata:
Sikap kedua: kita juga menyampaikan kepada ummat Islam secara umum, di negri manapun: bila pemerintahnya mewajibkan peraturan pemilihan umum semacam ini, dan pada kondisi ini biasanya berbagai partai dan penganut paham berlomba lomba untuk mencalonkan dirinya, dan menguasai kursi parlemen sebanyak mungkin untuk anggota partai atau kelompoknya.
Pada kondisi ini bila didapatkan sebagian orang Islam mencalonkan dirinya – dan sekali lagi kami menasehatkan agar mereka tidak melakukannya- maka kami memiliki sikap lain, yaitu kami berpendapat: “kaedah fiqih yang berbunyi bila seorang muslim berada diantara dua kerusakan, maka ia disarankan untuk memilih yang paling ringan resikonya.”
Parleman akan tetap berjalan dengan segala dinamikanya, kita sebagai ummat Islam menyukainya atau menolaknya. Dalam kondisi seperti ini tentu jelas perbedaannya antara kondisi dimana seluruh anggota parlemen adalah non muslim dari kondisi bila seluruh anggotanya adalah umat Islam, perbedaan antara kedua kondisi di atas tentu sangatlah besar.
Kemudian pada kondisi kedua tentu juga berbeda bila semua calon anggota parlemen adalah ummat islam, namun sebagian adalah orang sholeh, sedangkan yang lainnya tidak sholeh, sebagian berjuang demi kemaslahatan Islam sedangkan lainnya berjuang demi kepentingan dirinya atau kelompoknya atau partainya tanpa perduli sedikitpun dengan kemaslahatan Islam.
Dalam kondisi seperti ini, dianjurkan kepada para pemilik hak suara dari ummat islam untuk menggunakan hak suaranya, guna memilih calon yang paling baik dan paling berguna bagi Islam, walaupun kami tetap saja menekankan agar tidak seorangpun dari ummat Islam yang mencalonkan dirinya dan masuk dalam parlemen, karena ia hanya akan membinasakan dirinya dan merestui parlemen yang nyata nyata menyimpang dari syari’at islam.
Namun demikian kami sadar bahwa kita tidak mungkin dapat meyakinkan semua orang untuk menerima pendapat kita, walaupun pada kenyataannya pendapat kita adalah 100 % benar . Tetap saja akan ada orang orang yang memiliki pendapat lain yang berbeda, terlepas apakah pendapat mereka itu benar atau salah, atau apakah mereka itu layak berijtihad atau tidak.
Demikianlah faktanya, faktanya banyak dari ummat Islam yang sholeh akan tetap mencalonkan dirinya di parlemen. Pada kondisi ini kita katakan kepada masyarakat Islam hendaknya anda MENGGUNAKAN HAK SUARA UNTUK MEMILIH calon calon muslim yang sholeh tersebut agar dapat mengalahkan calon calon lain dari sesama ummat islam yang tidak sholeh dan mengalahkan calon calon dari kalangan orang orang kafir para komunis dan kafir lainnya.
Sikap ini lebih ringan resikonya dibanding bila kalian semua berdiam diri di dalam rumah dan tidak menggunakan hak suara kalian untuk memilih calon calon angota parlemen kalian.
Semoga aku telah memberikan penjelasan masalah ini untuk dirimu!
Penanya menjawab: Baik, wahai syeikh.
(Ditranskrip dari kaset no: 344, dari silsilah Al Huda wa An Nur, dimulai dari menit ke: 40, detik: 51)
Versi asli bisa anda dengarkan pada link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=6yKzO84pSko
Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى