KAFIR disebut dalam DUA konteks:
1. Konteks panggilan, maka ini dibolehkan dalam keadaan tertentu saja.. seperti konteks surat ALKAAFIRUN, atau konteks ayat 7 dari surat Attahrim.
Adapun dalam kehidupan sehari hari, maka panggilan yang kita gunakan harusnya panggilan yang bersahabat, karena kita harus berakhlak mulia.
2. Konteks menjelaskan hakekat keadaan, maka ini dibolehkan secara mutlak, sebagaimana kata ini disebutkan ratusan kali dalam Alquran untuk menjelaskan hakekat keadaan orang yang kufur kepada Allah dan Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam.
Maka jangan disamakan dua konteks yang ada .. berlakulah adil dalam melihat dalil.
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى