Bayar sekian anda bisa makan sepuasnya.
Ada perbedaan pendapat pada ulama’ masa kini
Yaitu sebagai berikut:
Pendapat yang mengaharamkan:
Dalam Majalah As-Sunnah, Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M hal. 9 tersebut disana fatwa Syaikh Salim Al-Hilaly hafidzahullah tentang hukum restaurant yang memasang tarif yang sama kepada semua pengunjung. Setiap orang dibolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia disana. Padahal porsi makan masing-masing orang berbeda-beda.Disebutkan disana hukumnya tidak boleh karena terkandung unsur jahalah dan dan gharar (penipuan).Unsur ketidak tahuannya, yaitu pertama, menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas. Dan yang kedua, unsur gharar,yaitu karena mengambil makanan yang kurang dari nilai yang yang kita serahkan,sementara orang lain ada yang mengambil makanan yang lebih besar dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.
Pendapat lainnya yg berseberangan yaitu
Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata :
مسألة : هناك محلات تبيع الأطعمة تقول : ادفع عشرين ريالا والأكل حتى الشبع ؟
الجواب : الظاهر أن هذا يتسامح فيه ؛ لأن الوجبة معروفة ، وهذا مما تتسامح فيه العادة ، ولكن لو عرف الإنسان من نفسه أنه أكول فيجب أن يشترط على صاحب المطعم ؛ لأن الناس يختلفون ” انتهى من “الشرح الممتع” (4/322)
Syaikh berkata:”Ada sejumlah toko yang menjual makanan dan berkata :”Bayarlah 20 real dan makan sampai kenyang”
Al-Jawab: Yang nampak bahwa ini bentuk toleransi (musamahah) karena ukuran makan manusia itu diketahui berapa banyaknya. Akan tetapi jika seseorang tahu bahwa dirinya tukang makan banyak, maka dia harus izin kepada pemilik restaurant, karena manusia itu berbeda-beda.(Syarhul Mumthi’ 4 /322 )
Dari jawaban dua syaikh diatas
dapat kita ambil kesimpulan.
Mengapa ada perbedaan pandangan?
Baca Selengkapnya di :
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/2013/03/hukum-makan-di-restoran-all-you-can-eat.html?m=1