Bagi Yang Ingin Mengulangi Hubungan Intim

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Disunnahkan bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan pasangannya untuk berwudhu di antara dua aktivitas tersebut. Dikatakan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal itu lebih menyemangati dalam hubungan intim berikutnya. Pengulangan ini akan mudah ditemukan pada pengantin muda atau yang lama kangen tak berjumpa dengan istri.

Ada hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim,

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim no. 308).

Imam Malik menambahkan lafazh,

فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ

Berwudhu itu lebih membuat semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim.

Faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan disunnahkannya berwudhu bagi yang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya.

2- Menurut jumhur (mayoritas ulama), berwudhu saat itu dihukumi sunnah dan bukan wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelilingi rumah istri-istrinya dan menyetubuhi mereka hanya dengan sekali mandi dan tidak dinukil beliau berwudhu antara hubungan intim tersebut. Akan tetapi, di antara hubungan intim tersebut, beliau tetap membersihkan kemaluannya.

3- Sunnah untuk wudhu tersebut berlaku jika ingin berhubungan intim lagi dengan istri yang tadi berhubungan atau dengan istri lainnya.

4- Wudhu di antara dua jima’ (hubungan intim) mengandung maslahat diniyah dan duniawiyah. Maslahat diniyah adalah karena taat pada perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan maslahat duniawiyah yaitu badan semakin bertambah segar dan bersemangat.

5- Manusia hendaklah tidak menzhalimi dan membebani dirinya sendiri dengan suatu aktivitas. Hendaklah ia tempuh suatu cara yang membuatnya terus semangat dalam meraih urusan dunia dan akhiratnya.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H, 1: 596-599.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1431 H, 2: 41-43.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.