Category Archives: Muhammad Wasitho

Masalah 418: Hukum “Memotong” Dana Sumbangan (Zakat, Infaq Dan Shodaqoh) Dalam Pandangan Islam

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA حفظه الله تعالى

» Tanya:
Teman Saya hobby nya minta sumbangan ke orang-orang dengan alasan jihad harta. Dia menggunakan uang sumbangan itu sesuka dia. Bagaimana itu hukumnya Ustadz?

# Jawab:
Bismillah. Hukum meminta sumbangan kepada orang-orang dengan alasan jihad harta, namun ia menggunakan dan menyalurkannya sesuai dengan seleranya, atau tidak sesuai dengan tempat-tempat penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang telah diterangkan oleh Allah dan Rosul-Nya di dalam Al-Qur’an dan Hadits-hadits yang shohih dan tanpa memperhatikan niat dan tujuan para penyumbang, seperti dana infaq pembangunan masjid tapi digunakan oleh panitia penggalang dana untuk membeli dan membebaskan tanah wakaf atau membangun gedung sekolah, dana infaq/shodaqoh utk santunan fakir dan miskin tapi digunakan untuk modal usaha atau menutup hutang pribadi, maka ini semua hukumnya HARAM, dan itu merupakan perbuatan TIDAK AMANAH.

Apalagi jika uang sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, atau untuk memperkaya diri, maka yang demikian ini sudah jelas KEHARAMANNYA dan termasuk DOSA BESAR karena ia telah memakan harta ummat Islam yang diinfakkan di jalan Allah tanpa hak.

——————-

» Tanya:
Dari jumlah yang dikumpulkannya, apa dia punya hak 10% sebagai hak Amil (zakat) Ustadz?

# Jawab:
Ia Tidak Punya Hak sama sekali meskipun hanya 0,1 % (nol koma satu persen), kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan dari tujuan penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tsb.

» Kemudian yang sangat penting dan patut dipahami oleh kita semua bahwa Pengertian Amil Zakat ialah setiap orang atau petugas atau lembaga resmi yang diperintahkan atau ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim untuk memungut zakat dari orang-orang kaya.

Sedangkan panitia-panitia zakat, infaq dan sedekah yang tidak resmi atau tidak diperintah dan ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim, maka mereka BUKAN amil zakat.

Sehingga dengan demikian mereka tidak berhak mengambil atau mendapat jatah atau upah dari dana sumbangan zakat, infaq dan shodaqoh tsb. Apalagi jika ia adalah seorang karyawan atau pegawai di suatu instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang sudah mendapat gaji bulanan.

» Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa (pemerintah) untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan, maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain BUKAN dari zakat.” (Lihat Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164).

» Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhohullah, salah seorang ulama besar dari Arab Saudi, menjelaskan, “Amil zakat adalah para pekerja yang bertugas mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat lalu menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh penguasa kaum muslimin. Mereka diberi dari sebagian zakat sesuai dengan upah yang layak diberikan untuk pekerjaan yang mereka jalani kecuali jika pemerintah telah menetapkan gaji bulanan untuk mereka yang diambilkan dari kas Negara karena pekerjaan mereka tersebut. Jika demikian keadaannya, sebagaimana yang berlaku saat ini (di Saudi, pent), maka mereka tidak diberi sedikitpun dari harta zakat karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara.”. (Lihat al-Mulakhkhosh al-Fiqhi I/361-362).

(*) KESIMPULANNYA;
» Bahwa hukum “memotong atau menyunat” dana sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) yang dilakukan oleh panitia penggalang dana sumbangan adalah TIDAK BOLEH kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan yang merupakan tujuan dari penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tsb.

» Hendaknya para panitia penggalang dana sumbangan bersikap jujur dan amanah serta mengharap pahala dari Allah.

Janganlah menipu umat Islam dengan kedok pemungutan zakat atau penggalangan dana sumbangan untuk kepentingan umat Islam secara umum, baik secara langsung di jalan-jalan, di masjid, mendatangi rumah orang-orang kaya, atau tidak langsung sprti melalui proposal, internet, BBM, WA, dan semisalnya, namun dibalik itu terdapat misi tersembunyi berupa memperkaya diri dan meraih keuntungan darinya yang hukumnya jelas-jelas Haram.

Edisi Mandi Wajib: Apakah Keluar Mani Tanpa Jima’ Wajib Mandi ? Bagaimana Tata Cara Mandi Yang Sempurna ?

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA, حفظه الله تعالى

Tanya:
Assalamualaikum. Bagaimna Tata Cara mandi wajib yang benar? Apakah keluar mani tapi tidak karena hubungn suami istri harus mandi wajib? Jazakallah khoiron

Jawab:

Bismillah. Iya, benar demikian. Yakni siapa saja yang mengeluarkan mani dengan muncrat disertai syahwat, baik itu laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sadar (melek/terjaga) maupun tidur, baik dengan cara halal (seperti jima’ atau bercumbu dengan istri) maupun dengan cara yang haram (seperti onani dengan tangan atau alat bantu pemuas sex, atau selainnya), semuanya itu mewajibkan mandi.

» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha pernah datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi indah (mimpi basah)?’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
نعم إِذا رأت الماء
“Betul, wajib mandi, jika dia melihat air mani.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

» Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan: “Keluarnya mani dengan muncrat disertai syahwat, mewajibkan mandi bagi lelaki dan wanita, baik dalam keadaan sadar maupun tidur. Ini merupakan pendapat ulama secara umum. At-Tirmidzi menegaskan, ‘Saya tidak menjumpai adanya perselisihan dalam masalah ini.’. (Lihat Al-Mughni, I/146).

(*) Adapun tata cara mandi wajib atau mandi besar atau mandi junub berdasarkan hadits shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagaimana berikut ini:

1. Dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat di dalam hatinya untuk menghilangkan hadast besar.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
(Innamal A’maalu Bin-Niyyaat)

Artinya: “Sesungguhnya Amalan-amalan itu Tergantung Pada Niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

2. Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali.

3. Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.

4. Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu ketika hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampai selesai mandi.

5. Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu (yakni sama seperti membersihkan rambut dengan shampo), kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.

» Catatan: Menyela-nyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi tidak diwajibkan mengurai/membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu anha yang bertanya kepada Rasulullah, “Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurai ketika mandi junub (mandi besar)?” Maka Rasulullah menjawab, “Tidak perlu, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.” (HR At-Tirmidzi).

6. Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi (pusar, bawah ketiak, lutut, sela-sela jari kaki dan selainnya).

» Tata cara ini berdasarkan apa yang diceritakan Aisyah Radhiyallahu Anha di dalam riwayat berikut ini (yang artinya):

“Apabila Rasulullah hendak mandi junub (mandi besar), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti halnya berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menuangkan air pada rambut kepalanya, kemudian mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkannya ke seluruh tubuhnya,” (HR At-Tirmidzi no.104, dan Abu Daud no.243).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan diamalkan. Dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amiin. Wallahu’alam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Cirebon, 2 Agustus 2014).

» BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.

Tanda-Tanda Diterimanya Amal Ibadah Dan Taubat

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA, حفظه الله تعالى

Sesungguhnya setiap muslim dan muslimah sudah pasti senantiasa berharap agar amalan-amalan kebaikannya menjadi sah dan diterima Allah ta’ala, dan keburukan-keburukannya dimaafkan dan dihapuskan oleh-Nya. Sebab dengan demikian ia akan menjadi hamba Allah yang hidup selamat dan bahagia di dunia dan akhirat.

Jika amalan kebaikan seorang hamba telah diterima Allah, maka itu sebagai tanda bahwa amalan yang dikerjakannya telah benar dan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman:
{ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنْ الْمُتَّقِينَ }

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27).

» Al-Fudhoil bin ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Sesungguhnya amalan (ibadah) itu jika dikerjakan dengan ikhlas karena Allah, namun caranya tidak benar, maka amalan ibadah teresbut tidak diterima Allah. Demikian pula sebaliknya, amalan (ibadah) jika dikerjakan dengan cara yang benar, namun niatnya tidak ikhlas karena Allah, maka amalan (ibadah) itu juga tidak diterima Allah, sehingga amalan ibadah tersebut dikerjakan dengan ikhlas karena mengharap wajah Allah semata, dan benar karena sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

(*) Lalu, bagaimana dan apa saja tanda-tanda suatu amal ibadah dan taubat seorang hamba telah diterima Allah ta’ala, dan jerih payahnya telah membuahkan hasil?

Berikut ini kami akan sebutkan sebagian tanda dan ciri diterimanya amal ibadah dan taubat seorang hamba sebagaimana dijelaskan oleh para ulama sunnah.

(*) TANDA PERTAMA:
Tidak Mengulangi Lagi Perbuatan Dosa dan Maksiatnya.

Apabila seorang hamba merasa benci terhadap dosa-dosa, dan ia benci untuk mengulangi lagi perbuatan dosa dan maksiat yang pernah dilakukannya, maka ketahuilah bahwa ia termasuk orang yang diterima Allah taubat dan amal ibadahnya.

» Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata: “Adapun jika seorang hamba ingat akan perbuatan dosanya, lalu ia merasa senang dan menikmatinya, maka (taubatnya) tidak akan diterima Allah meskipun ia hidup selama 40 (empat puluh) tahun dalam keadaan demikian.” (Lihat Madaariju As-Saalikiin, karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah).

» Yahya bin Mu’adz rahimahullah berkata: “Barangsiapa meminta ampunan (kepada Allah) dengan ucapan lisannya, sementara hatinya merasa terikat dengan perbuatan maksiat, dan bahkan ia berkeinginan kuat untuk mengulangi lagi perbuatan maksiatnya, maka puasanya ditolak Allah, dan pintu diterimanya (amal dan taubat) tertutup baginya.”

(*) TANDA KEDUA:
Semakin Bertambah Semangat Dalam Melaksanakan Amal Kebaikan Dan Ketaatan Kepada Allah.

» Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Sesungguhnya diantara balasan amalan kebaikan ialah (dimudahkan Allah) melaksanakan kebaikan setelahnya. Dan diantara hukuman atas perbuatan buruk ialah melakukan keburukan setelahnya. Maka, apabila Allah telah menerima (amalan dan taubat) seorang hamba, niscaya Allah akan memberinya taufiq untuk melaksanakan ketaatan (kepada-Nya), dan memalingkannya dari perbuatan maksiat (kepada-Nya).”

» Beliau (Hasan Al-Bashri rahimahullah) juga pernah berkata:

“يا ابن آدم إن لم تكن فى زيادة فأنت فى نقصان”.

“Wahai anak cucu Adam, jika engkau tidak dalam keadaan bertambah (amalan kebaikanmu), berarti engkau benar-benar dalam keadaan berkurang (ketaatanmu kepada Allah, pent).”

(*) TANDA KETIGA:
Sabar dan Tegar Dalam Melaksanakan Ketataatan Kepada Allah Ta’ala.

Tegar dan istiqomah dalam melaksanakan ketaatan memiliki buah yang sangat agung sbgmn dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah: “Sungguh Allah yang Maha Mulia telah memberlakukan hukum kebiasaan dengan kemuliaan-Nya bahwa barangsiapa hidupnya di atas suatu kebiasaan, niscaya ia akan mati di atas kebiasaan tersebut. Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan, maka ia akan dibangkitkan Allah pada hari Kiamat di atas keadaan tersebut.”

Maka, barangsiapa terbiasa melaksanakan ketaatan kepada Allah di dalam hidupnya di dunia, niscaya Allah akan mewafatkannya dalam keadaan berbuat taat.

Hal ini sebagaimana disebutkan di dlm hadits:
بينما رجلٌ يحجُّ مع النبي صلى الله عليه وسلم فوكزته الناقة فمات فقال النبيّ صلى الله عليه وسلم: ( كفنوه بثوبيه فإنه يبعث يوم القيامة ملبّياً )

Artinya: “Tatkala ada seseorang yang menunaikan haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia terjatuh dari seekor onta (yang ditungganginya), lalu ia pun mati. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (kepada sebagian para sahabat): “Kafanilah orang ini dengan menggunakan kedua bajunya (maksudnya 2 kain ihromnya), karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan (oleh Allah) pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”(HR. Imam Al-Bukhari dan Muslim).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda tentang seseorang yang mencuri sebagian harta rampasan perang; “Sesungguhnya benda rampasan perang yang ia curi akan ada api yang menyala padanya (pada hari Kiamat, pent).” (HR. Imam Al-Bukhari).

(*) TANDA KEEMPAT:
Bersihnya hati dari noda-noda syirik, kufur, maksiat dan penyakit-penyakit hati, seperti iri dengki, sombong, bangga diri, riya, dsb.

Tanda orang yang diterima amalnya senantiasa mengutamakan apa yang dicintai dan diridhoi Allah daripada kecintaan dan keridhoan manusia, mendahulukan perintah-perintah-Nya daripada perintah siapapun selain-Nya, dan ia mencintai orang lain karena Allah.

Ia juga sangat Jauh dari sifat hasad (iri dan dengki), kebencian dan permusuhan dengan orang lain karena urusan dunia. Ia selalu merasa yakin bahwa segala urusan berada di tangan Allah, sehingga hatinya merasa tentram dan ridho dengan keputusan-Nya. Ia juga meyakini bahwa apapun yang telah ditakdirkan oleh Alah untuk “meleset” dari dirinya, maka hal itu tidak akan menimpa dirinya. Dan apa saja yang ditakdirkan Allah akan menimpa dirinya, maka hal itu tidak akan bisa dihindari.

Yang jelas dan pasti, sikap orang yang diterima Allah amal dan taubatnya ialah selalu merasa ridho dengan takdir dan keputusan Allah dalam bentuk apapun, serta ia berbaik sangka keapda-Nya.

(*) TANDA KELIMA:
Selalu Mengingat Kehidupan Akhirat Yang Hakiki nan Abadi.

Pada suatu hari Al-Fudhoil bin ‘Iyadh rahimahullah (seorang ulama salaf dari generasi atba’ut tabi’in) bertanya kepada seorang lelaki (tua): “Berapa tahun umur yang telah kau lalui?” Ia jawab: “Sudah 60 (enam puluh) tahun.” Maka Al-Fudhoil bin ‘Iyadh berkata kepadanya: “Subhanallah, sejak 60 (enam puluh) tahun engkau masih dalam perjalananmu menuju Allah! Sebentar lagi engkau akan sampai (baca: akan mati). Ketahuilah, bahwa engkau akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah (atas umurmu di dunia, pent). Oleh karena itu, persiapkanlah jawaban atas pertanyaan-Nya.” Maka lelaki tua itu bertanya kepadanya: “Apa yang mesti aku lakukan sekarang?” Jawab Al-Fudhoil bin ‘Iyadh: “Berbuat baiklah di sisa umurmu, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu. Namun, jika engkau berbuat keburukan (dosa dan maksiat) di sisa umurmu, niscaya Allah akan menyiksamu atas dosa-dosamu yang telah lalu maupun yang akan datang.”

(*) TANDA KEENAM:
Selalu Menjaga Keikhlasan Dalam Setiap Amal Dan Kebaikan.

Pernah ada seseorang laki-laki menyampaikan suatu nasehat di hadapan imam Hasan Al-Bashri (seorang ulama tabi’in) rahimahullah. Maka imam Hasan Al-Basri berkata kepadanya: “Wahai si fulan, saya belum bisa mengambil faedah dan pelajaran dari nasehatmu. Ini bisa jadi dikarenakan hatiku yang “berpenyakit”, atau bisa jadi karena niatmu (dalam menyampaikan nasehat) yang kurang ikhlas.”

Demikianlah beberapa tanda diterimanya amal ibadah dan taubat seorang hamba. Ini hanyalah sebuah tanda atau ciri diterimanya amal. Sedangkan kepastiannya, hanya Allah Ta’ala saja yang mengetahuinya.

Semoga bermanfaat bagi kita semua. Dan semoga Allah menerima seluruh amal ibadah kita dan mengampuni dosa-dosa yg pernah kita lakukan. Amiin. (Cirebon, 30 Juli 2014).

» BBG Majlis Hadits, chat room Bening Hati.

Bersedekah Dan Mengirim Pahala Kepada Orang Yang Sudah Wafat

Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada hadis: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.”

Yang saya tanyakan : apabila orang itu sudah meninggal terus keluarga ingin bersedekah, maka niat sedekah sebaiknya bagaimana ? Apakah niat bersedekah atas nama ahli kubur, atau pahala dari sedekah itu yang diniatkan untuk ahli kubur ?

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Bersedekah dengan mengatasnamakan mayit, atau dengan niat pahala sedekahnya dihadiahkan kepada mayit adalah sama saja hukumnya BOLEH dan BENAR secara syar’i.

Dan para ulama sunnah berpendapat bahwa pahala sedekah/infaq/wakaf tersebut akan sampai kepada mayit, atau dengan kata lain si mayit akan mendapat manfaat dari sedekah yang dikeluarkan oleh orang yang masih hidup.

Apalagi jika orang yang bersedekah tersebut adalah anak kandungnya sendiri, maka pahala sedekahnya dan juga semua amal ibadah yang dilakukannya akan sampai kepada orang tuanya secara otomatis, baik orang tuanya masih hidup ataukah sudah meninggal dunia, baik pahala sedekah atau amal sholih itu diniatkan sebagai hadiah untuk ortunya atau pun tanpa diniatkan sebagai hadiah.

Menafkahi Anak Dan Istrinya Merupakan Ibadah Yang Berpahala

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA, حفظه الله تعالى

» Dari Sa’ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia memberitahukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ .

Artinya: “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah (ridho-Nya), melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampai pun apa yg engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah, pent).” (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari (no. 1295) & Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu).

BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH DARI HADITS INI:

1. Memberi nafkah kepada keluarga (anak dan isteri) adalah kewajiban di pundak seorang ayah atau suami.

» Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah & pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.”. (QS. Al-Baqarah: 233).

2. Menerima nafkah dari seorang suami tidaklah merendahkan martabat seorang istri karena memang ia berhak mendapatkan nafkah tsb atas tugas dan pekerjaannya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak di dlm rumah secara khusus.

3. Setiap suami dan istri berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya, dan masing-masing dari mereka akan mendapatkan pahala dari Allah atas pekerjaan n tugasnya itu.

4. Berbuat baik kepada istri dan anak-anak dengan harta, perkataan n perbuatan merupakan ibadah yg berpahala jika benar-benar dilandasi dengan niat yg baik n ikhlas karena mengharap ridho Allah Ta’ala semata.

5. Niat yg baik dan ikhlas karena Allah semata dapat merubah segala aktifitas dan rutinitas sehari-hari yg bersifat wajib spt mencari nafkah, ataupun yg berfisat mubah spt makan, minum, berpakaian, tidur, mandi dsb menjadi ibadah yg berpahala.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan itu bergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dgn apa yg diniatkannya.” (HR. Imam Al-Bukhari dan Muslim).

» Dan juga berdasarkan hadits shohih dari Abu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ ».

Artinya: “Apabila seorang lelaki (ayah atau suami) menafkahi keluarganya dengan niat mencari pahala (dari Allah), maka nafkahnya itu dihitung sebagai shodaqoh baginya.” (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari no.55, dan Muslim no.1002).

» Dan juga berdasarkan hadits shohih di atas dari Sa’ad bin Abi Waqqosh radhiyallahu anhu.

6. Seseorang akan diberi pahala oleh Allah atas pemberian nafkahnya kpd anak n istrinya dengan syarat profesi dan penghasilannya adalah HALAL n BAIK menurut syari’at Islam. Sebab, jika profesi dan penghasilannya haram, maka apapun yg ia infakkan darinya tidak akan diterima n diberi pahala oleh Allah, karena Allah hanya menerima ibadah yg ikhlas dan infaq yg dikeluarkan dari harta yg halal.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Dzat yg Maha Baik (suci), Dia tidak menerima apapun kecuali yg baik (suci) saja.” (HR. Muslim).

7. Nafkah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan n modal usaha yg berasal dari profesi atau penghasilan yg haram dapat memberikan pengaruh buruk n bahaya besar bagi pemberi dan penerima, diantaranya:

1) Menumbuhkan perilaku yg buruk pada anak n istri.

Seorang ulama salafus sholih berkata: “Aku pernah berbuat dosa n maksiat kpd Allah, maka aku dapatkan pengaruh buruknya ada pada perilaku keluargaku n hewan tungganganku.”

2) Badan yg tumbuh dari makanan n minuman yg haram sangat pantas dibakar di dalam api Neraka.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّهُ لاَ يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Sesungguhnya tidaklah tumbuh berkembang daging (badan) dari makanan yang haram melainkan api Neraka yang lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi no. 614).

3) Menyebabkan Doa tertolak dan tidak dikabulkan oleh Allah.

4) Profesi dan penghasilan yg haram dapat Menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat. (QS. Al-Muthoffifin: 14).

5) Profesi dan penghasilan yg haram akan menghilangkan keberkahan umur, rezeki, ilmu, amal dan keluarga.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memusnahkan (harta hasil) RIBA, dan mengembangkan (harta) yg disedekahkan.” (QS. Al-Baqarah).

Demikian penjelasan singkat utk hadits shohih ini. Smg bermanfaat. (Klaten, 19 Juli 2014 / 20 Romadhon 1435 H).

Apakah Bersentuhan Kulit Dengan Istri Atau Lawan Jenis Itu Membatalkan Wudhu ?

Ustadz M Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi beberapa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran terhadap firman Allah yang berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, dan surat Al-Maaidah: 6).

Ada yang menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), dan ada pula yang menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan atau bercumbu dengan istri tanpa melakukan jima’ (senggama) TIDAK MEMBATALKAN wudhu, kecuali jika dzakar (kemaluan)nya ereksi, maka wudhunya BATAL.

2. Imam Malik dan imam Ahmad berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan dengan wanita (istri ataupun bukan) dengan adanya nafsu syahwat menyebabkan wudhunya BATAL.

3. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan langsung dengan (kulit) seorang wanita dengan nafsu syahwat ataupun tidak, sengaja ataupun tidak sengaja, menyebabkan wudhunya BATAL, kecuali jika wanita tersebut adalah mahromnya.

(*) PENDAPAT YANG ROJIH:
Pendapat yang rojih (kuat dan benar) di dalam masalah ini adalah bahwa bersentuhan dengan lawan jenis apakah ia termasuk mahrom atau bukan, dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, dengan nafsu syahwat maupun tanpa syahwat TIDAK MEMBATALKAN WUDHU, kecuali jika sentuhan itu menyebabkan keluarnya madzi atau mani, maka wudhunya bataL.

Dalilnya, hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (setelah berwudhu), beliau menciumi sebagian istrinya, lalu beliau pergi (ke masjid) untuk sholat tanpa mengulangi wudhu beliau.”

(Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.178-180, At-Tirmidzi no.86, An-Nasai I/104, dan selainnya. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani di dlm Shohih Al-Jami’ IV/273).

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Hukum Kerokan, Bekam Dan Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Puasa

Ustadz M Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum KEROKAN bagi orang yang sedang puasa adalah BOLEH. Yakni tidak membatalkan puasa.

Sedangkan hukum BEKAM bagi orang yang berpuasa telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat kuat di kalangan para ulama. Masing-masing pendapat didukung dengan hadits-hadits yang shohih.

Namun, Pendapat yang nampak ROJIH (kuat dan benar) adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu BOLEHnya BEKAM bagi orang yang sedang puasa dan TIDAK MEMBATALKAN puasanya.

» Hal ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أرخص النبي صلى الله عليه وسلم في الحجامة للصائم

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan rukhshoh (keringanan hukum) dalam masalah bekam bagi orang yang sedang puasa.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquthni n Al-Baihaqi. Dan derajat hadits ini SHOHIH LIGHOIRIHI sebagaimana dinyatakan syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Irwa’ul Gholiil IV/74).

» Hanya saja, jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan orang yang puasa, maka sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini hukumnya MAKRUH (tidak disukai), meskipun puasanya tetap SAH.

» Hal ini berdasarkan sebuah atsar yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Bunani rahimahullah, bahwa ia pernah bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; “Apakah kalian (para sahabat Nabi) menganggap Makruhnya bekam bagi orang yang sedang puasa?” Maka beliau jawab: “Tidak. Kecuali jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan (orang yg puasa).” (SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari).

Dan hukum Bekam itu bisa menjadi HARAM jika lemahnya badan karena bekam menyebabkan seseorang membatalkan puasanya.

(*) Termasuk dalam hukum bekam adalah DONOR DARAH.

Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di Link ini. KLIK: 

http://abufawaz.wordpress.com/2013/07/19/hukum-kerokan-dan-bekam-bagi-orang-yang-sedang-puasa/

┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈

Keutamaan Membaca “Subhanallah Wabihamdih” 100x Sehari

Ustadz M. Wasitho, حفظه الله تعالى

Tanya:
Assalamu’alaikum. Ustadz, Apakah benar barangsiapa membaca Subhaanallaahi wabihamdihi 100 kali setiap hari,maka dosanya di ampuni walaupun sebanyak buih di laut?

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Iya, benar. Keutamaan membaca tasbih 100 kali setiap hari sebagaimana disebutkan dlm pertanyaan diatas. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih berikut ini:

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Artinya: “Barangsiapa yang mengucapkan: SUBHANALLAHI WABIHAMDIH (Maha suci Allah dan dengan segala pujian hanya untuk-Nya) sehari 100 (seratus) kali, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni (Allah) walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Imam Al-Bukhari no. 5926 dan Muslim no. 2691).

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ

Artinya: “Barang siapa yang ketika pagi dan sore membaca: SUBHANALLAHI WABIHAMDIH
(Maha suci Allah dan dengan segala pujian hanya untuk-Nya)
sebanyak 100 (seratus) kali, maka pada hari kiamat tidak ada seorangpun yang akan mendatangkan amalan yang lebih utama daripada apa yang dia
datangkan. Kecuali orang yang juga mengucapkan bacaan seperti itu atau lebih dari itu.”
(HR. Muslim no. 2692).

(*) CATATAN:
** Yang patut kita ketahui, bahwa keutamaan membaca tasbih tersebut hanya diperoleh bagi setiap muslim dan muslimah yang meninggal dunia dalam
keadaan mentauhidkan Allah. Yakni hanya beribadah kepada Allah dan tidak pernah berbuat syirik dan kufur kepada-Nya sedikit pun semasa hidupnya di dunia.

Dan kalaupun ia pernah berbuat syirik dan kufur kepada Allah, hanya saja ia telah bertaubat darinya dengan taubat nasuha sebelum ia meninggal dunia.

** Para ulama Ahlus Sunnah juga menjelaskan bahwa yang dihapus n diampuni oleh Allah dengan sebab bacaan tasbih maupun amal sholih lainnya hanyalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka tidaklah dihapus n diampuni oleh Allah dengan kecuali dengan taubat nasuha.

Wallahu a’lam bish-showab. wabillahi at-taufiq.

1153. Bolehkah Beribadah Di Masjid Yang Dibangun Dengan Uang Haram..?

1153. BBG Al Ilmu – 463

Tanya:
Di kampung saya ada masjid yang dibangun dengan uang (maaf: haram). diterimakah atau tidak ibadah kita bila kita beribadah di masjid itu ?

Jawab:

Bismillah. Hukum Sholat dan ibadah-ibadah lain yang kita lakukan di dalam masjid yang dibangun dengan harta haram seperti hasil riba, bernyanyi dan main musik, hasil judi, dsb adalah BOLEH dan SAH jika niat kita ikhlas karena Allah dan cara ibadah kita sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan inilah yang difatwakan oleh imam An-Nawawi, syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Lajnah Daimah di Saudi Arabia.

Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata :

فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين

“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya.”

(Lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.

والله أعلم بالصواب

Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

1145. Bolehkah Dana Riba Untuk Membangun Toilet Di Pesantren..?

1145. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah uang bunga bank digunakan untuk membantu pembuatan WC/kamar mandi pondok pesantren ?

Jawab:

Bismillah. Hukumnya BOLEH karena untuk kepentingan kaum muslimin secara umum. Namun ketika menyalurkan dana riba, niat dan tujuannya bukan untuk mencari pahala dan ridho Allah, tetapi hanya ingin membebaskan diri dan harta kita dari kotoran harta yang haram.

والله أعلم بالصواب

Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى