Edisi Mandi Wajib: Apakah Keluar Mani Tanpa Jima’ Wajib Mandi ? Bagaimana Tata Cara Mandi Yang Sempurna ?

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA, حفظه الله تعالى

Tanya:
Assalamualaikum. Bagaimna Tata Cara mandi wajib yang benar? Apakah keluar mani tapi tidak karena hubungn suami istri harus mandi wajib? Jazakallah khoiron

Jawab:

Bismillah. Iya, benar demikian. Yakni siapa saja yang mengeluarkan mani dengan muncrat disertai syahwat, baik itu laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sadar (melek/terjaga) maupun tidur, baik dengan cara halal (seperti jima’ atau bercumbu dengan istri) maupun dengan cara yang haram (seperti onani dengan tangan atau alat bantu pemuas sex, atau selainnya), semuanya itu mewajibkan mandi.

» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha pernah datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi indah (mimpi basah)?’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
نعم إِذا رأت الماء
“Betul, wajib mandi, jika dia melihat air mani.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

» Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan: “Keluarnya mani dengan muncrat disertai syahwat, mewajibkan mandi bagi lelaki dan wanita, baik dalam keadaan sadar maupun tidur. Ini merupakan pendapat ulama secara umum. At-Tirmidzi menegaskan, ‘Saya tidak menjumpai adanya perselisihan dalam masalah ini.’. (Lihat Al-Mughni, I/146).

(*) Adapun tata cara mandi wajib atau mandi besar atau mandi junub berdasarkan hadits shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagaimana berikut ini:

1. Dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat di dalam hatinya untuk menghilangkan hadast besar.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
(Innamal A’maalu Bin-Niyyaat)

Artinya: “Sesungguhnya Amalan-amalan itu Tergantung Pada Niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

2. Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali.

3. Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.

4. Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu ketika hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampai selesai mandi.

5. Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu (yakni sama seperti membersihkan rambut dengan shampo), kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.

» Catatan: Menyela-nyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi tidak diwajibkan mengurai/membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu anha yang bertanya kepada Rasulullah, “Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurai ketika mandi junub (mandi besar)?” Maka Rasulullah menjawab, “Tidak perlu, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.” (HR At-Tirmidzi).

6. Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi (pusar, bawah ketiak, lutut, sela-sela jari kaki dan selainnya).

» Tata cara ini berdasarkan apa yang diceritakan Aisyah Radhiyallahu Anha di dalam riwayat berikut ini (yang artinya):

“Apabila Rasulullah hendak mandi junub (mandi besar), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti halnya berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menuangkan air pada rambut kepalanya, kemudian mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkannya ke seluruh tubuhnya,” (HR At-Tirmidzi no.104, dan Abu Daud no.243).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan diamalkan. Dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amiin. Wallahu’alam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Cirebon, 2 Agustus 2014).

» BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.