وإن بحسب ركوب الأهوال واحتمال المشاق تكون الفرحة واللذة فلا فرحة لمن لا هم له ولا لذة لمن لا صبر له ولا نعيم لمن لا شقاء له ولا راحة لمن لا تعب له بل إذا تعب العبد قليلا استراح طويلا
“Kelezatan dan kegembiraan itu disesuaikan dengan beratnya perjuangan. Tidak akan gembira orang yang tak memiliki keinginan.. tidak ada kelezatan bagi orang yang tak memiliki kesabaran.. tidak ada kenikmatan bagi orang yang tak mau susah.. dan tidak ada istirahat bagi orang yang tak mau lelah..
Seorang hamba apabila ia mau lelah sebentar, ia akan istirahat yang panjang..”
[ Miftah Darissa’adah ]
Maka lelahlah sedikit untuk beribadah dan menaati Allah.. Agar kita dapat beristirahat selamanya dalam surga yang kita dambakan..
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى
Kemudian Beliau Menyebutkan Tentang Nishob daripada Zakat Tanaman Dan Buah-buahan, berapa..? Yaitu Lima (5) Wasaq 5 wasaq itu, 1 Wasaqnya = 60 Sho’ 1 Sho’ = 4 Mud 1 Mud = sekitar 650 gram (silakan dihitung sendiri)
➡ Ini berdasarkan Hadits Abu Said Al khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ليس فيما دون خمس ذود صدقة من الإبل، وليس فيما دون خمس أواق صدقة، وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة)) أخرجه البخاري ومسلم
“Unta tidak dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ekor, dan Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ‘uqiyah (5 ‘uqiyah = 20 Dirham atau 85 gram emas) dan tanaman atau buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakat (tidak ada zakatnya) bila kurang dari 5 wasaq..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berapa persen yang dikeluarkan..? Disesuaikan dengan keadaan
⚉ Jika ladang itu diairi dengan tanpa mengeluarkan dana, diairi dengan mata air atau air hujan, atau air sungai, maka yang seperti ini zakatnya seper-sepuluh (1/10).
⚉ Adapun kalau ternyata harus mengeluarkan dana untuk membeli alat-alat pengairan dan yang lainnya, atau membeli binatang, seperti unta dan yang lainnya, maka yang seperti ini Zakatnya Nisful ‘Usyur setengah dari sepersepuluh yaitu seper-lima (1/5).
➡ Ini dalilnya Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi oleh air hujan saja atau mata air atau kolam yang memang muncul dari bumi, maka yang seperti itu Seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta (yang pastinya menggunakan dana dan mengeluarkan dana) Nisful ‘Usyur (maka setengah dari seper-sepuluh..)” (HR. Bukhari)
➡ Hadits Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi dengan air sungai atau air hujan maka itu seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta atau yang semacamnya maka Nisful ‘Usyur (setengah dari seper sepuluh yaitu seper-lima..)” (HR. Muslim)
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
“Makanlah dari buah-buahannya apabila berbuah dan berikanlah haknya dari panennya..”
⚉ Dan Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Di Sebutkan Dalam Hadits Itu Ada 4 Macam: 1️⃣ Hinthoh (gandum) dan 2️⃣ Sya’ir (gandum) 3️⃣ Tamr (kurma) 4️⃣ Zabib (anggur yang dikeringkan yang disebut dengan kismis).
➡ Ini Berdasarkan Hadits Abu Musa dan Mu’adz Bin Jabal rodhiallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jangan kamu ambil sedekah, kecuali dari empat ini saja ( Syair, Hinthoh, Zabib, dan Tamr)..”
➡ Adapun Sya’ir dan Hinthoh itu berupa gandum. Para ulama mengambil illat-nya adalah makanan pokok yang ditimbang atau ditakar dan bisa disimpan untuk jarak jangka panjang.. adapun demikian pula yang berhubungan dengan kurma dan zabib karena ia bisa disimpan untuk jangka panjang, maka di qiyaskan kepadanya yang sama illat-nya seperti beras.
Kalau misalkan disuatu tempat makanan pokoknya adalah sagu maka sagu. Kalau suatu tempat makanan pokoknya adalah jagung maka jagung. Maka kalau ada illat-nya maka disitulah berlaku hukumnya.
➡ Apakah Anggur ada padanya zakat..? jawabnya : Ada karena ia termasuk zabib, Dalam Riwayat Abu Musa Bin Tholhah rodhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rosullulah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz rodhiallahu ‘anhu ke yaman dan memerintahkan untuk mengambil sedekah dari Hinthoh, Sya’ir, Kurma dan inab Anggur. Sanadnya Shohih namun mursal.
➡ Adapun sayur-sayuran maka tidak ada Zakatnya. Sebagaimana dalam Hadits Mu’adz rodhiallahu ‘anhu, Bahwa Ia menulis kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya tentang sayur-sayuran Kata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada zakatnya sama sekali..” (HR. Imam Tirmidzi)
➡ Iman Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama bahwa sayur-mayur tidak ada sedekahnya..”
➡ Apakah minyak Zaitun atau Buah Zaitun ada Zakatnya..? Ikhtilaf para ulama, sebagian ulama dan pendapat Jumhur mengatakan ada. Sebagian lagi mengatakan tidak ada. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan empat saja. Sementara Zaitun ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
➡ Oleh karena itu Abu Ubaid dan Ibnu Dzanzujiyah mengatakan yang kami pilih adalah mengikuti Sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, dan bahwasanya tidak ada sedekah pada biji-bijian kecuali pada Burr dan sya’ir saja. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak menyebut yang lainnya padahal itu ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..
⚉ KAIDAH KE-8 : SESUATU YANG MENJERUMUSKAN PADA KERUSAKAN WAJIB DITUTUP APABILA TIDAK BERTABRAKAN DENGAN MASLAHAT YANG LEBIH BANYAK/BESAR
Kaidah ini menunjukan bahwa setiap wasilah yang bisa menjerumuskan kepada perbuatan kerusakan, dimana mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya wajib dilarang.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa jilid 32 halaman 228, “Setiap perbuatan yang bisa menyeret kepada yang haram, dan ini banyak terjadi.. maka itu menjadi sebab keburukan. Maka apabila tidak ada maslahat yang lebih kuat dan mafsadahnya lebih banyak, maka harus dilarang..”
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan..”
Lihat..! Padahal mencaci-maki orang-orang yang menyeru selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebetulnya boleh-boleh saja.. Namun, ketika itu bisa menyeret kepada perbuatan yang haram, yaitu bahwa mereka akan mencaci-maki Allah gara-gara kita mencaci mereka. Dan mafsadahnya jelas lebih besar daripada mencaci-maki mereka. Maka pada waktu itu perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan.
⚉ Juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam “Kenapa kita tidak membunuh orang munafiq saja wahai Rasulullah..?” (Maksudnya Abdullah bin Ubay bin Salul).
Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Jangan sampai tersebar imej (menjadi pembicaraan orang) bahwa Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya..”
Artinya kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang membunuh orang-orang munafiq padahal itu maslahat. Supaya itu tidak menyeret kepada kesan yang buruk terhadap manusia bahwa Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya. Karena orang-orang munafiq ini memperlihatkan keislamannya..”
⚉ Diantara dalil juga hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang melarang sholat diwaktu matahati terbit dan diwaktu matahari terbenam. Padahal sholat itu maslahat. Akan tetapi waktu itu adalah waktu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Sehingga ada nilai keserupaan (kemiripan). Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang supaya tidak menyeret kepada tasyabbuh.
➡️ Adapun dalam dakwah, lebih banyak contoh, misalnya:
⚉ Bolehnya menterjemahkan Al Quran ke bahasa-bahasa selain Arab agar dipahami karena maslahatnya lebih besar.
⚉ Seorang muslim yang berada dinegeri kafir boleh bersekutu dengan orang kafir dalam perkara-perkara yang sifatnya lahiriyah kalau disana ada maslahat yang lebih besar.
Artinya kalau disana mereka menggunakan pakaian orang-orang kafir yang tentunya tidak bertabrakan dengan batasan-batasan yang telah dibataskan dalam Islam, untuk kemaslahatan mendakwahkan mereka kepada agama, kata Syaikhul Islam rohimahullah, boleh..
⚉ Haram hukumnya mengajarkan manusia tata cara, bagaimana caranya supaya bisa sampai kepada yang haram dengan membuat cara-cara yang dibuat-buat. Ini jelas adalah yang diharamkan dalam syariat.
Pertanyaannya: Apakah boleh (misalnya) merutinkan membaca sholawat, sebanyak 100 kali, setiap habis sholat Shubuh, karena ingin banyak membaca sholawat dan merasa cocok dengan waktu itu..?
Jawabannya:
Boleh dengan beberapa catatan:
1. Dia merutinkannya untuk dirinya sendiri.
2. Tidak menganggap ada keutamaan khusus pada bilangan itu untuk bersholawat.
3. Tidak menganggap ada keutamaan khusus pada waktu itu untuk bersholawat.
Hal ini karena adanya perintah untuk bersholawat secara umum .. dan perintah itu tidak mungkin diwujudkan kecuali dengan adanya waktu, dan bilangan.
Sehingga bila seseorang ingin merutinkan:
a. Dzikir tertentu.. karena ingin mendapatkan keutamaannya yang disebutkan dalam dalil yang shohih.
b. Dengan bilangan tertentu.. karena ingin menyemangati diri sampai pada target itu .. dan agar bisa rutin dalam melakukan kebaikan itu.
c. Pada waktu tertentu.. karena waktu yang pas dan longgar di waktu itu.
Maka, seperti ini tidak menjadi masalah, wallahu a’lam.
Inilah jawaban mengapa sahabat Abu Hurairah -radhiallahu anhu- merutinkan setiap hari bertasbih sampai 12,000 kali, dan kita tidak menyebutnya sebagai amalan bid’ah. [Lihat: Siyaru A’lamin Nubala’ 2/610]
Ini juga sebagai jawaban mengapa mengkhususkan hari tertentu untuk kajian bukan bid’ah .. Mengapa mengkhususkan mudik dan kumpul keluarga di hari raya bukan bid’ah .. dst.
Semoga bisa dipahami dengan baik .. silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi.
Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Perekat paling kuat antara suami isteri bukanlah rasa cinta, tapi AGAMA
Oleh karenanya, seringkali kita melihat cinta suami kepada isteri atau sebaliknya justeru semakin besar dan memuncak, ketika keduanya membangun rumah tangganya dengan pondasi agama.
Oleh karena itulah, Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam mewasiatkan kepada kita untuk mementingkan faktor ini, yaitu dalam sabda beliau (yang artinya):
“Dapatkanlah isteri yang memiliki agama (yang baik); niscaya kamu akan beruntung..”
Bahkan Sahabat ‘Umar bin Khottob -rodhiallohu ‘anhu- saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan:
“Wahai amirul mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong wahai amirul mukminin”
Maka sahabat ‘Umar pun menjawab:
“Ya, silahkan berbohong kepada kita (sebagai suami).. jika salah seorang dari kalian (para isteri) tidak suka kepada kami (para suami), maka jangan katakan (ketidak sukaan) itu kepadanya !
Karena, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit.
Namun manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan jiwa sosial..”
[Alma’rifah wat tarikh 1/392].
Dan hendaklah kita selalu ingat sabda Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- (yang artinya):
“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isteri), karena jika dia membenci salah satu perangainya; dia pasti masih suka perangai yang lainnya” [HR. Muslim: 1469].
Ditulis oleh, Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 06 – Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. faedah dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. masuk ke..
⚉ KAIDAH KE-7 : APA-APA YANG HARAM PADAHAL MAMPU UNTUK MELAKUKAN YANG LAINNYA MAKA WAJIB DILAKUKAN YANG LAINNYA TERSEBUT DISERTAI KETIDAK MAMPUAN
Maksudnya, jika ada sesuatu yang haram dilakukan..
➡️ Contoh: Ada orang yang sholat dengan tayammum padahal air ada dan dia bisa menggunakan air. Maka sholat dengan tayammum dalam keadaan ini adalah haram.
Namun ketika tidak mampu untuk menggunakan air dan kita mampu untuk tayammum maka pada waktu itu kita wajib bertayammum.
Kaidah ini adalah merupakan kaidah yang menunjukan akan kemudahan Islam.
⚉ Ibnul Qoyyim rohimahullah menyebutkan empat (4) macam keadaan seseorang dilihat dari sisi mampu dan tidak mampu yang berhubungan dengan badannya.. demikian pula berhubungan dengan perkara yang diperintahkan..
1️⃣ Seorang mukallaf mampu melakukannya dengan badannya dan mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut, maka ia wajib melaksanakannya.
Seperti orang yang mampu badannya, sehat, kuat dan yang diperintahkan adalah sholat dengan berwudhu. Maka, wajib berwudhu untuk sholat.
2️⃣ Badannya tidak mampu dan juga tidak mampu melaksanakan yang diperintahkan.
Contoh: Orang yang sakit dan tidak ada air. Maka pada waktu itu ia wajib tayammum dan melakukan yang sesuai dengan kemampuannya.
3️⃣ Badannya tidak mampu tapi dia mampu melakukan yang diperintahkan tersebut.
Seperti orang yang tidak mampu dengan badannya untuk berhaji tapi ia punya kemampuan harta. Maka pada waktu itu dia wajib untuk menyuruh seseorang menghajikan dirinya dengan hartanya tersebut.
4️⃣ Mampu dengan badannya tapi tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut.
Maka wajib berpindah kepada badal (penggantinya) jika ada penggantinya.
Contoh: Sudah mencari air untuk berwudhu tapi tidak ada. Berarti ia tidak mampu untuk berwudhu dengan air. Maka, pada waktu itu dia wajib berpindah kepada tayammum.
Inilah empat (4) keadaan orang yang tidak mampu atau mampu berhubungan dengan perkara yang diperintahkan.
➡️ Dalil kaidah ini banyak, diantaranya :
⚉ Allah Subhanaahu wa Ta’ala menyebutkan tentang ayat tayammum (QS An-nisa : 43)
“Jika kalian tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka tayammumlah..”
⚉ Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Sholatlah dalam keadaan berdiri, bila tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah diatas rusuk..” (HR. Bukhari)
➡️ Contoh dalam praktek dakwah:
⚉ Boleh menyuruh seseorang jadi imam padahal dia kurang bagus bacaannya karena tidak ada yang kemampuannya lebih bagus ditempat tersebut. Walaupun jika dibandingkan dengan yang bagus tentu dia kurang. Maka boleh pada waktu itu karena keadaannya darurat.
⚉ Ketika tidak ada khilafah diatas minhaji nubuwah, maka boleh mengangkat pemimpin yang bukan dari Quraisy yang ternyata juga tidak memenuhi syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam misalnya. Maka, pada waktu itu kita taati karena untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. pembahasan dari kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-6 : TIDAK ADA SESUATU YANG WAJIB DALAM SYARIAT KECUALI BERDASARKAN SYARIAT ATAU AKAD
Maksudnya.. bahwa tidak wajib atas kaum muslimin sesuatupun kecuali yang diwajibkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala dengan syariat yang Allah turunkan atau dengan akad yang diizinkan oleh Allah.
➡️ Yang Allah wajibkan seperti : sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, berbakti kepada orangtua, silaturahim dan sebagainya..
➡️ Yang wajib karena akad : seperti akad-akad muamallah seperti jual-beli, simpan-pinjam, sewa menyewa, demikian pula persekutuan persero dan sebagainya. Tentunya yang kedua ini syaratnya adalah diizinkan oleh syariat. Jika tidak diizinkan oleh syariat karena mengandung riba atau yang lainnya maka akad itu bathil tentunya..
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih..”
Artinya : Ini celaan terhadap kaum musyrikin Quraisy yang membuat syariat-syariat dari agama yang tidak diijinkan oleh Allah. Mereka berbuat bid’ah dalam agama.. dan ini juga celaan kepada semua yang seperti mereka. Yang membuat buat ibadah atau syariat yang tidak pernah diijinkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.
Para ulama semua sepakat bahwa sesuatu yang wajib atas kaum muslimin itu yang Allah dan Rosul-Nya wajibkan. Bukan yang diwajibkan oleh siapapun.
Kalau ada ulama mewajibkan sesuatu tanpa dalil, maka dia tidak ada hak. Sama saja dia mensyariatkan apa yang Allah tidak diizinkan.
Contoh praktek dalam dakwah :
1️⃣ Tidak boleh mewajibkan pada manusia untuk mengikuti madzhab tertentu atau tarikat tertentu. Karena ini tidak pernah Allah wajibkan. Allah hanya wajibkan mengikuti Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.
Mewajibkan untuk ikut madzhab tertentu jelas membuat syariat yang tidak pernah Allah ijinkan.
Bermadzhab silakan saja, tapi untuk mewajibkan.. ini tidak boleh. Karena madzhab itu hanya wasiilah. Kewajiban kita taklid kepada Allah dan Rosul-Nya. Kalau ada pendapat madzhab yang tidak sesuai dengan dalil, kewajiban kita adalah mengikuti dalil.
2️⃣ Tidak boleh seorangpun menyelisihi syariat yang sudah jelas hanya karena mengikuti pendapat seorang ustadz atau kiyai atau madzhab atau ajengan.
Kewajiban dia adalah berusaha untuk berpegang kepada syariat.
⚉ Sebagaimana Imam Malik rohimahullah mengatakan, “Setiap orang boleh dibuang dan boleh diambil pendapatnya kecuali Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam yang wajib kita ambil..”
⚉ Imam Syafi’i rohimahullah juga tegas mengatakan, ” Apabila pendapatku bertentangan dengan sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, yang wajib kalian ambil adalah sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan buanglah pendapatku..”
3️⃣ Dalam mena’ati pemerintah, tidak boleh kalau ternyata bertabrakan dengan Al Quran dan hadits.
Jika aturan mereka tidak bertabrakan maka wajib kita untuk mena’atinya karena itu yang diperintahkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.