Category Archives: BBG Kajian

Silahkan Menabung Untuk Masa Pensiun

Masa pensiun adalah masa non aktif dari rutinitas pekerjaan yang selama ini kita geluti dan dengannya kita mendapatkan penghidupan…

Setelah masa pensiun kita berharap gaji atau pendapatan terus bisa mengalir dan tidak putus, bahkan kita berharap bertambah banyak…

Saudaraku.. ketahuilah bahwa masa pensiun yang hakiki adalah KEMATIAN, yang memutuskan semua aktifitas amal kita di dunia…

KEKASIH KITA MENGAJARKAN KITA MENABUNG UNTUK MASA PENSIUN… Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

(( سبعٌ يَجري للعبدِ أجرُهُنَّ ، و هوَ في قَبرِه بعدَ موتِه :

مَن علَّمَ علمًا ،
أو أجرَى نهرًا ،
أو حفَر بِئرًا ،
أوغرَسَ نخلًا ،
أو بنَى مسجِدًا ،
أو ورَّثَ مُصحفًا ،
أو ترَكَ ولدًا يستغفِرُ لهُ بعد موتِه ))

صحيح الجامع – (3602)

“Tujuh perkara yang pahalanya akan terus mengalir sementara pelakunya di kuburan setelah wafatnya..

1⃣ Orang yang mengajarkan ilmu.
2⃣ Orang yang mengalirkan aliran air / sungai / selokan (yang dimanfaatkan oleh kaum muslimin)
3⃣ Orang yang menggali sumur (yang dimanfaatkan oleh kaum muslimin)
4⃣ Orang yang menanam kurma (atau pohon apa saja dan di manfaatkan oleh orang-orang setelahnya)
5⃣ Orang yang membangun masjid
6⃣ Orang yang mewariskan mushaf
7⃣ Orang yang meninggalkan anak yang senantiasa memintakan ampun kepada Allah untuknya setelah wafatnya.

(HR. al-Bazzar, lihat Shohihul jami’. hasan)

Semoga kita bisa mengisi salah satu atau semua tabungan-tabungan itu… Untuk masa pensiun kita.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Ismail Fakhruddin Nu’man MA, حفظه الله تعالى

Riyadhusshalihiin Pandeglang.

Kan Terasa Manakala Ia Pergi

Nikmat dari Allah berupa, anak istri, harta benda, karib kerabat dan lain-lainnya ghalibnya selalu kita anggap biasa dan tiada bermakna, kecuali bila nikmat-nikmat itu diambil oleh Allah, barulah kita sadar betapa berharganya nikmat titipan Ilahi tersebut..

Nikmat sehat kan terasa manakala sakit..

nikmat harta, pangkat dan jabatan kan begitu terasa manakala ia telah tiada..

nikmat sahabat, sanak saudara dan pasangan hidup akan selalu dikenang dan dirindu manakala mereka satu persatu pergi meninggalkan kita, pergi untuk tidak kembali lagi..

Pernikahan adalah nikmat besar yang tidak diberikan pada seluruh manusia, namun sayangnya sedikit sekali yang sadar bahwa itu nikmat besar, kecuali bila telah dipisahkan dengan kematian ataupun perceraian..

Alih-alih dapat pasangan baru yang sempurna diimpi-impikan bak pangeran dan putri turun dari kayangan, baru seminggu dua minggu menikah… barulah ia tau bahwa yang telah pergi meninggalkannya jauh lebih baik dan bernilai dari pahitnya apa yang dia reguk kini..

So, jagalah hati pasanganmu dengan akhlak dan budi pekerti mulia, dan syukuri dia yang telah dititipkan menjadi garis takdirmu. Pejam mata dengan sedikit kekhilafannya, daripada menenggak pahitnya penyesalan perpisahan dengannya kelak di kemudian hari..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى

Renungan

Abdullah bin ‘Utbah berkata,

“Aku masuk menemui ‘Aisyah aku lalu berkata kepadanya, “Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit..?”

‘Aisyah menjawab, “Ya.. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam semakin berat, beliau bertanya: “Apakah orang-orang sudah sholat..?” Kami menjawab, “Belum, mereka masih menunggu tuan..” Beliau pun bersabda: “Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana..”

Maka kamipun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya: “Apakah orang-orang sudah sholat..?” Kami menjawab, “Belum wahai Rosulullah, mereka masih menunggu tuan..”

Kemudian beliau berkata lagi: “Bawakan aku air dalam bejana..” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata: “Apakah orang-orang sudah sholat..?” Kami menjawab lagi, “Belum wahai Rosulullah, mereka masih menunggu tuan..”

Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana..” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda: “Apakah orang-orang sudah sholat..?” Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam di masjid untuk sholat ‘Isya di waktu yang akhir…. al hadits
(HR Al Bukhari)
.
Lihatlah bagaimana semangatnya Rosulullah untuk sholat berjama’ah..
Walaupun beliau sedang sakit berat..
Beliau tetap berusaha untuk pergi sholat berjama’ah..

Padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya dan telah dijamin masuk surga..

Lalu bagaimana dengan kita..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Manfaat Dicela

Dicela itu sebetulnya lebih bermanfaat dari pada dipuji.
Kok gitu..?

Coba deh pikirkan..

Kalau kita dipuji dan ternyata pujian itu benar, seringkali kita susah menjaga hati..
Suka ada bangga diri..
Atau setidaknya jadi senang pujian..
Kalaupun termotivasi, semangatnya karena pujian, tidak murni karena Allah Ta’ala..

Kalau ternyata pujian itu tidak benar lalu kita merasa senang..
Maka kita masuk ancaman hadits, “Orang yang merasa puas dengan apa yang tidak diberikan bagaikan memakai dua pakaian kedustaan..” (HR Al Bukhari)

Tapi..

Kalau dicela..
Kalau celaan itu benar..
Setidaknya menghindarkan diri kita dari ujub dan sombong..
Celaan sebetulnya bermanfaat untuk memperbaiki diri..
Tapi ini buat yang cerdas dan mampu menahan esmosi..
Adapun buat yang tempramenan..
Celaan malah jadi penyakit hati..

Jika celaan itu tidak benar dan kita bersabar dan tidak membalas mencela..
Maka itu jadi pahala..
Bahkan mendapat pahala dari dia tanpa harus beramal..
Dan malaikat akan membalas celaannya..

Jadi kalu kita dicela..
Pinter-pinter aja me-menej hati..
Kalau dipuji..
Mintalah kepada Allah keikhlasan dan kekuatan..
Dan jangan sampai punya sifat doyan pujian..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Kapan Wajibnya Mengeluarkan Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

➡ Zakat wajib dalam tanaman apabila buahnya itu telah mulai matang.

➡ Demikian pula pada buah-buahan, dan bisa diketahui dengan cara sesuai dengan jenis buah-buahan yang wajib dikeluarkan.
Kalau Kurma, biasanya agak kemerah-merahan.
Kalau Anggur, biasanya sudah mulai manis.

⚉ Ini berdasarkan Hadits Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai benar-benar terlihat mulai matangnya, dan beliau apabila ditanya tentang apa yang dimaksud dengan terlihat mulai matangnya, maksudnya kata beliau, “sampai hilang penyakitnya ..”(artinya kalau sudah bebas penyakit). (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)

⚉ Demikian pula dari Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai terlihat mau matangnya itu. (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)

Kemudian kata beliau (penulis kitab), “Hendaknya kita mengeluarkan zakat itu dari yang bagus, artinya bukan yang jelek dan bukan juga yang sangat bagus tapi tengah-tengah antara itu..”

Ini berdasarkan firman Allah dalam Qs Al-Baqoroh Ayat 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji..”

Kata Ibnu Katsir rohimahullah, firman Allah

وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ

“Jangan sengaja mengeluarkan zakat itu yang dikeluarkan ternyata yang jelek, bagaimana kalau kamu memberinya saja, kamupun mengambilnya (dengan) malu..”

➡ Demikian, maka kalau kita mengeluarkan zakat dari buah-buahan maka hindarkan buah-buahan yang buruk, yang jelek, kalau itu sifatnya harta hindarkan harta yang jelek dan buruk. Tapi, kalau kita mau mengeluarkan yang paling bagus tentu itu yang lebih utama disisi Allah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qs Aali ‘Imran : 92

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ

“Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan sampai kamu menginfaqkan apa yang kamu suka yang kamu cintai..”

==========

⚉ Kemudian beliau membahas pembahasan zakat madu, terjadi ikhtilaf para ulama, apakah pada madu ada zakatnya.

1️⃣ Jumhur ulama mengatakan tidak ada zakatnya dan mereka mengatakan bahwa zakat madu itu khusus kalau untuk disimpan. Zakat madu itu khusus dikeluarkan kalau memang untuk “hima” yaitu “hifadz” artinya untuk disimpan sampai tidak ada seorangpun yang mau.

Sebagian ditunjukan dalam hadits, “aku (Abu Sayyaroh Al Muttaqi rodhiyallahu ‘anhu) berkata, “wahai Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, aku punya nahl yaitu madu (ternak lebah)..” Berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, “keluarkan seper-sepuluhnya..” Aku berkata, “wahai Rosullullah, jagalah untukku (artinya hima, jadikan dia hima)..” Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pun melakukannya..”

Sehingga menurut Jumhur ini khusus kalau untuk “hima” adapun kalau tidak maka tidak ada zakatnya.

2️⃣ Sementara dalam riwayat Imam Ahmad wajib (zakat). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah ini berdasarkan hadits, “Dalam madu pada setiap 10 ember maka 1 ember dikeluarkan zakatnya..” (dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 10 – ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 09 – ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. Syaikhul Islam Taimiyyah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-10 : ‎‎‎IJTIHAD YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BOLEH SAMPAI MENIMBULKAN FITNAH DAN PERPECAHAN DIKALANGAN KAUM MUSLIMIN KECUALI KALAU ADA KEZHOLIMAN DISITU

Maksudnya, masalah-masalah syariat itu ada dua macam:

1️⃣ Masalah-masalah yang sudah jelas nashnya yang shorih dari Al Quran ataupun sunnah ataupun ijma. Maka, yang seperti ini tidak boleh berijtihad. Setiap ijtihad yang bertabrakan dengan nash wajib ditolak.

Para ulama mengatakan, “Selama masih ada nash, tidak boleh ada ijtihad..”

2️⃣ Tidak ada nash disitu. Artinya tidak ada dalil yang shorih, tidak pula terjadi ijma. Maka, yang seperti ini dizinkan para ulama untuk berijtihad.

➡️ Maka yang kedua (no 2) inilah yang dimaksud.. yaitu dimana masalah-masalah tersebut tidak ada nash Al Quran dan hadits.. dan tidak pula ada ijma.. dan diperbolehkan padanya ijtihad.

Maka, yang seperti ini kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah yang harus kita lakukan adalah beberapa point berikut ini:

1️⃣ Tidak boleh memaksakan pendapat dalam masalah masalah ijtihadiyah.

Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata,
“Sesungguhnya permasalahan-permasalahan ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan dan tidak boleh pula memaksakan orang untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi ia boleh berbicara dengan hujjah-hujjah ilmiyyah. Siapa yang menjadi jelas kepadanya kebenaran salah satu pendapat, maka ikuti yang jelas kepadanya kebenaran tersebut. Tapi, tidak boleh dia mengingkari yang lain..”

2️⃣ Boleh mengikuti imam dalam sholat dalam masalah-masalah ijtihad yang berbeda dengan kita. Seperti misalnya kalau imamnya duduk tawaruk sementara kita menguatkan iftirosy (dalam 2 roka’at).. maka kita tetap mengikuti imam.

3️⃣ Seorang mujtahid yang telah berijtihad dalam masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, dan ternyata pendapatnya berbeda dengan pendapat kita, tidak boleh sama sekali (kita) mencaci-maki mujtahid tersebut.. apalagi menghukuminya fasik.

Kewajiban kita tetap mencintainya karena ini masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, tidak ada nash dan tidak ada pula ijma.

Akan tetapi diskusi-diskusi untuk mencari kebenaran, diskusi-diskusi ilmiyyah itu diperbolehkan.

⚉ Praktek dalam dunia dakwah; contoh :

➡️ Kalau ada seorang mufti atau seorang ustadz atau seorang ulama, berfatwa dengan pendapat yang ternyata ia berbeda dengan pendapat imam yang empat/madzhab yang empat, tapi itu bukan masalah yang ada padanya nash tidak pula ijma.. masalah-masalah ijtihadiyah.. maka tidak boleh kita mencacinya apalagi membullynya.

➡️ Kalau masalah-masalah yang sudah jelas ada nashnya, tegas bahwasanya, misalnya, itu adalah maksiat, kemudian kita membantahnya; tidak boleh kita mencaci orang yang membantahnya. Karena itu masalah-masalah yang ternyata tidak boleh kita berijtihad padanya.

➡️ Kalau ada seseorang menamai diri dengan nama-nama, contoh seperti : salafiyah, hanabilah, maka yang seperti ini boleh. Karena masalah memberi nama itu masalah masalah yang sifatnya ijtihadiyah, tidak ada nashnya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 09 – ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 08 – ‎Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab dari qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-9 : ‎‎BERPEGANG KEPADA AL JAMA’AH YAITU ROSULULLAH DAN PARA SAHABATNYA DAN BERSATU PADU DIATASNYA TERMASUK POKOK-POKOK AGAMA

Ketahuilah bahwasanya persatuan diatas apa yang dipegang oleh Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dan para sahabatnya adalah WAJIB.

Adapun persatuan dengan cara membiarkan berbagai macam pemikiran pemikiran sesat, kesyirikan dan kebid’ahan merajalela.. ini hakikatnya persatuan untuk menghabisi sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita untuk berpecah belah. Allah berfirman :

⚉ Aali-Imran: 105

وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَٱخۡتَلَفُواْ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat..”

Perselisihan itu ada dua macam :
1️⃣ Terpuji (Dibolehkan)
2️⃣ Tercela

➡️ PERSELISIHAN YANG TERPUJI (DIBOLEHKAN) yaitu: Perselisihan yang diperbolehkan dalam masalah-masalah yang memang sifatnya bermacam macam. Dimana tidak ada Ijma dan tidak ada nash dan diperbolehkan padanya ijtihad. Maka yang seperti ini adalah perselisihan yang dibolehkan. (ungkapan yang paling bagus adalah perselisihan yang dibolehkan; bukan terpuji)

➡️ PERSELISIHAN YANG TERCELA yaitu: Menyelisihi nash; demikian pula ijma.

Dan ini bertingkat tingkat :
1️⃣ Perselisihan orang orang kafir terhadap orang-orang mukmin dalam masalah akidah, ibadah dan yang lainnya.
2️⃣ Perselisihan ahlu bid’ah terhadap ahlu sunnah.
3️⃣ Pendapat ulama yang bertabrakan dengan ijma atau nash yang merupakan keterpelesetan seorang ‘alim.

Sebab-sebab terjadinya peselisihan banyak, diantaranya :
1️⃣ Fanatik terhadap individu atau negara atau madzhab atau organisasi dan yang lainnya
2️⃣ Meninggalkan perintah Allah dan Rosul-Nya
3️⃣ Kezholiman
4️⃣ Meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar.
5️⃣ Memperdebatkan Al Quran dengan hawa nafsu
6️⃣ Dan sebab-sebab yang lainnya.

➡️ Kewajiban kita adalah mengamalkan agama ini secara sempurna dan beramar ma’ruf nahi munkar serta saling menasehati. Bila ada yang menyimpang kita berusaha untuk meluruskannya.

Adapun kita tidak boleh membahas masalah syirik, tidak boleh membahas masalah bid’ah, tidak boleh mengingkari kemunkaran dengan hanya sebatas alasan katanya, supaya tidak terjadi kericuhan di masyarakat dan yang lainnya.. ini hanya akan mematikan kebenaran, mematikan sunnah, mematikan kebaikan. Dan bahkan hanya akan membiarkan kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan semakin merajalela.

Maka dari itu para Nabi dianggap pemecah belah. Sampai Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dituduh dukun karena memecah antara orang tua dan anak, antara suami dan isteri.. yang satu masuk Islam, yang satu tidak mau. Ahirnya terbedakanlah.

Maka Al Quran disebut Al Furqon = pembeda. Karena harus dibedakan; harus dipecah antara kebenaran dan kebatilan dan tidak boleh dicampur-adukkan.

⚉ Contoh-contoh :

➡️ Dalam medan dakwah :
Tidak boleh seseorang memaksa atau mewajibkan harus mengikuti satu madzhab karena hanya akan menimbulkan perpecahan. Seorang da’i hendaknya berdakwah kepada Al Quran dan hadits sesuai dengan yang dipahami oleh salafush sholih.

➡️ Dalam masalah masalah ijtihadiyah :
Tidak boleh kita memaksakan pendapat selama itu tidak ada ijma dan tidak ada nash yang shorih (jelas), silakan memilih pendapat yang paling kuat tanpa menyesatkan yang lainnya.

➡️ Contoh lain :
Tidak boleh kita fanatik pada organisasi atau yayasan yang kita buat, lembaga atau perkumpulan. Yang seperti ini hanya akan memecah belah.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Dzikir Akan Menjadi Makanan Suatu Ketika Nanti

Dari Abu Umamah, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن قبل خروج الدجال ثلاث سنوات شداد، يصيب الناس فيها جوع شديد، يأمر الله السماء في السنة الأولى أن تحبس ثلث مطرها، ويأمر الأرض أن تحبس ثلث نباتها، ثم يأمر السماء في السنة الثانية فتحبس ثلثي مطرها، ويأمر الأرض فتحبس ثلثي نباتها، ثم يأمر السماء في السنة الثالثة فتحبس مطرها كله، فلا تقطر قطرة، ويأمر الأرض فتحبس نباتها كله، فلا تنبت خضراء، فلا يبقى ذات ظلف إلا هلكت؛ إلا ما شاء الله ، قيل: فما يعيش الناس في ذلك الزمان؟ قال: التهليل والتكبير، والتحميد، ويجزئ ذلك عليهم مجزأة الطعام

“Sesungguhnya sebelum keluarnya Dajjal akan ada tiga tahun yang amat berat. Manusia ditimpa kelaparan yang luar biasa.

Di tahun yang pertama, Allah memerintahkan langit untuk menahan seper-tiga hujannya, dan memerintahkan bumi untuk menahan seper-tiga tanamannya..

Di tahun yang kedua, Allah memerintahkan langit menahan dua-pertiga hujannya dan memerintahkan bumi menahan dua-pertiga tanamannya.

Dan di tahun yang ketiga, Allah memerintahkan langit untuk menahan seluruh hujannya hingga tak ada setespun jatuh.. dan memerintahkan bumi untuk menahan semua tumbuh-tumbuhannya hingga tak ada satupun tanaman yang tumbuh. Tidak ada tersisa hewan yang hidup kecuali apa yang Allah kehendaki..”

Beliau ditanya, “Lalu bagaimana manusia bisa hidup di zaman tersebut..?”
Beliau bersabda, “Dengan tahlil, takbir dan tahmid, yang demikian itu mencukupi dari makanan..”

(HR Ibnu Majah, ibnu Khizaimah dan Al Hakim, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohihul Jaami’)

Maka perbanyaklah berdzikir kepada Allah..
Jadikan ia sebagai penentram hati dan pelipur lara..
Agar kelak menjadi makanan saat tak ada lagi makanan..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Tak Semua Harapan Harus Menjadi Kenyataan

Abu Thoyib Al Mutanabi rohimahullah bersya’ir :

مَا كُلُّ مَا يَتَمَنَّى الْمَرْءُ يُدْركُهُ * تَجْري الرّيَاحٌ بمَا لَا تَشْتَهي السَّفَنُ

Tidak setiap harapan seseorang harus ia dapatkan.. terkadang angin berhembus menuju arah yang tak diinginkan perahu..

Ya..
Tak semua harapan harus menjadi kenyataan..
Terkadang kenyataan tak sesuai dengan harapan..

Namun ketika hati ridho dengan ketentuan Allah..
Maka itulah seindah-indahnya harapan..

Keinginan yang terbaik adalah yang mengikuti apa yang diinginkan oleh Allah..
Walaupun terasa pahit dan getir..
Namun hasilnya manis dan indah..

Penulis, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

MUTIARA SALAF : Antara Nasehat Dan Celaan

Fudhail bin Iyadh rohimahullah berkata,

”Orang mukmin menasihati dengan cara rahasia, dan seorang fajir menasihati dengan cara mencela dan membongkar rahasia..”

(Al Farqu Baynan Nashiah Wat Ta’yir)

Ibnu Rojab Al-Hambali rohimahullah berkata, “Apa yang diucapkan oleh Fudhail ini merupakan tanda-tanda nasehat. Sesungguhnya nasehat digandeng dengan rahasia. Sedangkan celaan digandeng dengan terang-terangan..” (Al Farqu Baynan Nashiah Wat Ta’yir)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL