Demikian mereka berkata.. Padahal bila kita bertanya kepada mereka.. apa dalil dari alqur’an dan hadits bahwa hukum islam terbagi menjadi lima ? Wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram…
Jawabnya tentu tidak ada.. Para ulama membagi hukum menjadi lima.. berdasarkan istiqra (penelitian) yang taam (sempurna)… Terhadap dalil-dalil dari al qur’an dan sunnah secara menyeluruh.. Dan ini dalam ushul fiqih disebut dengan dalil istiqra..
Demikian pula pembagian tauhid menjadi tiga.. Para ulama membagi demikian berdasarkan dalil istiqra.. Setelah meneliti seluruh dalil dalil dari al qur’an dan hadits…
Namun kebencian seringkali menutupi akal dan nurani…
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
“Sudah lelah aku dengan kehidupan dunia ini, andai sekarang aku mati dan aku bisa beristirahat..!”
Dia mengatakan kata-kata ini, tanpa merasa ada masalah dengan kata-katanya. Padahal ini merupakan kesalahan besar yang bisa menjerumuskan dia kepada kebinasaan..!
Lihatlah bagaimana Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- mengingkari perkataan yang mirip dengan perkataan tersebut.
Suatu ketika, ada orang mengatakan: “Ya Rosulullah, si Fulanah telah meninggal dan beristirahat..”
Maka Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- marah dan mengatakan:
إنَّما يَسْتريحُ مَنْ غُفر له
“Sesungguhnya yang beristirahat hanyalah orang yang telah diampuni dosanya..!” [Silsilah Shohihah 4/286]
Ya, hanya orang yang telah diampuni saja. Adapun orang yang tidak diampuni dosa-dosanya, maka kehidupannya di alam berikutnya akan semakin berat dan semakin melelahkan..!
Maka, perbanyaklah berdo’a kepada Allah agar mengampuni kita sebelum meninggalkan dunia ini .. diantaranya dengan do’a Nabi Ibrahim -‘alaihissalam-:
Berpura pura itu semua orang bisa, memperdaya manusia bisa saja anda lakukan, namun anda berpura-pura di hadapan Allah mana mungkin bisa ?
Allah Ta’ala maha mengetahui segala sesuatu, termasuk yang ada dalam hatimu.
Walau demikian, faktanya anda lebih sering merasa perlu untuk bersembunyi dari manusia karena takut ketahuan oleh mereka, dibanding bersembunyi karena takut kepada Allah Ta’ala.
“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhoi. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan” (An-Nisa’ 4:108)
Semoga menggugah anda dari kelalaian panjang yang telah menyelimuti anda selama ini.
Ditulis oleh, Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Tarkiyah #2) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan.. kitab hakikat bid’ah dan hukum-hukumnya.. kemudian beliau (penulis kitab) menyebutkan macam ketiga dari macam-macam “At Tark” (meninggalkan).
⚉ Macam yang ke 3
Yaitu meninggalkan sesuatu akan tetapi tidak sesuai dengan syari’at. Ini ada dua macam :
1⃣ PERTAMA
Yaitu meninggalkan sesuatu yang di perintahkan, namun bukan karena tujuan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (taqorrub), akan tetapi karena malas atau karena meremehkan, maka meninggalkan perkara yang di perintahkan itu maksiat dan perbuatannya tidak disebut bid’ah.
2⃣ KEDUA
Meninggalkan perkara-perkara yang mubah atau yang diperintahkan dengan maksud tujuan dalam rangka beribadah dan bertaqorrub kepada Allah dengannya, baik itu dalam masalah ibadah atau mua’malah atau kebiasaan, baik dengan ucapan atau perbuatan atau keyakinan.
Maka seperti ini termasuk bid’ah, dan pelakunya dianggap sebagai mubtadi‘ (ahli bid’ah).
Dalilnya Hadits Yang dikeluarkan Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik, ia berkata
“Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam untuk bertanya tentang bagaimana ibadah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam. Ketika mereka mengabarkan tentang ibadah Rosulullah, rupanya tiga orang ini menganggap ibadah Rosulullah sedikit.
Mereka berkata, “Siapa kita dibandingkan dengan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam.. Rosulullah sudah diampuni dosanya yang lalu maupun yang akan datang.”
Lalu seseorang diantara mereka berkata, “adapun aku, aku akan sholat malam semalam suntuk terus menerus,” yang ke 2 berkata, “saya akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka,” yang ke 3 berkata, “saya tidak akan pernah mau menikah (maksudnya mau beribadah)“
Maka Rosulullah bersabda kepada mereka, “apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu..? ketahuilah, demi Allah, aku ini lebih takut kepada Allah dari kalian dan lebih bertaqwa kepada Allah.. akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku juga sholat dan aku tidur, dan akupun menikah. Siapa yang tidak menyukai sunnahku ia tidak termasuk golonganku.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Dalam Hadits ini, mereka ingin beribadah berupa sholat shaum, namun mereka dengan cara meninggalkan sesuatu yang sifatnya mubah, meninggalkan tidur, meninggalkan menikah, meninggalkan makan, maka dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, karena mereka meniggalkan perkara-perkara yang mubah itu, karena tujuannya untuk dalam rangka taqorub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Maka perbuatan ini jelas kebid’ahannya.
⚉ Contoh, meninggalkan perkara yang diperintahkan dalam rangka beribadah.
⚉ Contoh misalnya, orang-orang rofidhoh tidak mau mengusap dua khuf, dan mereka bertoqorub kepada Allah dengan hal itu. Padahal Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menganjurkan.
⚉ Contoh dalam masalah mu’amalah, orang yang tidak mau mencari nafkah, katanya dalam rangka taqorrub kepada Allah, bahkan punya keyakinan bahwa mencari nafkah itu termasuk cinta dunia, ini jelas juga bid’ah.
➡️ Ini termasuk semua adalah bid’ah yang di sebut dengan bid’ah tarkiyah
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Saat jatuh cinta.. Hati akan selalu ingat dia.. Namun..
Mengingat dia hanya akan menambah penyakit hati..
Tidak pula merubah takdir Allah..
Bila ternyata dia tidak Allah takdirkan untuknya…
Maka mengingat Allah itulah yang lebih besar..
Allah ta’ala berfirman:
وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ “
“Dan mengingat Allah itu lebih besar” (Al Ankabut:45)
Iya… lebih besar dari mengingat si dia.. Bahkan lebih besar dari mengingat siapapun… Karena itulah sumber ketentraman hati..
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qoshor Dalam Safar – bisa di baca di SINI
Artinya berapa jarak bila kita safar yang boleh kita meng-qoshor
Pendapat-pendapat ulama dalam hal ini sangat banyak sekali namun penulis buku ini mengatakan yang rojih bahwa pendapat yang paling kuat tidak ada batasan secara syari’at kecuali sesuatu yang dinamai safar menurut bahasa Arab saat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berbicara kepada sahabat karena tentunya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berbicara kepada mereka tentunya sesuai dengan apa yang mereka pahami dan sesuai dengan kebiasaan yang mereka lakukan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa (jilid 12 hal. 24) berkata, “para ulama berbeda pendapat apakah dikhususkan suatu safar tanpa safar yang lain ? apakah boleh pada setiap safar (yaitu meng-qoshor) ?”
Yang paling kuat kata beliau, “boleh meng-qoshor pada setiap safar, baik safar jauh maupun yang dekat selama sifatnya itu safar”
Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meng-qoshor di Mekah, Mina, Arofah dan penduduk Mekah sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam secara sempurna tentunya, tapi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshornya.
Dan juga kata beliau, “tidak ada dalam Al Qur’an dan sunnah mengkhususkan bolehnya (qoshor) itu apakah safar yang panjang ataupun safar yang pendek, dan juga Nabipun tidak memberikan batasan mengenai jarak safar baik dengan batasan waktu maupun tempat dan pendapat-pendapat ulama dalam hal ini saling bertabrakan satu dan lainnya dan tidak satupun hujjah yang kuat padanya.”
Maka disini Syaikhul Islam merojihkan, karena tidak ada batasan dalam syari’at, maka dikembalikan pada kebiasaan adat istiadat suatu kaum.
Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitab beliau Silsilah Hadits Shohih ketika menjelaskan tentang hadits no 439 yaitu hadits tentang “wahai ahli Mekah jangan kalian meng-qoshor kurang dari 4 barit”, kata Syaikh al-Albani hadits ini palsu.
Kemudian beliau berkata bahwa, “tidak ada satupun dalil yang memberikan batasan”, beliau berkata, “yang benar bahwa safar itu tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syari’at maka di kembalikan kepada kebiasaan atau adat kebiasaan maka yang dianggap safar menurut kebiasaan suatu tempat maka itu safar, yang tidak dianggap safar maka ia tidak dianggap safar.”
Ini pendapat Syaikhul Islam dan perkataan Syaikh Albani rohimahullah.
➡ Namun tentunya di negri kita ini tidak ada kejelasan mengenai adat istiadat tentang safar itu sendiri berapa kilonya berapa jauhnya yang jelas kalau kita merasa ragu misalnya kalau kita pergi ke Puncak apakah ini safar atau belum dan kita merasa ragu padanya karena kita tidak tahu, maka keraguan itu harus dibuang, yang yakin adalah pada asalnya tidak di qoshor maka jangan meng-qoshor jika kita ragu, tapi kalau kita yakin bahwa ini sudah safar misalnya kita pergi ke Bandung maka ini sesuatu yang sudah yakin bahwa itu safar maka kita meng-qoshor.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Diantara tanda dekatnya “hari akhir” adalah munculnya ustadz-ustadz “akhir zaman”
=======
Fenomena munculnya ustadz-ustadz “akhir zaman” ini, sebenarnya sangat merugikan Islam dan kaum muslimin .. berikut beberapa alasannya:
🇦 Mereka tidak peduli dengan sumber dalil yang kuat .. apapun dipakai dalil oleh mereka, selama sesuai dengan cok-galicoknya.
⚉ hadits-hadits lemah, bahkan palsu dipakai sebagai dalil.
⚉ cerita teman, dipakai sebagai dalil.
⚉ bahkan kata orang yahudi, dipakai juga sebagai dalil.
🇧 Mereka memaknai hadits dengan seenaknya, sehingga banyak hadits yang dipelintir dan dipaksakan, agar menunjukkan bahwa peristiwa tertentu yang terjadi akhir-akhir ini adalah peristiwa yang dimaksud Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya.
⚉ Ini sangat berbahaya bagi ustadz-ustadz tersebut, karena bisa saja masuk ke dalam tindakan berdusta atas nama Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
⚉ Ini juga berbahaya bagi pendengar, karena mereka akan mengira mendapatkan kebenaran padahal itu kebatilan.
⚉ dan ini juga akan mencoreng nama Islam, karena akan banyak prediksi-prediksi yang tidak sesuai dengan fakta .. sehingga banyak orang menuduh Islam telah mengabarkan hal-hal yang salah .. padahal yang salah adalah pemahaman orang yang menyampaikannya.
🇨 Akan banyak orang yang tertipu dengan perkataan mereka, dan mengeluarkan materi yang tidak sedikit karenanya .. dan nantinya mereka akan merasa dirugikan oleh Islam.
⚉ Seperti, ajakan untuk hidup di gunung .. karena dajjal katanya akan masuk ke kota-kota saja, tidak akan masuk ke desa-desa ! .. sehingga dia mengajak manusia untuk bersiap-siap beli tanah di gunung dan segera bangun .. kemudian dia yang akan mengelola dengan alasan agar rumah itu terjaga dengan baik dan dipakai untuk kebaikan.
Tentu yang seperti ini adalah pemahaman yang aneh, dan tidak pernah dipahami oleh para ulama generasi salaf.
Para ulama salaf juga meyakini dekatnya kiamat, tapi tidak melakukan apa yang mereka lakukan.
Ustadz-ustadz “akhir zaman” ini seakan-akan ingin agar kiamat segera terjadi .. sehingga hal-hal yang terjadi saat ini, harus dihubung-hubungkan dengan tanda datangnya kiamat, disertai dengan menyebutkan dalil-dalil yang dipaksakan, wallahul musta’an.
Sungguh, jika bukan karena kesadaran wajibnya amar ma’ruf nahi munkar, maka tulisan ini tidak akan ada.
Saudaraku kaum muslimin yang saya cintai karena Allah .. hati-hatilah dalam mengambil ilmu agama, agar kita selamat .. selamat dunia kita dan juga akherat kita.
Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.
Ditulis oleh, Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Tarkiyah) bisa di baca di SINI
Kita melanjutkan kitab hakikat bid’ah… kemudian beliau (penulis kitab) berkata:
“Adapun apabila Allah mendiamkan atau Rosulullah meninggalkan sebuah perbuatan, sementara tidak ada pendorong yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut, dan tidak pula ada sebab yang mengharuskan untuk melakukannya, dan juga tidak ada penghalang untuk melakukannya, maka tidak lepas dari dua keadaan.
⚉ Keadaan yang pertama
Yaitu perkara yang ditinggalkan ini/didiamkan ini termasuk ibadah-ibadah yang sifatnya “Mahdhoh” (yaitu yang tidak difahami maknanya secara terperinci).
Maka tidak boleh kita melakukan perbuatan yang ditinggalkan tersebut, karena jika kita melakukannya maka itu termasuk kebid’ahan.
Contohnya, misalnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat Idul Fitri dan Idul Adha tanpa adzan dan tanpa iqomah, maka tidak boleh adzan dan iqomah untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Siapa yang melakukannya maka ia berbuat bid’ah.
⚉ Keadaan yang ke 2
Perbuatan yang ditinggalkan tersebut adalah perbuatan yang dipahami maknanya dan memiliki ILLAT, maka pada waktu itu diqiyaskan kepadanya yang semakna dengannya.
Seperti misalnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh kita untuk tidak berjual beli bangkai. Disini ada maknanya, mengapa Nabi tidak melakukan itu, bahkan melarangnya. Karena illat-nya ternyata bangkai itu najis atau misalnya tidak ada manfaatnya.
Maka semua yang sifatnya najis atau yang tidak ada manfaatnya sama halnya dengan bangkai. Ini kalau yang meninggalkannya adalah asy Syaari’, yaitu Allah dan Rosul-Nya.
Sekarang kalau yang meninggalkannya adalah mukallaf (manusia/muslim yang diberikan beban), ini ada beberapa macam
⚉ Macam yang pertama
Dia meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk meninggalkannya, maka ini termasuk ibadah, bahkan wajib dia meninggalkannya. Namun tentu wajib dengan niat, yaitu niat karena mengharapkan wajah Allah semata.
⚉ Macam yang ke 2
Dia meninggalkan sesuatu perkara yang disetujui oleh syari’at. Ini ada beberapa macam:
1⃣ Dia meninggalkan perkara yang mubah karena sesuatu yang mubah itu bisa membahayakan dirinya atau akalnya atau agamanya. Seperti ia tidak mau makan-makanan tertentu karena bisa memberikan bahaya terhadap kesehatan tubuhnya, seperti orang yang diabet tidak memakan banyak gula, karena khawatir akan menambah penyakitnya. Makanya yang seperti ini tidak mengapa.
2⃣ Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa karena takut jatuh pada perbuatan yang dosa. Contoh, seperti meninggalkan perkara yang syubhat baik dalam makanan atau minuman atau pakaian atau muamallah. Maka yang seperti ini termasuk sifat orang yang bertaqwa. Karena Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Siapa yang meninggalkan syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya”
3⃣ Meninggalkan sesuatu yang mubah karena tidak sesuai selera saja. Maka seperti inipun juga tidak haram dan sifatnya mubah saja. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak suka makan daging dhob, bukan karena Beliau mengharamkan tapi tidak sesuai dengan selera Beliau, Beliau tidak biasa dan merasa tidak suka dengan daging tersebut.
Maka kalau ditinggalkan seperti ini tidak mengapa, tidak berdosa dan ia mubah-mubah saja.
4⃣ Dan macam yang lainnya yang bisa dimasukkan macam yang ke 4 yaitu meninggalkan sesuatu karena hak yang lain, seperti Nabi tidak makan bawang karena berhubungan dengan Beliau bermunajat dengan para malaikat.
Maka kalau misalnya kita tidak memakan bawang saat kita mau sholat maka ini jelas dianjurkan dan bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang makan bawang bagi mereka yang mau pergi ke masjid.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/