Category Archives: Kitab FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH

KITAB FIQIH – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  MAKRUHNYA MENCARI BARANG HILANG DAN BER-JUAL-BELI DI MASJID

➡️  Dari Abu Hurairah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi Wassalam bersabda : “Siapa yang mendengar seseorang mencari kambing yang hilang di masjid atau barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia mengatakan, “semoga Allah tidak mengembalikannya kepada kamu, karena masjid tidak dibangun untuk itu.” [HR Muslim]

Yang dimaksud barang yang hilang disini yaitu seperti kambing yang hilang atau unta yang hilang, dimana hilangnya bukan di masjid.

Adapun kalau misalnya kita ketinggalan sesuatu di masjid atau hp kita ketinggalan di masjid, lalu kita mencarinya, boleh. hal sepeti ini tidak termasuk hadits ini.

Yang dilarang itu, kalau seperti hal nya orang yang kehilangan kambing atau yang sifatnya hilangnya bukan di masjid, lalu ia datang ke masjid dan berkata apakah diantara kalian ada yang melihat kambingku ? Misalnya. Maka kita do’akan : “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan di bangun untuk mencari barang hilang seperti itu.”

➡️  Dalam Hadits Abu Hurairah, Rosulullah Sholallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Apabila kalian melihat orang yang jual beli di masjid maka do’akanlah ‘Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaan mu.’ [HR. Ath-Thirmidzi]

⚉  TIDAK BOLEH MENGANGKAT SUARA DIDALAM MASJID

➡️  Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘Anha, dari Nabi shollallahu ‘alaihi Wassalam bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam mendengar dari rumahnya, orang-orang sedang sholat dan mengeraskan bacaan mereka. Maka Nabi Shollallahu ‘alaihi bersabda : ‘Sesungguhnya seseorang yang sedang sholat itu sedang bermunajat kepada Robb nya, hendaklah dia melihat dan memperhatikan munajatnya, jangan mengeraskan suara sebagian suara kalian atas sebagian yang lain dengan bacaan Al Qur’an nya.’ [HR. At-Tabroni]

Ini menunjukkan tidak boleh mengeraskan bacaan Al Qur’an didalam masjid, jika menganggu orang lain yang sedang beribadah, maka Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam melarang itu.

Dan ini ternyata malah dilakukan oleh banyak kaum muslimin di zaman ini, mereka mengeraskan bacaan Al-Qur’an mereka dengan speaker dan akhirnya menganggu orang yang sedang beribadah di rumah-rumah atau bahkan beribadah di masjid itu sendiri. Ini jelas perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam

➡️  Disebutkan dalam hadits Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam riwayat Muslim, “Jauhi oleh kalian suara-suara gaduh seperti di pasar, di dalam masjid.”

Hadits itu menunjukkan bahwa tidak boleh membuat gaduh di masjid.

Kita lihat kadang sebagian penuntut ilmu ketika telah berada di masjid, sebelum ustadznya datang, mereka masing-masing ngobrol, sehingga gaduh seperti di pasar.

Maka ini sebenarnya perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, jangan samakan masjid dengan pasar, hendaknya di dalam masjid kita lebih khusyu’, kita berdzikir kepada Allah dengan cukup terdengar oleh diri sendiri dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

⚉  BOLEH BERBICARA ATAU NGOBROL DENGAN PERKARA YANG MUBAH DALAM MASJID (walaupun disitu ada tertawa dan tersenyum)

➡️  Berdasarkan hadits Simak bin Harb ia berkata, aku berkata kepada Jabir bin Samuroh, ‘apakah engkau dahulu duduk di majelis Rosulullah ?’ Ia berkata : ‘ia, sering. Beliau tidak berdiri dari tempat sholatnya yang beliau sholat disitu (sholat subuh, sampai matahari terbit), dan apabila matahari terbit maka beliaupun berdirilah, dan mereka berbincang-bincang tentang urusan perkara jahiliyah terhadulu. Merekapun tertawa-tawa dan Rosulullah pun tersenyum mendengarnya.’” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan, membicarakan tentang nikmat Allah, hidayah Islam, di dalam masjid boleh. Adapun berbicara khusus masalah urusan dunia, lebih baik kita hindarkan karena perkara itu disebutkan dalam sebuah riwayat lain juga, Nabi melarangnya untuk membicarakan urusan dunia didalam masjid.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya… kemarin kita sudah menyebutkan tentang…

⚉  LARANGAN MENGHIAS MASJID

➡️ Kemudian beliau (penulis kitab) membawakan hadits dari Abu Darda’, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Apabila kalian menghias masjid-masjid kalian, demikian pula mushaf-mushaf kalian, maka kebinasaan atas kalian.” [dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah]

➡️ Dan dari Nafi’ bahwasanya ‘Abdullah bin Mas’ud mengabarkannya : “Bahwasanya masjid di zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wassalam itu dibangun dengan Labin (tanah liat) dan atapnya terbuat dari Al Jarid (pelepah kurma) dan tiangnya itu adalah batang pohon kurma. Dan dimasa Abu Bakar beliau tidak mau menambahnya.” [dikeluarkan oleh Bukhari]

Dan kemudian di zaman ‘Umar diadakan perluasan, di zaman ‘Ustman.. kemudian ‘Ustman mengganti tiangnya dengan batu.

Kemudian di zaman setelah-setelahnya semakin di perlebar.

➡️ Dan dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq, bahwa ‘Umar memerintahkan membangun masjid lalu ‘Umar berkata : “Lindungi manusia dari hujan dan jauhi masjid untuk diberi warna merah atau kuning, karena itu bisa memfitnah manusia dalam sholat mereka.” Anas berkata, “maksudnya berbangga-bangga dengan masjid, kemudian mereka tidak mau memakmurkannya kecuali sedikit.” Seperti yang kita lihat di zaman sekarang.. bermewah-mewah dengan bangunan masjid namun yang memakmurkannya sedikit).

⚉  ANJURAN UNTUK MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN MASJID DAN MENJAUHKANNYA DARI KOTORAN DAN NAJIS SERTA BAU-BAU YANG TIDAK ENAK, DAN ANJURAN UNTUK MEMBERI WEWANGIAN DI DALAMNYA. 

➡️ Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa,  “Ada seorang wanita hitam legam suka menyapu masjid, suatu ketika Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kehilangan (wanita tersebut) beberapa hari, lalu Nabi, dikatakan pada beliau, bahwa wanita itu sudah meninggal dunia, maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berkata : “kenapa kalian tidak memberitahu aku ?” lalu beliau mendatangi kuburannya dan mensholatkannya dengan sholat jenazah, di kuburannya itu.” [Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]

➡️ Dan dari Samuro bin Junduq ia berkata : “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid di perkampungan-perkampungan kami dan di rumah kami dan memerintahkan kami untuk membersihkannya.” 

Ini menunjukkan bahwa hendaknya disetiap perkampungan itu ada masjid dan kalau ada di rumah kita di sebuah tempat khusus untuk sholat. Itu perkara yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rosul shollallahu ‘alaihi wasallam . [dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya.]

➡️ Dan dari ‘Aisyah dia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membangun masjid ‘fiid-duur’ (di rumah-rumah) dan agar dibersihkan dan diberikan wewangian.” (Makna “ad duur” disini mempunyai makna bisa jadi yaitu maksudnya perkampungan atau yaitu rumah) [Dikeluarkan Oleh Imam Ahmad]

➡️ Dari Anas Ibnu Malik ia berkata : Ketika kami berada dalam masjid bersama Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang orang Arab Badui lalu ia pun kencing di masjid, maka para sahabat ingin mengingkarinya, maka Rosulullah bersabda : “Biarkan.. biarkan.. jangan di putuskan”, maka mereka membiarkannya hingga selesailah kencingnya, kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam meminta satu ember air untuk kemudian di guyurkan diatas air kencingnya, lalu Nabi bersabda, “Masjid tidak dibenarkan untuk kencing tidak pula najis, akan tetapi dia adalah untuk berdzikir kepada Allah, sholat dan membaca Al Qur’an.” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT DI TIGA MASJID : Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

ﻻ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣﺎﻝُ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔِ ﻣﺴﺎﺟﺪَ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺤَﺮﺍﻡِ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻷﻗﺼﻰ .

“Tidak boleh diadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat kecuali ketiga masjid saja, masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”

Hadits ini menunjukkan tidak boleh mengadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat/mulia kecuali ketiga masjid ini saja.

Sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad bahwa Abu Hurairah pernah pulang dari bukit Thur kemudian bertemu dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bashir, lalu Abu Bashir bertanya kepada Abu Hurairah “dari mana engkau datang ?” Kata Abu Hurairah, “dari bukit Thur”, kata Abu Bashir, “kalau engkau tadi sebelum berangkat bertemu dengan aku, kamu tidak akan pergi.” Kata Abu Hurairah, “kenapa ?” Kata Abu Bashir, “karena aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kecuali ketiga masjid.”

Sehingga pemahaman sahabat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud tidak boleh diadakan perjalan jauh yaitu ketempat-tempat yang dianggap keramat/mulia.

Tidak seperti yang dipahami sebagian orang yang mengatakan katanya tidak boleh diadakan perjalanan jauh ke masjid kecuali ke tiga masjid.

Ini pemahaman yang tidak sesuai dengan pemahaman para sahabat adapun hadits tentang itu juga bukan hadits yang shohih yang disebutkan dalam lafadznya “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kemasjid kecuali ke tiga masjid” lafadz seperti itu adalah lafadz yang dho’if.

Kemudian beliau (penulis – Syaikh Hussain Al Uwaisyah) membawakan hadits yang lainnya tentang keutamaan sholat disana diantaranya hadits :

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Sholat dimasjidku ini lebih baik dari 1000 x sholat dimasjid lainnya kecuali Masjidil Harom”
(HR Bukhori dan Muslim) dan hadits pertama tadi dikeluarkan Bukhori dan Muslim juga.

Dan dari Jabir bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Sholat dimasjidku itu lebih utama dari 1000 sholat di masjid selainnya kecuali di masjidil harom, dan sholat di masjidil harom lebih utama 100.000 x lipat dibandingkan degan masjid-masjid lainnya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shohih)

Dan dari Abdullah bin Amar dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam beliau bersabda, “ketika Nabi Sulaiman bin Daud telah selesai dari membangun Baitul Maqdis ia memohon kepada Allah tiga perkara yaitu :
1. Hukum beliau yang bertepatan dengan hukum Allah,
2. Kerajaan yang tidak layak untuk dimiliki orang setelah Nabi Sulaiman
3. Tidak ada satu orangpun yang mendatangi masjidil Aqsho (masjid baitul maqdis) dengan niat untuk sholat kecuali ia keluar dari masjid dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya seperti dilahirkan oleh ibunya kembali.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘adapun dua perkara tadi yang pertama dan kedua telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman dan aku berharap (kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam) aku diberikan yang ketiga.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Usaid bin Dzuhair ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ

“Sholat di masjid Quba pahalanya sama dengan umroh”
(HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Kemudian beliau membawakan bab yaitu membangunnya tidak boleh terlalu bermewah mewah tapi sederhana dan dilarang untuk menghiasi masjid.

Dari Anas bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ

“Tidak akan tegak hari kiamat sampai orang-orang berbangga dengan megahnya masjid.” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ .

“Aku tidak diperintahkan oleh Allah untuk menghias masjid,”

Ibnu ‘Abbas berkata,

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Sungguh benar benar kalian akan menghiasi masjid sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghiasi masjid.”
(HR Abu Daud)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  KEUTAMAAN BERJALAN KAKI MENUJU MASJID

Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‏ “‏ مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ ‏”‏‏

“Siapa yang pergi ke masjid disuatu pagi dan petang Allah akan persiapkan untuknya sebuah tempat singgah disurga, setiap kali ia pergi ke masjid baik pagi maupun petang.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Kata “Nuzul” … sebagian ulama mengatakan maknanya yaitu ; “tempat singgah.” Tapi kalau huruf zay (ز) disukunkan : “Nuzlahu” artinya ; “hidangan yang dipersiapkan untuk para tamu.”
Dan kedua-duanya bisa benar; “nuzulahu” atau “nuzlahu”.

⚉  DISUNNAHKAN PERGI KE MASJID ITU DENGAN TENANG.

Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“‏ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ‏”‏‏.‏

“Apabila sholat telah ditegakkan/diiqomatkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan berjalan cepat, tapi datangilah dengan berjalan biasa. Hendaklah kalian tenang, apa yang kalian dapatkan lakukanlah dan apa yang terluput maka sempurnakanlah.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

⚉  TAHIYYAT MASJID

Disyari’atkan untuk sholat tahiyyat masjid bagi mereka yang masuk masuk masjid.

Berdasarkan hadits Abu Qotadah, semoga Allah meridhoinya, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah sholat dua roka’at sebelum duduk.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Kemudian,
Hendaknya bagi yang masuk masjid perhatikan beberapa perkara, sbb ;

1. Usahakan sebelum duduk di masjid, hendaklah ia sholat tahiyyat masjid sebagaimana disebutkan dalam hadits tsb. Namun jika ia lupa ia langsung duduk dimasjid maka tetap dianjurkan untuk sholat tahiyyat masjid sebagaimana dalam hadits;
“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang khutbah juma’at, lalu ada seorang sahabat yang langsung duduk lalu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menegurnya dan menyuruhnya untuk sholat tahiyyat masjid.”

Dan boleh juga sholat tahiyyat masjid digabung dengan yang lainnya; seperti misalnya sholat qobliyah atau sholat wudhu.

Dan Imam Nawawi mengatakan bahwa sholat tahiyyat masjid bisa gugur dengan sholat apapun. Artinya :

➡️  Kalau ada orang masuk masjid, dan niatnya langsung sholat dhuha misalnya, maka itu sudah mencukupi dari tahiyyat masjid.

➡️  Atau ada orang masuk masjid, dia langsung sholat qobliyah shubuh misalnya, maka itu sudah mencukupi dari sholat tahiyyat masjid.

Mengapa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam hanya mengatakan; ”Hendaklah ia sholat dua roka’at sebelum duduk.”
Berarti sholat dua roka’at apapun sebelum duduk sudah mencukupi.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

 

 

KITAB FIQIH – Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  APA YANG DIBACA KETIKA KELUAR DARI RUMAH MENUJU MASJID ?

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Apabila seseorang keluar dari rumahnya dan mengucapkan

بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

Maka akan dikatakan pada waktu itu kamu telah mendapat hidayah, kamu dicukupi, kamu dilindungi dan setanpun akan menjauh. Dan berkata setan-setan yang lain “bagaimana kamu bisa menggoda orang tsb sementara ia telah diberi petunjuk, telah dicukupi dan telah dilindungi”
(HR. Imam Abu Daud)

Dan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam apabila keluar dari rumahnya beliau berdo’a

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ

“Ya Allah aku berlindung kepada engkau untuk tersesat atau disesatkan untuk tergelincir atau digelincirkan, untuk mendzolimi atau didzolimi atau untuk berbuat jahil atau dijahili orang.”
(HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih)

Dan dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’ disebutkan kalau muadzin adzan, lalu beliau keluar menuju sholat sambil berucap,

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُوْرًا، وَفِيْ لِسَانِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ سَمْعِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ بَصَرِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا، وَمِنْ أَمَامِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِيْ نُوْرًا، وَمِنْ تَحْتِيْ نُوْرًا، اَللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ نُوْرًا

“Ya Allah jadikan dihatiku cahaya, dilisanku cahaya, jadikan dipendengaranku cahaya, jadikan dipenglihatanku cahaya, jadikan dibelakangku cahaya, dari depanku cahaya, jadikan dari atasku cahaya, dari bawahku cahaya, ya Allah berikan kepadaku cahaya.”
(HR Bukhori dan Muslim)

Kemudian disunnahkan masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan keluar masjid dengan mendahulukan kaki kiri.

Anas berkata, “termasuk sunnah (kata Anas bin Malik) apabila kamu mau masuk masjid memulai kaki kanan, dan apabila kamu keluar masjid maka mulai dengan kaki kiri.”
(HR Imam Hakim dengan Al Mustadroknya)

⚉  APA YANG DIBACA KETIKA MASUK ATAU KELUAR MASJID ?

Dari Abu Humaid atau Abu Husaid radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dalam suatu riwayat hendaklah ia bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, kemudian ucapkanlah

اَللّٰهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah bukakan untukku pintu-pintu rahmatmu”

Dan apabila keluar hendaklah ucapkan

اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah aku meminta kepada engkau dari karuniamu”

Maka ini menunjukkan bahwa apabila kita masuk masjid hendaknya jangan lupa mengucapkan

اللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Allaahumma sholli wa sallim ‘alaa Muhammad”

Kemudian

اَللّهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Allaahummaf-tahlii abwaaba rohmatik”

Apabila keluar juga mengucapkan sholawat dan salam, kemudian mengucapkan

اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Allaahumma inii as-aluka min fadhlik”

Hadits tadi dikeluarkan oleh Imam Abu Daud.

Dan dari Abdullah bin ‘Amar rodhiallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam beliau apabila masuk masjid mengucapkan

أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ،

“Aku berlindung kepada Allah yang maha agung, dengan wajahnya yang mulia dengan kekuasaannya yang sempurna dari godaan setan yang terkutuk.” (HR Abu Daud)

Dan dari Fathimah, ia berkata adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam apabila masuk masjid, bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan mengucapkan salam lalu berkata..

“Ya Allah ampuni dosaku dan bukakan pintu pintu rahmat untukku.”

Apabila keluar beliau juga mengucapkan sholawat dan salam dan berkata,

“Ya Allah ampuni dosa dosaku dan bukakan untukku pintu-pintu karuniamu” (HR Tirmidzi)

Inilah dia do’a masuk dan keluar masjid.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

 

 

KITAB FIQIH – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…kemudian beliau (penulis kitab) membawakan bab baru yaitu…

⚉  AL MASAAJID – PEMBAHASAN TENTANG MASJID

Kata beliau, “Sesungguhnya yang Allah khususkan bagi umat Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wasallam adalah diantaranya Allah menjadikan di bumi ini semuanya sebagai tempat sholat dan tempat bersuci.”

Dari Abu Dzar dia berkata; “Aku berkata kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, masjid mana pertama kali diletakkan di muka bumi ini ?
Kata Rosulullah; ”Masjidil Harom”
Aku bertanya lagi; “Kemudian masjid apa lagi ?”
Kata Rosulullah; “Masjidil Aqsho”
Aku bertanya ; “Berapa jarak antara pembangunan peletakan Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho ?”
Kata Rosulullah; ”40 tahun”, lalu Beliau bersabda; “Dimana saja kamu mendapatkan sholat, sholatlah ! Maka disitulah tempat sholat.”
[HR Bukhari dan Muslim].

👉🏼  Hadits ini menunjukkan bahwa masjid yang pertama kali diletakkan di muka bumi adalah Masjidil Harom.

Sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa yang pertama kali meletakkannya adalah para malaikat, kemudian setelahnya adalah Masjidil Aqsho.

Ini sebagai bantahan bagi orang yang mengatakan bahwa yang membangun Masjidil Aqsho itu adalah Nabi Sulaiman. Kenapa ?
Karena sebagian orang menganggap bahwa yang meletakkan Masjidil Harom adalah Nabi Ibrahim. Sedangkan jarak antara Nabi Ibrahim dengan Nabi Sulaiman adalah ribuan tahun.
Sedangkan Nabi mengatakan jarak antara Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho adalah 40 tahun saja.

Makanya sebagian ulama mengatakan masjidil harom diletakkan oleh para malaikat, dan dibangun oleh Nabi Ibrahim. Sedangkan Masjidil Aqsho dibangun oleh Nabi Adam.

Wallahu a’lam… Saya belum mendapatkan riwayat yang shohih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tentang masalah ini.

Kemudian,
⚉  KEUTAMAAN MEMBANGUN MASJID

Dari Utsman bin Affan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

“‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ ‏”

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Ta’ala, Allah akan bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[HR. Bukhari & Muslim]

Dan dalam riwayat Abu Dzar Beliau berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا قَدْرَمَفْحَصِ قَطَاةٍ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah walaupun sebesar sarang burung, Allah akan tetap bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[Dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan ini lafadz Imam Al Bazzar. Demikian pula dikeluarkan oleh Imam At-Thabrani dan Ibnu Hibban].

Dan dari Anas –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ‏

“Siapa yang membangun masjid kecil maupun besar maka Allah bangunkan untuknya sebuah rumah di surga.”
[HR. at-Tirmidzi]

👉🏼  Ini menunjukkan bahwa masjid itu bukan hanya sebatas yang besar, kecilpun juga disebut masjid.

Berbeda dengan di Indonesia, biasanya masjid yang kecil itu disebut ‘surau’, yang lebih besar lagi ‘musholla’ dan lebih besar lagi ‘masjid’.
Sehingga atas dasar itu sebagian orang menganggap di musholla itu tidak perlu sholat tahiyatul masjid karena bukan masjid. Ini pemahaman yang salah.

👉🏼  Yang benar, bahwa semua yang diperuntukkan untuk sholat lima waktu dan ditegakkan berjama’ah disitu sholat lima waktu, maka walaupun tempat itu kecil, tetap disebut sebagai MASJID.

Kata beliau (penulis kitab) ,
⚉  KEUTAMAAN SHOLAT DI MASJID YANG JUMLAHNYA LEBIH BANYAK MAKMUMNYA

Dari Ubay bin Ka’ab –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

إِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

“Sesungguhnya sholatnya seseorang bersama satu orang lebih mulia atau lebih utama daripada sholatnya sendirian– dan sholatnya ia bersama dua orang lebih utama daripada sholat bersama satu orang, dan lebih banyak lagi, maka itu lebih dicintai oleh Allah Subhanaahu wata’alaa”
[HR. Abu Daud]

Dari Kubats bin Ushaim al Laithi, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata:
“Sholatnya seseorang bersama satu orang dimana ia berjama’ah dua orang, itu lebih utama daripada sholatnya sendiri-sendiri. Dan sholat 4 orang yang diimami satu orang itu lebih utama disisi Allah daripada sholat 100 orang tapi sendiri-sendiri.”
[HR. Al Imam Bukhari dalam tarikh nya, dan Al Bazzar, dan dishohihkan oleh Imam Al-Albani rohimahullah].
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ANJURAN SHOF PERTAMA BAGI LAKI LAKI DAN SHOF TERAKHIR BAGI WANITA

Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik baik shof laki laki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling akhir, sebaik baik shof wanita yang paling akhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Imam Muslim)

▪Hadits ini menunjukkan bahwa untuk laki laki yang paling baik adalah shof yang paling depan sedangkan wanita yang baik adalah yang paling belakang.

▪Maka dari itu wanita yang shofnya paling depan itu yang paling buruk kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, dan hadits ini menunjukkan bahwa shof laki laki dimulai dari depan sedangkan shof wanita dimulai dari belakang baru kemudian kedepan dan kedepan.

Beliau juga mengatakan hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

“Kalaulah manusia mengetahui bagaimana besarnya pahala pada adzan dan shof yang pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi pasti mereka akan mengundi”
(HR Bukhori dan Muslim)

▪Ini menunjukkan bahwa mengundi kalau hanya sebatas melihat siapa yang duluan, maka ini boleh adapun mengundi yang diharamkan adalah dalam perjudian dimana ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Dan hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha ia berkata, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Senantiasa seseorang itu terakhir dari shof yang pertama hingga Allah akhirkan ia dineraka”
(HR Imam Abu Daud)

Dan demikian juga hadits Albaara’ bin ‘Azib bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إن الله وملائكته يصلون على الصف المقدم

“Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bersholawat untuk shof yang pertama”
(HR Abu Daud)

Dan dari Albaara’ bin ‘Azib juga ia berkata, “kami apabila sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, maka kami suka berada disebelah kanan beliau”
(HR Imam Muslim)

⚉  BOLEHKAH MAKMUM MENYAMPAIKAN SUARA IMAM BILA MISALNYA SPEAKERNYA MATI SEHINGGA TIDAK TERDENGAR KEBELAKANG MAKA KEMUDIAN ADA SALAH SATU MAKMUM YANG SUARANYA KUAT UNTUK MENYAMPAIKANNYA ?

Kata beliau BOLEH kalau dibutuhkan.
Bahkan terkadang bisa menjadi wajib apabila makmum tidak bisa mengikuti gerakkan imam karena suara imam yang lemah misalnya.

⚉  KAPAN MAKMUM BERDIRI UNTUK SHOLAT DALAM BERJAMA’AH ?

Kata beliau apabila imam ada didalam masjid bersama makmum maka mereka mulai berdiri disaat imam berdiri, tapi kalau imam tidak ada dimasjid maka disunnahkan berdiri disaat mereka melihat imam datang.

Ini berdasarkan hadits Imam Qotadah bahwa Rosululllah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

“Apabila sholat telah diiqomahkan jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku telah keluar”
(HR Bukhori dan Muslim)

▪Dalam hadits ini Nabi mengatakan ‘…jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku keluar…’, berarti kalau imam itu tidak ada dimasjid makmum hendaknya menunggu imam, maka bila makmum tahu imam ada dirumahnya tidak boleh ia menyuruh orang lain untuk menjadi imam tanpa izin imam yang pertama.

▪Kewajiban mereka adalah menunggu imam apabila imam telah datang dan mereka melihatnya baru kemudian mereka segera berdiri untuk sholat berjama’ah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Satu Orang Dibelakang Shof Sendirian…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ANJURAN MENYAMBUNG SHOF DAN ANCAMAN MEMUTUSKAN SHOF

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِى أَيْدِى إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Tegakkanlah shof, karena kalian bershof seperti shofnya malaikat dan luruskan pundak dan isi yang kosong dan bersikap lembutlah terhadap saudaramu dan jangan biarkan ada tempat tempat kosong untuk syaitan, siapa yang menyambung shof, Allah akan sambung dia dan siapa yang memutuskan shof, Allah akan putuskan ia.”
(HR Imam Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan lainnya dishohihkan oleh Syaikh Al Bani)

Hadits ini perintah untuk benar benar memperhatikan masalah shof karena shof itu sama seperti shof malaikat dan bahwasanya meluruskan itu diantaranya dengan meluruskan pundak dan hadits ini juga menunjukkan bahwa bila ada shof yang bolong maka itu tempatnya syaitan dan hadits ini menunjukkan ancaman orang yang memutuskan shof bahwa Allah akan putuskan dia.

Dan dalam hadits dari Aisyah rodhiallahu ‘anha Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Siapa yang mengisi kekosongan shof Allah akan angkat derajat ia dengannya, dan Allah akan bangunkan sebuah rumah disurga.”
(HR Abu Daud)

Dan dalam hadits lain yang dikeluarkan oleh Imam Al Badzar dengan sanad yang hasan,
“Sebaik baik kamu dalam sholat adalah yang paling lembut terhadap saudaranya dalam sholat (yang paling lembut pundaknya untuk saudaranya dalam sholat) dan tidak adalah langkah yang paling besar pahalanya dari langkah seseorang yang melangkah untuk menyambung shof yang kosong didepannya.”
(HR Ibnu Hibban dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani)

⚉  TATA CARA MELURUSKAN SHOF

Disebutkan dalam hadits Anas ia berkata,
“seseorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak saudaranya dan kakinya dengan kaki saudaranya.”
(HR Imam Bukhori dalam shohihnya)

Dan hadits Nu’man bin Basyir ia berkata,
“aku melihat seseorang menempelkan pundaknya dengan pundak saudaranya, lututnya, demikian pula matakaki dengan matakaki saudaranya.”
(HR Abu Daud dan Ibnu Hibban)

Dan harus meluruskan pundak demikian pula leher sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan lainnya, “…dan luruskanlah leher…”

Dalam hadits tadi “…dan luruskanlah pundak…”, berarti yang menjadi landasan untuk meluruskan adalah pundak dan leher.

⚉  MEWAKILKAN ORANG LAIN UNTUK MELURUSKAN SHOF

Artinya boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwatho bahwa, “‘Utsman bin Affan mewakilkan kepada orang lain untuk meluruskan shof maka apabila telah lurus shofnya maka baru kemudian beliau bertakbir.”
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Sholat Satu Orang Dibelakang Shof Sendirian…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Orang Yang Ruku’ Sebelum Masuk Shof…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT SATU ORANG DIBELAKANG SHOF SENDIRIAN

Artinya bolehkah seseorang berdiri sendiri dibelakang shof sendirian ?

Dari Waqishah, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam melihat seseorang sholat dibelakang shof sendirian, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk mengulangi sholatnya.”
[HR. Abu Daud, Tirmizi, Athohawi]

Dari Ali bin Syaiban ia berkata,
“kami keluar sehingga kamipun datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan membai’at beliau dan kamipun sholat dibelakang beliau, kemudian kamipun sholat dibelakang beliau sholat yang lain, setelah selesai sholat, Rosulullah melihat satu orang sendirian sholat dibelakang shof, maka kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berdiri kepadanya ketika ia telah selesai dan Nabi bersabda, “ulangi sholatmu, tidak sah sholat bagi orang yang sendirian berdiri dibelakang shof.”
[HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah]

Syaikh Albani berkata dalam kitab Al Irwak jilid 2 hal 329, “kesimpulannya, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam memerintahkan orang tersebut mengulangi sholat bahwasanya sholatnya tidak sah bagi orang yang berdiri sendirian dibelakang shof.”

Dan itu haditsnya shahih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dari jalan jalan yang banyak, namun dikecualikan kata sebagian ulama kalau shof yang ada didepan sudah penuh dan sulit untuk kita masuk padanya, maka jika keadaannya seperti itu lalu ia sholat dibelakang shof sendirian karena darurat maka itu dibolehkan.

Adapun perintah Nabi untuk mengulangi sholat bagi orang yang berdiri sendiri dibelakang shof ini adalah orang yang shof didepannya itu masih bisa dimasuki oleh dia tapi dia sengaja sholat sendirian dibelakang shof maka yang seperti ini tidak sah sholatnya dan wajib ia mengulangi sholatnya.

Adapun hadits yang menyebutkan bahwa hendaknya ia menarik orang yang ada didepannya agar ia bershof dengannya dibelakang maka ini hadits yang tidak shahih.

Syaikh Albani mengatakan, “apabila seseorang tidak bisa bergabung dengan shof yang didepannya karena sudah penuh maka yang paling kuat sholatnya sah, shahih tidak perlu mengulangi lagi” dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan demikian, dan hadits yang menyuruh untuk menarik kebelakang adalah dho’if tidak bisa dijadikan hujjah.

⚉  MELURUSKAN SHOF

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam memerintahkan untuk meluruskan shof dalam hadits yang banyak.

Diantaranya hadits sbb;

Jabir bin Samuroh ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam keluar kepada kami lalu beliau bersabda, “tidakkah kalian bershof sebagaimana para malaikat bershof disisi Robbnya ?” Kami berkata, “wahai Rosulullah bagaimana para malaikat bershof disisi Robbnya ?” Maka Nabi bersabda, “mereka menyempurnakan shof yang pertama baru kemudian shof setelahnya dan mereka merapatkan shofnya”
[HR Imam Muslim]

Dan dari hadits Abu Mas’ud ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم

“Luruskan shaf kalian jangan berselisih, niscaya hati kalian berselisih.”
[HR. Imam Muslim]

Dan didalam hadits Nu’man bin Basyir ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Hendaknya kalian benar benar meluruskan shof kalian atau Allah jadikan hati kalian berselisih (bercerai berai).”
[HR Bukhori dan Muslim]

In-syaa Allah kita lanjutkan mengenai meluruskan shof pekan depan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Orang Yang Ruku’ Sebelum Masuk Shof…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Tempat Berdirinya Imam dan Ma’mum…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ORANG YANG RUKU’ SEBELUM MASUK SHOF… KEMUDIAN BERJALAN SAMBIL RUKU’ MASUK KEDALAM SHOF

Kata beliau, “apabila ma’mum bertakbir dibelakang shof kemudian masuk kedalam shof maka ia telah mendapatkan ruku’nya imam dan ia sudah mendapatkan satu roka’at dan sholatnya sah berdasarkan hadits Abu Bakroh,”

Bahwa Bakroh pernah sampai kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang sedang ruku’ maka beliaupun ruku’ sebelum masuk kedalam shof lalu ia merayap dan masuk kedalam shof lalu disebutkanlah hal itu kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “semoga Allah menambahmu semangat jangan kamu lakukan itu”
[ HR. Bukhori ]

Apa yang dimaksud oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam “jangan kamu lakukan lagi perbuatanmu itu” ? Kata beliau, “yang tampak kepadaku larangan ini adalah untuk sikap ketergesa-gesaan Abu Bakroh bukan larangan ruku’ sebelum masuk shof.”

Kenapa ?
Karena disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari jalan lain dari Abu Bakroh bahwa ia datang dalam keadaan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dalam keadaan sedang ruku’ dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendengar suara sendal Abu Bakroh dimana ia lari ingin mendapatkan ruku’.

Ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam telah selesai sholat, Nabi bersabda, “siapa tadi yang lari ?” Abu Bakroh berkata “aku yaa Rasulullah”, maka Rasulullah bersabda, “semoga Allah menambahkan kamu semangat, jangan kamu kembali lakukan itu”
Sanadnya hasan dalam mutaba’at. Dan dikeluarkan dikisahkan dalam shohihnya juga sama dengannya dan dalam diriwayat dikisahkan dalam lafadz Abu Bakroh berkata “aku lari”, dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan dalam hadits tsb
“siapa yang lari tadi dan jalan tergesa gesa,”
dan ini juga dikuatkan dalam riwayat Athohaawi dari jalan yang pertama dalam lafadz “aku datang sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang ruku’ sementara aku tersengal sengal nafasku, maka akupun ruku sebelum masuk shof.”
Dan hadits tsb sanadnya shahih.

Ini menunjukkan bahwa Abu Bakroh lari sehingga tersengal sengal maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengingkari perbuatan Abu Bakroh yang lari tsb.

Syaikh Al Bani rohimahullah berkata, “kemudian aku mendapatkan yang menguatkan hal ini dari perkataan perawi hadits tsb yaitu Abu Bakroh sebagaimana menguatkan bahwa larangan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam jangan kembali melakukan lagi maksudnya yaitu jangan tergesa gesa bukan maksudnya ruku’ sebelum masuk shof.”

Ali bin Hujar meriwayatkan dalam haditsnya ia berkata,
“dari Al Qoshim bin Rabi’ah dari Abu Bakroh seorang sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bahwa ia keluar dari rumahnya dan ia mendapatkan orang orang sedang ruku’ maka kemudian iapun ruku’ bersama mereka kemudian masuk sambil ruku’ kedalam shof dan ia menganggapnya sebagai satu roka’at.”

Artinya Abu Bakroh sesudah Nabi wafat shollallahu ‘alayhi wasallam kembali melakukan ruku’ sebelum masuk shof, itu menunjukkan bahwa yang dipahami Abu Bakroh yang dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bukan ruku’ sebelum masuk shofnya tapi yang dimaksud adalah ketergesa gesaan beliau.

Syaikh Al Bani berkata sanadnya shohih dan ini hujjah yang sangat kuat yang dimaksud larangan itu adalah tergesa gesa dalam berjalan kedalam shof dan menuju sholat dan itu dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.

Dan dalam suatu riwayat Atho’ ia mendengar Ibnu Zubair diatas mimbar berkata, “apabila salah seorang dari kalian masuk masjid dan orang orang sedang ruku’ hendaklah ia ruku’ ketika ia masuk kemudian ia masuk kedalam shof sambil ruku’ karena itu termasuk sunnah.”  [ Dikeluarkan oleh Abdurrozzak ]

Demikian juga kata Syaikh Al Bani perbuatan para sahabat setelah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melakukan itu juga seperti Abu Bakkar as Siddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud demikian pula Abdullah bin Zubair kemudian beliau menyebutkan sebagian atsar atsar tentang itu diantaranya ;

▶ Dikeluarkan oleh Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif bahwa ia “melihat Zaid bin Tsabit masuk kedalam masjid dan imam sedang ruku’ maka beliaupun berjalan hingga beliau masuk ke shof dalam keadaan beliau sedang ruku’.” Artinya masuk ke shoffnya dalam keadaan sedang /sambil ruku’.

▶Dan juga diriwayatkan oleh Zaid bin Wahab ia berkata, “aku keluar bersama Abdullah bin Mas’ud dari rumahnya ke masjid ketika kami telah sampai dipertengahan masjid imam ruku’ maka Abdullah bin Mas’ud segera takbir dan ruku’ dan akupun ruku’ bersamanya kemudian kami berjalan sambil ruku’ sampai masuk kedalam shof dan ketika masuk shof orang orang telah berdiri, setelah imam selesai sholat aku berdiri” kata Zaid bin Wahab, “karena aku merasa belum mendapatkan satu roka’at,” maka Abdullah bin Mas’ud memegang tanganku dan mendudukkanku dan beliau berkata, “engkau telah mendapatkan satu roka’at.”  [ dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah demikian juga Abdurrozzak, Ath-Thobroni dengan sanad yang shahih ]

Ini semua menunjukkan bahwa justru ketika misalnya kita masuk masjid kemudian imam ruku’ kita segera ruku’, lalu kita berjalan sambil ruku’ namun dengan syarat tentunya berjalannya tersebut tidak jauh karena gerakan yang banyak dapat membatalkan sholat dalam ijma’ para ulama.

Kalau misalnya kita hendak masuk shof ternyata imam ruku’ kita segera ruku’ lalu kita berjalan selangkah dua langkah tiga langkah maka yang seperti ini boleh bahkan kata Abdullah bin Zubair ini termasuk sunnah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…