Category Archives: Kitab FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH

KITAB FIQIH – Sholatnya Orang Yang Sakit…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qodho Sholat…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ SHOLATNYA ORANG YANG SAKIT

Kata beliau, “siapa yang tidak mampu sholat dengan berdiri karena sakit maka boleh ia sholat dalam keadaan duduk, dan siapa yang tidak mampu sholat dalam keadaan duduk boleh ia sholat diatas rusuknya yaitu yang kanan menghadap ke kiblat.”

Didalam QS Ali Imran : 191

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, sambil duduk dan diatas rusuk mereka.”

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dari hadits Imron bin Husain,

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Sholatlah dalam keadaan berdiri, jika kamu tidak mampu maka duduklah, dan jika kamu tidak mampu maka berbaringlah diatas rusukmu.” (HR. Imam Bukhori dan yang lainnya)

➡️ YANG MENJADI PATOKAN SESEORANG DIKATAKAN TIDAK MAMPU ADALAH SESUATU YANG MEMBERATKAN MELEBIHI KEBIASAAN /KHAWATIR AKAN BERTAMBAH SAKITNYA/ KHAWATIR SEMBUHNYA AKAN LAMA

Ini adalah menjadi patokan kapan seseorang dikatakan tidak mampu.

Dalam kitab ‘Arrodhotunnadiyah hal 291 jilid 1 dikatakan, “apabila ada udzur pada orang yang sholat untuk melakakuan sifat-sifat sholat maka ia boleh melakukan sifat lain sesuai yang ditunjukan oleh dalil karena udzur. Ia melakukan sesuai kemampuannya sebagaimana Allah berfirman “bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuan kamu”

Syaikh al-Albani rohimahullah ditanya, “apakah lebih utama bersila bagi orang yang duduk atau sesuai dengan kemudahan ?”

Maka Syaikh al-Albani berkata, “kita pilih cara duduk yang ditunjukkan oleh sunnah seperti duduk iftirosh, jika ternyata iftirosh bagi dia sulit dan mudah bagi dia untuk tawaruk (duduk diatas pantat kirinya) maka silahkan ia lakukan, tapi ternyata tawaruk tidak bisa, iftirosh tidak bisa, maka pada waktu itu boleh bersila sesuai dengan kemampuan dia dan kemudahan dia.”

Walaupun memang di sebutkan dalam hadits ‘Aisyah, aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dalam keadaan bersila akan tetapi Rosulullah melakukan itu karena itulah yang mudah bagi beliau.

⚉ SHOLAT ORANG YANG TAKUT

Alllah berfirman dalam QS An Nissa’ : 102

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Apabila engkau berada pada mereka dan engkau mendirikan sholat untuk mereka, hendaklah sekelompok berdiri bersamamu dan hendaklah mereka mengambil senjata mereka, apabila mereka sujud hendaklah mereka dibelakang kalian dan datanglah kelompok lain yang belum sholat maka sholatlah bersamamu dan hendaklah mereka mengambil kewaspadaan dan senjata mereka.”

Al hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Barri mengatakan, dari Ahmad bin Hambal ia berkata, “telah tsabit dalam suatu khauf 6 atau 7 hadits manapun yang dilakukan silahkan”, dan beliau lebih condong kepada hadits Sahl bin Abi Hasmah (nanti akan disebutkan), demikian pula itu yang dirojihkan oleh Imam Syafi’i rohimahullah sementara Imam Ishaq tidak menganggapnya sesuatupun juga, dan Imam Ath-Thobari juga merojihkan seperti yang dirojihkan Imam Ahmad, demikian pula Ibnu Mundzir bahkan beliau menyebutkan pula 8 cara, bahkan Ibnu Hibban menyebutkan 9 cara, Ibnu Hazm mengatakan telah shohih padanya 14 cara, sementara penulis kitab Al Huda berkata, pokok pokoknya ada 6 sifat saja namun bercabang cabang cara-cara yang lainnya dari 6 tsb.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Qodho Sholat…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat..? # 2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ MENGQODHO SHOLAT

Yang perlu diketahui bahwa mengqodho sholat itu adalah bagi mereka yang mempunyai udzur, sepert orang yang ketiduran atau lupa.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits Anas,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Siapa yang lupa sholat (dalam suatu riwayat tertidur darinya) maka hendaklah ia sholat saat ia ingat, tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu.” [HR Bukhari dan Muslim]

Dalam suatu riwayat yang lain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Orang yang tertidur dari sholat tidak dianggap meremehkan, yang dianggap meremehkan itu adalah yang dia sadar, tidak tidur, tidak lupa tapi sengaja ia tinggalkan.”

Maka dari itu ini yang diwajibkan bagi mereka untuk mengqodho sholatnya.

Namun apakah orang yang meninggalkan sholat secara sengaja bukan karena tertidur bukan pula karena lupa juga wajib mengqodho atau tidak ?

Khilaf para ulama, sebagian ulama mengatakan wajib qodho, alasannya kata mereka di qiyaskan kepada orang yang mempunyai udzur, artinya orang yang punya udzur saja seperti ketiduran demikian pula orang yang lupa saja wajib qodho apalagi yang tidak punya udzur.

Akan tetapi perlu kita pahami bahwa pendapat yang paling kuat Allahu a’lam orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho untuknya dan tidak ada manfa’at qodho untuk dia. Karena sbb ;

1️⃣ Tidak bisa disamakan orang yang ketiduran, yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ketika menyebutkan orang yang tertidur Nabi mengatakan ‘orang yang tertidur itu tidak dianggap meremehkan’, akan tetapi yang meremehkan itu siapa ? Yaitu orang yang meninggalkan sholat dalam keadaan ia sengaja.

Disini Nabi membedakan antara orang yang ketiduran dengan orang yang sengaja meninggalkan, dimana Nabi hanya memerintahkan untuk mengqodho sholat bagi orang yang ketiduran atau lupa, tapi Nabi tidak memerintahkan dan tidak ada satupun perintah untuk mengqodho orang yang meninggalkan sholat secara sengaja.

2️⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyebut bahwa itu kaffaratnya, dimana Nabi bersabda tentang orang yang ketiduran atau lupa, ‘hendaklah ia sholat saat ia ingat dan tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu’, sementara kaffarat itu pada asalnya tidak ada sampai ada dalil yang mewajibkannya. Karena kaffarat itu sifatnya ‘tauqifiyah’ (menunggu dalil) dan ternyata tidak ada dalil sama sekali, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam (bahwa) orang yang meninggalkan sholat secara sengaja untuk membayar kaffarat dengan cara mengqodhonya, karena tidak ada manfaatnya lagi dia mengqodho, karena saking besar dosa yang ia lakukan.

3️⃣ Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits bahwa, ‘amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat, jika ia menyempurnakan sholatnya maka ditulis sempurna untuknya jika ia tidak sempurna maka Allah berfirman pada malaikat, ‘lihat, apakah hambaku memiliki sholat sunnah atau tidak ?’ Maka jika ada hendaklah sempurnakan kekurangan yang ada pada sholat fardhunya.’

Dalam hadits itu disebutkan jika ia ada kekurangan Allah berfirman kepada malaikatNya, ‘lihat, adakah sholat sunnah ?’ Allah TIDAK mengatakan, ‘lihat, dia mengqodho apa tidak ?’
Berarti itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho buat dia.

Imam Ibnu Qoyyim rohimahullah telah berbicara panjang lebar di dalam kitab beliau, dimana beliau membantah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja itu tetap wajib qodho, karena ini sama sekali tidak ada dalilnya secara syari’at dan qiyas dengan orang yang punya udzur jelas qiyas yang jauh berbeda.

Bagaimana bisa disamakan orang yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Ini namanya qiyas dengan adanya perbedaan dan ini qiyas yang bathil.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ PERKARA YANG DILARANG DALAM SHOLAT # 2

1️⃣1️⃣ Sholat dalam keadaan ngantuk. Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mengantuk dalam sholat hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya, karena seseorang dari kalian apabila sholat dalam keadaan ngantuk barangkali tadinya ia ingin istighfar malah ia mencaci dirinya.” [HR. Bukhori dan Muslim]

1️⃣2️⃣ Meludah ke arah kiblat atau meludah ke arah kanan.

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى

“Seseorang dari kalian apabila berdiri sholat maka sesungguhnya Allah berada dihadapannya maka janganlah ia meludah kedepan kearah kiblat dan jangan juga kesebelah kanan.” [HR. Imam Muslim]

1️⃣3️⃣ Menguap. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Apabila salah seorang dari kalian menguap didalam sholat, tahanlah semampunya karena setan akan masuk.” [HR. Imam Muslim]

1️⃣4️⃣ Melipat rambut dan pakaian. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan untuk sujud diatas 7 tulang yaitu, jidad beliau beri arah kehidungnya, 2 tangan 2 lutut dan ujung ujung kaki (jari jemarinya) dan kita tidak boleh menggulung pakaian tidak pula rambut.” [HR. Imam Bukhori dan Muslim]

Maka dari itu menggulung pakaian dan menggulung rambut tidak boleh.

1️⃣5️⃣ Seseorang duduk sambil bertelekan diatas tangannya dalam sholat dan juga menyilang-nyilangkan dua tangannya, dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang seseorang duduk didalam sholatnya sambil menyender atau bertelekan diatas tangannya.”  [HR Abu Daud]

Dari Isma’il bin Umayah ia berkata, aku bertanya kepada Nabi tentang orang yang sholat dan ia menyilangkan dua tangannya, Ibnu ‘Umar berkata, “kata Nabi itu sholat orang yang dibenci Allah subhaanahu wata’ala.”

⚉ PEMBATAL PEMBATAL SHOLAT

1️⃣ Makan dan minum dengan sengaja. Ini ijma’ para ulama kata Imam Mundzir.

2️⃣ Berbicara dengan sengaja tanpa ada maslahat untuk sholat. Ini juga dengan ijma’ ulama kata IImam Ibnu Mundzir.

3️⃣ Bergerak dengan gerakan yang banyak yang bukan dari bagian sholat. Maka yang demikian ini termasuk yang membatalkan sholat, adapun bergeraknya sedikit maka itu tidak mengapa sebagaimana sudah pernah kita bahas didalam perkara yang dibolehkan didalam sholat.

4️⃣ Meninggalkan salah satu syarat atau rukun secara sengaja atau tanpa udzur. Ini juga haram bahkan raka’at yang terluput padanya rukun maka roka’at tsb tidak dianggap dia wajib menambah satu roka’at lagi.

5️⃣ Tertawa didalam sholat, Ibnu Mundzir berkata ijma’ batalnya sholat orang yang tertawa.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ APA SAJA YANG DILARANG UNTUK DILAKUKAN DIDALAM SHOLAT

1️⃣ Memain-mainkan baju atau sesuatu kecuali untuk keperluan.

Dari Mu’aiqib bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang meratakan (atau menghapus tanah di dahinya ketika sujud),Jika kamu lakukan itu cukup sekali saja.” [HR Bukhori dan Muslim]

Ini untuk orang yang meratakan tanah ketika ia hendak sujud.

2️⃣ Bertolak pinggang di dalam shalat.

Dari Abu Hurairoh dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًI

“Beliau melarang seseorang sholat dalam keadaan sambil bertolak pinggang.” [HR Bukhori dan Muslim]

3️⃣ Sholat sambil melihat ke langit.

Dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari melihat ke atas ketika berdo’a dalam sholat atau mata mereka akan di cabut penglihatannya.”
[HR. Bukhori dan Muslim]

Disini Nabi mengancam orang yang sholat sambil melihat ke atas, kelangit, akan di cabut penglihatannya.

4️⃣ Menengok tanpa ada keperluan.

Dari ‘Aisyah ia berkata,

سألت رسُولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الالتفَاتِ في الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ (¬1) يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ». رواه البخاري

“Aku bertanya kepada Rosulullah tentang menengok dalam sholat, kata Rosulullah, ‘Itu adalah curian yang setan curi dari sholat seorang hamba.’

5️⃣ Melihat sesuatu yang melalaikan.

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah memakai saat sholat dengan pakaian yang ada padanya hiasan-hiasan, seketika selesai sholat Nabi bersabda,
“Tolong bawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan pakaian yang lain yaitu pakaian ambijaniyah (yang tidak berhias), karena hiasannya tadi membuat aku lalai dari sholatku.” [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Memejamkan mata dalam sholat.

Ini termasuk perkara yang makruh. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sholat melihat tempat sujud.

7️⃣ Memakai baju yang panjang sampai menimpa tanah (sadl). Ini jelas isbal, bagi seorang laki laki haram hukumnya dan termasuk dosa besar.

8️⃣ Menutup mulut ketika sholat juga perkara dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, melarang Sadl dalam sholat (yaitu memanjangkan kain sampai terkena tanah/isbal) dan Nabi juga melarang menutup mulut dalam sholat.” [HR. Imam Abu Daud]

9️⃣ Berbicara dalam sholat.

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Kami dilarang berbicara dalam sholat kecuali dengan Al quran dan dzikir.” [HR At Thobroni]

1️⃣0️⃣ Makruh hukumnya sholat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan sementara perut lapar dan juga dalam keadaan menahan buang air besar dan buang air kecil.

Dari ‘Aisyah ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada sholat, tidak sempurna sholat sementara makanan sudah dihidangkan tidak pula ketika ia menahan buang air besar dan buang air kecil.” [HR Imam Muslim dalam shohihnya]
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kemudian diantara..

⚉ PERKARA YANG DIMUBAHKAN / BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG SEDANG SHOLAT

5️⃣ Membawa/menggendong anak ketika sedang sholat sebagaimana dalam hadits Abu Qotadah Al Anshori bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat dan orang yang sholat menjawabnya dengan isyarat dan boleh juga kita bertanya kepada orang yang sholat dan orang yang sholat boleh menjawab dengan isyarat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutusku untuk sebuah keperluan, kemudian aku mendapati Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat lalu aku mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun memberikan isyarat (menjawab dengan isyarat).”
(HR Imam Muslim dalam shohihnya)

Demikian juga dengan hadits Shuhaib bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat dan Shuhaib mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun menjawabnya dengan isyarat.”
[HR Abu Daud]

7️⃣ Bertasbih untuk laki-laki dan bertepuk tangan untuk wanita ketika mengingatkan imam. Berdasarkan hadits Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“wahai manusia apabila terjadi sesuatu dalam sholat, kalian bertepuk tangan padahal bertepuk tangan itu untuk wanita saja, siapa terjadi sesuatu dalam sholatnya dan ingin diingatkan maka ucapkan subhanallah.” [HR Imam Bukhori dan Muslim]

8️⃣ Boleh mengingatkan imam yang lupa. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat kemudian beliau lupa ketika setelah selesai sholat Rosulullah bersabda kepada Ubay, “apakah engkau tadi sholat bersama kami ?” Kata Ubay, “iya ya Rosulullah,” Kata Rosulullah. “kenapa kamu tidak mengingatkan aku ?” [HR Imam Abu Daud]

Hadits menunjukkan boleh seorang makmum membetulkan atau mengingatkan imam ketika lupa dalam sholatnya.

9️⃣ Imam mundur atau maju kedepan karena untuk perkara yang dibutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik bahwa, “kaum muslimin di subuh hari senin, waktu itu Abu Bakar sebagai imam ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membuka tirai kamarnya ‘Aisyah dan melihat kepada para sahabatnya sedang bershof, melihat itu Abu Bakar pun kemudian mundur karena beliau mengira Rosulullah akan keluar untuk menjadi imam sholat.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣0️⃣ Membersihkan kerikil yang menempel didahi saat sujud,. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’aiqib bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada seorang laki laki yang meratakan tanah ketika sujud maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “kalau kamu melakukan itu cukup sekali saja.”
[HR Bukhori dan Muslim]

1️⃣1️⃣ Bolehnya kita menghamparkan baju untuk sujud diatasnya karena panas misalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik bahwa, “kami bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dalam panas yang sangat sehingga salah seorang dari kami tidak mampu untuk sujud di bumi, maka merekapun menghamparkan bajunya dan sujud diatasnya.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣2️⃣ Mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Sebagaimana hadits yang telah lewat juga dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk kita mencegah orang yang hendak lewat didepan sholat kita.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ SEBATAS MENGGARIS TIDAK MENCUKUPI DALAM SUTROH

Karena tidak ada satupun hadits yang shahih, adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“apabila salah seorang dari kalian sholat hendaklah menjadikan sesuatu dihadapannya, apabila tidak mendapatkan apa apa hendaklah ia mendirikan tongkat, jika tidak ada tongkat maka hendaklah ia menggaris dan tidak membahayakan orang yang lewat dihadapannya.”

Hadits tersebut DHO’IF dan banyak para ulama mendho’ifkan hadits tsb dan diantaranya Syaikh Al Bani dan yang lainnya. Demikian pula di dho’ifkan pula oleh Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Imam Al Baghawi dan yang lainnya. Imam Malik berkata bathil.

Maka sutroh yang paling pendek yaitu setinggi pelana unta yaitu sekitar 30 cm. Sebagaimana telah disebutkan hadits yang telah lewat dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika menyebutkan tentang hal hal yang memotong/memutuskan sholat seseorang Nabi menyebutkan sutroh itu hendaknya setinggi pelana unta.

⚉ APA SAJA YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM SHOLAT

Kemudian Nabi menyebutkan apa saja yang boleh dilakukan dalam sholat yaitu ;

1️⃣ Menangis,
Ini berdasarkan Abdullah bin Syakhir ia berkata,

“Aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat sementara di dadanya terdengar bagaikan air yang mendidih karena menangis.”
[HR. Imam Abu Daud, Nasa’i dan Khuzaimah]

2️⃣ Menengok, demikian pula berisyarat karena dibutuhkan.
Berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Jabir, ia berkata,

“bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan beliau sedang sakit dan beliau sholat dalam keadaan duduk dan Abu Bakar memperdengarkan kepada manusia takbirnya, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok kepada kami dan melihat kami berdiri maka beliaupun memberi isyarat kepada kami agar duduk maka kamipun duduk.” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok untuk keperluan, adapun jika tidak ada keperluan maka itu dianggap sebagai copetan setan, sebagaimana dalam hadits bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ditanya oleh ‘Aisyah tentang menengok dalam sholat maka Nabi bersabda,

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“Itu adalah copetan dari copetan-copetan setan dari sholatnya seorang hamba.” [HR Bukhori]

3️⃣ Membunuh kalajengking, ular, atau binatang yang berbahaya saat sholat. Berdasarkan hadits Abu Hurairoh

اقتلوا الاسودين في الصلات الحية والعقرب

“Bunuhlah dua yang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking” [HR Abu Daud]

4️⃣ Berjalan sedikit untuk keperluan. Berdasarkan hadits ‘Aisyah adalah,

“Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat dan pintu terkunci lalu aku datang meminta untuk dibukakan pintu, maka beliaupun berjalan dan membuka pintu kemudian kembali lagi ketempat sholatnya.” [HR Imam Abu Daud]

5️⃣ Menggendong anak jika dibutuhkan. Berdasarkan hadits Abu Qotadah Al Anshori ,

“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila beliau hendak sujud beliau letakkan, apabila beliau berdiri beliau kembali menggendongnya.”
[HR Bukhori dan Muslim]

Dalam suatu riwayat beliau menggendongnya di lehernya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sutroh…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ORANG YANG SHOLAT HENDAKLAH MENDEKAT KEPADA SUTROH

Ini berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang telah berlalu,

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

“apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh hendaklah ia mendekat kepadanya.” [HR. Abu Dawud]

Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi ia berkata, “antara tempat sholat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dengan tembok, jaraknya seperti tempat lewat kambing (dekat tidak jauh).” [HR. Bukhori dan Muslim]

Dalam hadits riwayat Bukhori adalah jarak antara beliau dengan tembok yaitu sekitar 3 hasta.

Ini semua menunjukkan bahwa jarak Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dengan sutroh itu tidak jauh, dan Imam Nawawi menyebutkan bahwa adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam jika sujud maka kepala dengan tembok itu sekitar sejengkal.

Kemudian kata beliau (penulis)..

⚉  HARAMNYA LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT dan hendaknya orang yang sholat itu mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Demikian juga apabila yang hendak lewat itu binatang.

Disebutkan dalam sifat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam Syaikh Al Bani berkata, adalah “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tidak meninggalkan sesuatupun yang lewat antara beliau dengan sutroh dan pernah suatu ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat, ketika datang seekor kambing yang hendak lewat antara beliau dengan sutroh maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendahului kambing tsb dan Nabi terus mendekat ke tembok sampai beliau menempelkan perutnya ke tembok sehingga kambing itu lewat dibelakang Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.” [HR Ibnu Khuzaimah, Thabroni dan Al Hakim dan Al Hakim mengatakan shohih]

Disebutkan juga dalam hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dari hadits Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, bahwa aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh lalu ada orang yang ingin lewat didepannya (antara ia dengan sutroh) hendaklah ia tolak (dalam riwayat lain cegahlah 2x), jika tidak mau juga hendaklah ia perangi maksudnya hendaklah ia cegah lagi karena sesungguhnya ia adalah setan yang lewat itu.” [HR Bukhori dan Muslim]

⚉  APA YANG MEMBUAT SHOLAT ITU TERPUTUS ?

Kata beliau, apabila orang yang sholat itu tidak memakai sutroh maka yang memutuskan sholat itu ada 3 yaitu ;

1. Keledai
2. Wanita.
3. Anjing yang berwarna hitam.

Ini berdasarkan hadits Abu Dzar, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ. قُلْتُ: يَا أَباَ ذَرٍّ، مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Apabila seseorang dari kalian sholat maka akan menutupi sholatnya (mencegah sholatnya) adalah sutroh seperti tempat duduk diatas unta, apabila sutrohnya tidak setinggi tempat duduk unta (sekitar 30 cm) maka akan memutus sholatnya keledai, wanita dan anjing yang berwarna hitam.”

Lalu aku berkata, kata seorang perowi, “wahai Abu Dzar, kenapa anjing hitam kenapa bukan anjing merah atau anjing kuning ?” Abu Dzar berkata, “wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan bahwa anjing hitam itu adalah setan.” [HR. Imam Muslim]
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sutroh…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SUTROH

Kata beliau, sutroh itu wajib atas imam dan orang yang sholat sendirian.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Janganlah kamu sholat kecuali kepada sutroh dan jangan biarkan ada seorangpun yang lewat dihadapanmu jika ia enggan maka perangilah karena bersamanya ada setan.” [HR. Ibnu Khuzaimah]

Dan juga berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat maka sholatlah menuju sutroh dan hendaklah mendekat kepadanya dan jangan sampai setan memutuskan sholatnya.”

Bagaimana kalau kita berada di masjidil harom ?

Sebagian orang mengatakan bahwa masjidil harom pengecualian dan tidak perlu pakai sutroh namun ini pendapat yang bathil.

Karena disebabkan sbb ;
1. Hadits tentang sutroh itu bersifat umum.

2. Adanya perbuatan para sahabat, mereka sholat di masjidil harom tetap memakai sutroh diantaranya dari hadits ;

➡   Sholih bin Qaisan ia berkata, “aku melihat Ibnu ‘Umar sholat di ka’bah dan tidak membiarkan seorangpun yang melewati didepannya.” [HR. Ibnu Sa’ad]

➡   Yahya bin Abi Katsir ia berkata, “aku melihat Anas bin Malik masuk ke masjidil harom lalu beliaupun mendirikan sesuatu untuk sholat menghadapnya.” [HR. Muslim]

⚉  APA ITU SUTROH ?

Yaitu sesuatu yang menghalangi kita didepan ketika sholat berupa dinding atau pohon, tiang, kasur atau yang paling kecil seperti pelana tempat duduk unta (tingginya) sekitar 30 cm berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam,

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan dihadapannya seperti setinggi pelana tempat duduk unta maka hendaklah ia sholat dan jangan peduli dengan siapa yang lewat dibelakang sutroh.” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa sutroh itu paling sedikit, atau paling kecil yaitu setinggi pelana unta maka itu menunjukkan bahwa tidak boleh kurang dari itu, adapun hadits yang menyebutkan boleh dengan menggaris maka itu haditsnya dho’if.

⚉ SUTROH IMAM ADALAH SUTROH UNTUK MA’MUM JUGA

Disebutkan dalam hadits Bukhori Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata,

“aku datang dengan mengendarai keledai dan waktu itu aku hampir baligh sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sholat mengimami manusia di Mina, maka aku pun melewat didepan shof yang pertama dibelakang Rosulullah, lalu aku turun dan aku biarkan keledai itu menggembala lalu aku masuk kedalam shof dan tidak ada seorangpun yang mengingkariku.” [HR. Muslim]

Disini Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berjalan diatas keledainya dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam didepan shof pertama namun tidak ada yang mengingkarinya ini menunjukkan bahwa sutroh imam untuk ma’mum seluruhnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  LARANGAN MEM-BOOKING TEMPAT KHUSUS DI MASJID (dimana tidak boleh di gunakan oleh orang lain kecuali dia)

➡ Dari Abdurrahman bin Sibl ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang dari “Nukrotul Ghurob” (orang yang sholatnya cepat bagaikan burung yang mematuk) dan melarang dari ‘Iftirosh as Sabu’ (seseorang yang sujud seperti halnya anjing yang menghamparkan tangannya) dan seseorang mem-booking tempat di masjid sebagaimana unta yang menempati suatu tempat, maksudnya tempat tersebut tidak boleh di tempati oleh orang lain. [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, An Nasa’i dan yang lainnya dan di Hasankan oleh Syaikh Al Albani].

➡ Ibnu Munzier dalam kitab Al Ausad berkata, “barang siapa yang mendahului suatu tempat (ia datang terlebih dahulu ke suatu masjid dan duduk di tempat tersebut) maka ia lebih berhak untuk mendapatkan tempat tersebut dan ia duduk disitu. Apabila ia pergi maka tentu hak nya pun juga hilang.”

⚉  TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK SHOLAT

1⃣ Sholat di pekuburan

Dari Abu Sa’id dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan.” Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya sholat di perkuburan

Maka dari itu haram kita sholat disitu

2⃣ Al Hammam (kamar mandi) berdasarkan hadits tadi

Bagaimana dengan sholat ‘Fil Bia’ ? (di gereja atau sejenisnya)

➡ Disebutkan dalam shohih Al Bukhari,

‌باب الصلاة في البيعة وقال عمر رضي الله عنه إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

berkata ‘Umar, “kami tidak mau masuk gereja kalian karena didalamnya terdapat gambar-gambar dan patung-patung.” Ibnu ‘Abbas pernah sholat di gereja, kecuali gereja yang ada padanya patung-patung atau gambar, demikian disebutkan oleh Shohih Bukhari

Kata beliau penulis buku ini, “yang rojih buat saya bahwa boleh sholat di tempat-rempat seperti itu apabila aman dari fitnah dan gerejanya kosong dari patung-patung atau berhala-berhala. Adapun jika disitu terdapat patung atau berhala maka tidak di perbolehkan.”

⚉  HUKUM SHOLAT DI TEMPAT-TEMPAT ATAU KAUM YANG DI TENGELAMKAN OLEH ALLAH ATAU DI ADZAB

Imam Al-Bukhari berkata dalam BAB “Sholat Di Tempat-Tempat Hasf” (ditenggelamkan oleh Allah atau di adzab)

Dan disebutkan bahwa ‘Ali rodhiallahu ‘anhu beliau tidak menyukai sholat ditempat ditenggelamkannya Negeri Baabil.

➡ Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

لَمَّا مَرَّ بِالْحِجْرِ قَالَ « لاَ تَدْخُلُوا مَسَاكِنَ الَّذِينَ ظَلَمُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مَا أَصَابَهُمْ » . ثُمَّ قَنَّعَ رَأْسَهُ وَأَسْرَعَ السَّيْرَ حَتَّى أَجَازَ الْوَادِىَ

“Janganlah kalian masuk ketempat orang-orang yang di adzab kecuali kalian dalam keadaan menangis, jika kalian tidak menangis jangan masuk kepada mereka supaya tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.” [Dikeluarkan oleh Muslim]

⚉  HUKUM SHOLAT DI KA’BAH

Sholat di Ka’bah yakni di dalam ka’bah “boleh”

➡ Dari Ibnu ‘Umar ia berkata,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم مكة فدعا عثمان بن طلحة ففتح الباب, فدخل النبي صلى الله عليه وسلم وبلال وأسامة بن زيد وعثمان بن طلحة, ثم أغلق الباب, فلبث فيه ساعة ثم خرجوا, قال ابن عمر: فبدرت فسألت بلالا, فقال: صلى فيه, فقلت: في اي؟ قال: بين الاسطوانتين.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid dan Uthman bin Talhah dan Bilal, kemudian keluar, kemudian aku orang yang pertama kali masuk setelah itu, lalu aku bertanya kepada Bilal, “dimana Nabi sholat ?” Bilal berkata. “diantara dua tiang di bagian depan.” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  BOLEHKAH MAKAN DAN MINUM DAN TIDUR DIMASJID ?

Jawabnya BOLEH.

Disebutkan dalam beberapa hadits diantaranya ;

➡ Hadits Abdullah bin al Harits, ia berkata,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“kami dahulu makan di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dimasjid yaitu makan roti dan lahm (daging)”
(HR. Bukhori dan Muslim).

➡ Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Thalib adalah Abu Thurab dan beliau merasa gembira apabila dipanggil dengannya, kemudian beliau menyebutkan sebab beliau disebut Abu Thurab bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam datang kerumah Fathimah namun tidak mendapati Ali dirumahnya, lalu Nabi bertanya kepada Fathimah, “dimana anak pamanmu ?”

Fathimah berkata, “terjadi pertengkaran antara aku dengan dia dan membuat dia marah lalu diapun keluar dan tidak tidur siang disini,” maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda kepada seseorang, “coba lihat dimana dia ?” Maka orang itu datang kepada Rosulullah dan berkata, “ia di masjid sedang tidur”.

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pun mendatanginya dalam keadaan Ali sedang berbaring dan,(rida-nya) pakaian atasnya telah jatuh ketanah, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengusap Ali sambil berkata, “qum ya aba thurab” (bangunlah wahai abu thurab”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Ali tidur di masjid demikian juga Ash habussuffah mereka para sahabat faqir miskin yang tidak mempunyai rumah dan saudara di kota Madinah mereka tidur di masjid.

⚉  MASJID TIDAK BOLEH DIJADIKAN TEMPAT LALU LALANG SAJA

Dari Ibnu ‘Umar bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة

“Janganlah kalian mengambil masjid sebagai jalan lalu lalang kecuali untuk dzikir atau sholat saja”
(HR. Imam At Thobrani)

Hadits ini menunjukkan tidak boleh menjadikan masjid itu sebagai tempat lalu lalang maka siapa yang ingin melewati masjid hendaklah ia sholat tahiyyat masjid karena itu adalah merupakan penghormatan kepada masjid.

⚉  LARANGAN MENYILANG-NYILANGKAN JARI JEMARI KETIKA KELUAR MENUJU SHOLAT

Dari Ka’ab bin Ujroh bahwasanya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلاَةٍ

“Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu lalu ia memperbagus wudhunya kemudian keluar sengaja menuju masjid untuk sholat maka janganlah sekali kali ia menyilang-nyilangkan jari jemarinya karena ia sedang berada di dalam sholat.” (HR. Imam Ahmad dan Thirmizi)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyilang-nyilangkan jari jemari ketika hendak pergi menuju masjid adalah perkara yang terlarang.

⚉  SHOLAT DIANTARA TIANG

Dari Mu’awiah bin Qurro dari ayahnya, ia berkata,

قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ، بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Kami dahulu dizaman Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dilarang sholat diantara tiang bahkan kami diusir darinya.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Ini menunjukkan bahwa tidak boleh kita sholat diantara dua tiang akan tetapi kita mundur atau maju, kecuali kata para ulama kalau memang ternyata sudah sangat penuh sehingga tidak ada tempat kecuali diantara tiang maka yang seperti ini diperbolehkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

  • Contoh diatas adalah menyilang-nyilangkan jari.