Category Archives: Kitab FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH

KITAB FIQIH – Anjuran Untuk Banyak Berdo’a Di Hari Jum’at

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Hari Jum’at  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih di bab tentang sholat Jum’at..

⚉ DIANJURKAN BANYAK BERDO’A DI HARI JUM’AT

⚉ Dari Abdullah bin Salam (orang Yahudi) Ia berkata,
“aku berkata, sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam duduk, “kami mendapatkan dalam kitabullah (taurat) tentang hari Jum’at suatu saat yang tidaklah bertepatan dengan seorang mukmin yang sedang sholat dan minta kepada Allah kecuali pasti akan diijabah.” Maka Rosulullah mengisyaratkan tentang waktunya yaitu sedikit, kemudian aku berkata, “engkau benar, sebagian waktu saja tidak semuanya,”
lalu aku bertanya, “kapan saat-saat itu (yang diijabahnya do’a) ?”
Maka beliau berkata, “ia adalah saat-saat terakhir dari siang,”
aku berkata, “sesungguhnya ia bukan saat sholat,”
beliau berkata, “iya sesungguhnya hamba mukmin apabila sedang sholat kemudian ia duduk untuk menunggu sholat berikutnya, tidak ada yang mencegah ia untuk pulang kecuali sholat maka ia berada didalam sholat.” (HR. Ibnu Majah)

⚉ Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“sesungguhnya dihari Jum’at itu ada saat-saat, tidaklah bertepatan dengan muslim yang minta kepada Allah kebaikan kecuali Allah akan ijabah” (HR. Muslim)

⚉ Dari Jabir bin Abdillah, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً ، لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“hari Jum’at itu ada 12 jam, tidaklah ditemukan seorang hamba muslimpun yang minta kepada Allah kecuali pasti Allah akan berikan, carilah oleh kalian waktu ijabah (mustajab) tersebut diakhir waktu setelah sholat ashar” (HR. Abu Daud)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa waktu yang mustajab pada hari Jum’at yaitu di akhir-akhir ashar.

Adapun hadits yang menyebutkan bahwa ia adalah antara naiknya imam ke mimbar sampai turunnya imam ke mimbar ini adalah merupakan riwayat yang syad disebutkan oleh para ulama. Yang shohih dan yang rojih adalah waktu terakhir dari waktu ashar.

Disini juga menunjukkan bahwa kita sangat dianjurkan setelah ashar sampai maghrib itu untuk menyibukkan diri di hari Jum’at untuk banyak berdo’a dari pada ashar sampai maghrib.

Maka dari itu para shalafush-sholih terdahulu itu disore hari Jum’at mereka berada dimasjid mengkhususkan untuk i’tikaf antara ashar sampai maghrib untuk khusus berdo’a kepada Allah subhaanahu wata’aala

Hadits ini juga menyebutkan bahwa hari Jum’at itu ada 12 saat, kalau kita sebut saat itu jam, berarti bisa kita katakan mulai dari jam 6 sampai dengan jam 6 lagi misalnya, jam 6 pagi sampai dengan jam 6 sore misalnya, maka itu 12 saat.

Berarti hadits ini menunjukkan bahwa penentuan jam yang ada itu mirip dengan yang ada di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Keutamaan Hari Jum’at

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Haruskah NIAT Dan MUWALAH Dalam Jama’ Dan Qoshor..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke pembahasan..

⚉ KEUTAMAAN HARI JUMA’T

Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang disebutkan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tentang hari Jum’at diantaranya ;

⚉ Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ.”

“Sebaik baik hari yang matahari terbit adalah hari Jum’at, dihari Jum’at Nabi Adam diciptakan, diihari Jum’at Nabi Adam dimasukan kedalam surga, dihari Jum’at juga Nabi Adam dikeluarkan dari dalam surga dan tidak tegak hari kiamat kecuali di hari Jum’at.” (HR. Muslim)

⚉ Hadits Abu Ulubabah bin Abi Mundzir ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

سَيِّدُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَهُوَ أَعْظَمُ مِنْ يَوْمِ النَّحَرِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ وَفِيْهِ خَمْسُ خِصَالٍ فِيْهِ خَلَقَ اللهُ آدَمَ وَفِيْهِ أُهْبِطَ مِنَ الْجَنَّةِ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيْهِ تُوُفِّيَ وَفِيْهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ الْعَبْدُ فِيْهَا اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ إِثْمًا أَوْ قَطِيْعَةَ رَحِمٍ وَفِيْهِ تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَمَا مِنْ مَلَكٍ مُقّرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا جَبَلٍ وَلَا حَجَرٍ إِلَّا وَهُوَ مُشْفِقٌ مِنْ يَوْمِ الْجُمُ

Sesungguhnya hari Jum’at itu adalah penghulunya hari, dia yang paling besar disisi Allah dan bahkan lebih agung disisi Allah daripada Idul Adha dan Idul Fitr. Pada hari Jum’at terdapat lima perkara, padanya Allah menciptakan Nabi Adam, dihari itu juga Allah menurunkan Nabi Adam ke bumi, dihari Jum’at juga Allah wafatkan Nabi Adam, dan dihari Jum’at juga terdapat sebuah waktu tidaklah seorang hamba minta kepada Allah padanya kecuali Allah pasti berikan selama tidak minta yang haram, dihari Jum’at juga ditegakkan hari kiamat,

tidak ada satupun malaikat yang didekatkan tidak juga langit, tidak juga angin, tidak juga gunung, tidak juga laut kecuali mereka semua merasa takut dengan datangnya hari Jum’at (maksudnya, dikhawatirkan akan tegaknya hari kiamat)”

(HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani)

⚉ Hadits Anas bin Malik, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berkata,

أتاني جبريل وفي يده كالمرآة البيضاء فيها كالنكتة السوداء فقلت يا جبريل ما هذه قال الجمعة قال قلت وما الجمعة قال لكم فيها خير قال قلت وما لنا فيها قال يكون عيدا لك ولقومك من بعدك ويكون اليهود والنصارى تبعا لك قال قلت وما لنا فيها قال لكم فيها ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله فيها شيئا من الدنيا والآخرة هو له قسم إلا أعطاه إياه أو ليس بقسم إلا ادخر له عنده ما هو أفضل منه أو يتعوذ به من شر هو عليه مكتوب إلا صرف عنه من البلاء ما هو أعظم منه قال قلت له وما هذه النكتة فيها قال هي الساعة هي تقوم يوم الجمعة وهو عندنا سيد الأيام ونحن ندعوه يوم القيامة ويوم المزيد قال قلت مم ذاك قال لأن ربك تبارك وتعالى اتخذ في الجنة واديا من مسك أبيض فإذا كان يوم الجمعة هبط من عليين على كرسيه تبارك وتعالى ثم حف الكرسي بمنابر من ذهب مكللة بالجواهر ثم يجيء النبيون حتى يجلسوا عليها وينزل أهل الغرف حتى يجلسوا على ذلك الكثيب ثم يتجلى لهم ربك تبارك وتعالى ثم يقول سلوني أعطكم قال فيسألونه الرضى فيقول رضائي أحلكم داري وأنيلكم كراسي فسلوني أعطكم قال فيسألونه قال فيشهدهم أنه قد رضي عنهم قال فيفتح لهم ما لم تر عين ولم تسمع أذن ولا يخطر على قلب بشر قال وذلكم مقدار انصرافكم من يوم الجمعة …. قال فليسوا إلى شيء أحوج منهم إلى يوم الجمعة ليزدادوا إلي ربهم نظرا وليزدادوا منه كرامة

“Hari Jum’at ditampakkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, dibawa oleh malaikat Jibril ditangannya bagaikan cermjn yang berwarna putih, dan ditengahnya seperti goresan hitam, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “apa ini wahai Jibril ?” Ini adalah hari Jum’at, Allah menampakkannya kepadamu agar menjadi hari raya untukmu dan untuk kaummu setelahmu, dan untuk kalian padanya kebaikkan, dimana engkau mendapatkan yang pertama yaitu hari Jum’at sedangkan Yahudi dan Nasrani setelahmu.

Dan dihari Jum’at terdapat waktu tidaklah seorang hamba berdo’a pada Robbnya dengan kebaikkan kecuali pasti Allah akan berikan, atau ia berlindung dari keburukan kecuali pasti akan dilindungi dengan sesuatu yang lebih agung darinya, sementara kami menyebutnya dihari akhirat sebagai hari tambahan”

(HR. ath-Thabrani dengan sanad yang jayid dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani)

⚉ Hadits Abu Musa Al Asy’ari ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Allah mengutus hari-hari pada hari kiamat sesuai dengan keadaannya, dan Allah mengutus hari Jum’at dalam keadaan ia bercahaya dan bersinar, dimana ahlinya mengelilinginya bagaikan pengantin yang dikirim kepada suaminya yang akan memberikan cahaya untuk mereka dimana mereka akan berjalan dibawah cahaya Jum’at tsb.

warna mereka bagaikan salju (putihnya) sementara wanginya mereka bagaikan harum semerbak bagaikan kasturi, mereka berada digunung gunung wewangian, dimana manusia dan jin melihat kepada mereka, mereka tidak mengedipkan mata karena saking kagumnya sampai mereka masuk surga, tidak ada yang sama dengan mereka kecuali orang orang yang adzan yang berharap pahala”

(HR. Ibnu Khuzaimah, Al Hakim dan lainnya dan Syaikh al-Albani menilainya shohih)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Haruskah NIAT Dan MUWALAH Dalam Jama’ Dan Qoshor..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Menjama’ Dua Sholat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ APAKAH DISYARATKAN NIAT DAN MUWALAH DALAM MENJAMA’ DAN MENG-QOSHOR ?

Muwalah yang dimaksud yaitu, tidak boleh ada jeda yang panjang antara misalnya kalau kita menjama’ zhuhur dan ashar, apakah setelah zhuhur langsung ashar atau jika dijeda misalnya satu jam boleh atau tidak ?
Kata beliau tidak ada dalil yang melarang akan hal itu, dan itu tentunya dari bab pemberian kemudahan.

Maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah (dalam Majmu’ Fatawa jilid 24 hal 50 – 54), Beliau mengatakan tentang tidak disyariatkan niat dalam jama’ dan qoshor yaitu adalah pendapat jumhur para ulama. Beliau berkata,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sholat bersama para sahabatnya jama’ dan qoshor, Nabi tidak pernah memerintahkan seorang diantara mereka untuk meniatkan jama’ dan qoshor sebelumnya, bahkan beliau keluar dari kota Madinah menuju kota Mekah dan beliau terus sholat dua roka’at tanpa menjama’, kemudian di Arofah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat zhuhur dua roka’at.

Tapi Nabi tidak memberitahukan kepada mereka bahwa beliau akan sholat ashar setelahnya secara jama’, kemudian beliau sholat ashar dan mereka juga tidak berniat/tidak tahu kalau ternyata Nabi mau menjama’, dan yang beliau lakukan di Arofah itu adalah jama’ taqdim (jama’nya diwaktu zhuhur), demikian pula ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar dari Madinah, beliau sholat mengimami mereka di Dzulhulaifah sholat ashar dua roka’at saja, dan saat itu Nabi tidak memerintahkan sebelumnya untuk qoshor.

Adapun muwalah antara dua sholat maka beliau berkata, yang benar dan shohih bahwa tidak disyaratkan harus muwalah, tidak diwaktu yang pertama dan tidak juga diwaktu yang kedua karena tidak ada batasannya dalam syar’iat, karena kalau ternyata harus muwalah itu menggugurkan maksud tujuan memberikan keringanan.”

Disini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa, yang shohih tidak disyari’kan muwalah. Maka kalau misalnya kita jam 12 atau diawal waktu zhuhur kita sholat, kemudian jam 1 kita ingat bahwa kita mau safar nanti jam 2 misalnya, maka jam 1 kita langsung sholat ashar dengan niat jama’ dengan zhuhur diwaktu zhuhur, maka yang seperti ini diperbolehkan.

Beliau juga berkata,
⚉ SHOLAT DI PERAHU, KAPAL LAUT DAN DI PESAWAT

Dari Ibnu Umar, ia berkata,

ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻓﻘﺎﻝ : ‏( ﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺍﻟﻐﺮﻕ

“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ditanya tentang sholat di perahu (kapal laut), maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, sholatlah kamu dalam keadaan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam”
(HR. Imam Al bazzar, Daaruquthni dan dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Ad Dzahabi)

Ini menunjukkan bahwa sholat dipesawat, demikian juga dikapal laut, selama kita masih mampu untuk berdiri wajib berdiri tapi kalau kita tidak mampu untuk berdiri maka diberikan rukshoh silahkan duduk.

Dari Abdullah bin Abi ‘Uthbah ia berkata,
“aku menemani Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Said Al Khudri dan Abu Hurairah, ketika berlayar sebuah kapal maka mereka sholat dalam keadaan berdiri dan mereka sholat berjama’ah dan salah satunya mengimami mereka”

Ini menunjukkan bahwa selama masih bisa berdiri wajib berdiri dan atsar Abdullah bin Abi ‘Utbah tadi dikeluarkan oleh Said bin Mansur dan Abdurrozzaq dan sanadnya shahih.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Menjamak Dua Sholat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Sunnah Dalam Safar  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan..

⚉ MENJAMAK DUA SHOLAT

Keadaan – keadaan yang membolehkan untuk menjamak dua sholat.

Kata beliau boleh menjamak antara zhuhur dan ‘ashar baik jamak takdim maupun jamak takhir demikian pula antara maghrib dan isya’.

Ada beberapa keadaan berikutnya ini

1️⃣ Menjamak di Arofah dan Musdalifah, berdasarkan hadits Abu Ayub Al Anshori bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika haji wada’ menjamak maghrib dengan isya’ di Musdalifah.”

2️⃣ Ketika Safar, dan ini haditsnya banyak yang menunjukkan pada hal itu. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sa’at Safar menjamak
Diantaranya adalah hadits Mu’adz bin Jabal bahwa,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika perang Tabuk, apabila berangkat sebelum matahari tergelincir beliau mengakhirkan zhuhur dan dijamak diwaktu ‘ashar, dan apabila berangkat setelah tergelincir matahari beliau sholat zhuhur dan ‘ashar secara jamak diwaktu zhuhur kemudian baru berangkat, dan apabila beliau berangkat sebelum maghrib beliau akhirkan maghrib sampai sholat isya’ diwaktu isya (jamak takhir) dan apabila berangkat setelah maghrib beliau mempercepat isya di waktu maghrib (yaitu jamak takdim).” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan lainnya)

Ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa meng-qoshor demikian pula menjamak sa’at Safar.

3️⃣ Sa’at hujan, diperbolehkan untuk menjamak dua sholat. Disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwa,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat dikota Madinah 7 atau 8 hari zhuhur dan ‘ashar, maghrib dan isya yaitu di malam hujan.” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas juga bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ‘ashar, maghrib dan isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan.”

Kata tanpa ada hujan menunjukkan bahwa diperbolehkan untuk menjamak dua sholat karena adanya hujan.

4️⃣ Sa’at sakit, apabila sakitnya berat dan menyusahkan ia kalau ia sholat pada waktunya masing masing, boleh pada waktu itu untuk menjamak (disebutkan Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa jilid 24 hal 28 atau sebaliknya 28 hal 24)

Menurut Imam Ahmad demikian pula Imam Malik dan sebagian AsSyatiri, Imam Syafi’i, boleh menjamak untuk orang yang sakit juga.

5️⃣ Ada keperluan yang mendadak maka yang seperti ini boleh juga menjamak

Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Apabila hadir kepada kalian suatu urusan yang ia khawatir terluput maka silahkan ia sholat dengan menjamak dua sholat” (HR Imam Nasa’i)

Ini menunjukkan apabila ada keperluan mendadak, boleh kita untuk menjamak.

Menjamak tidak khusus ketika dalam perjalanan saja bahkan ketika sudah sampai ditempat Safar misalnya kita pergi ke Bandung dua hari disana boleh disana kita menjamak

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari jilid 2 hal 583 berkata, dan dalam hadits Anas terdapat sunnahnya pembedaan/pemisahan saat jamak yaitu ;

dibedakan antara ketika dalam perjalanan ketika kita sudah sampai dan tinggal ditempat safar, dimana sebagian ulama kata beliau berdalil bahwa jamak itu khusus ketika dalam perjalanan

Akan tetapi dalam hadits Mu’adz bin Jabal dalam kitab Muwathok Imam Malik ada hal yang tidak sesuai dengan pendapat tsb yaitu bahwa,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengakhirkan sholat diperang Tabuk kemudian beliau keluar untuk sholat zhuhur dan ‘ashar secara jamak kemudian beliau masuk lagi, kemudian beliau keluar lagi untuk sholat maghrib dan isya secara jamak.”

Imam Syafi’i berkata dalam kitab Al Umm ucapan beliau disini bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam masuk kemudian keluar, pasti itu bukan keadaan dalam perjalanan, maka orang yang musafir boleh menjamak baik dalam perjalanan maupun bukan dalam perjalanan.”

Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “ini dalil bantahan kepada orang yang berkata bahwa jamak ada pada sa’at perjalanan saja.”
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sholat Sunnah Dalam Safar

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Tempat Mulainya Qoshor  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ SHOLAT SUNNAH DALAM SAFAR

Berkata Imam Bukhori, BAB orang yang tathowwu’ dalam safar selain sholat sebelum atau setelah sholat 5 waktu, dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tetap melakukan sholat dua roka’at sholat fajar qobliyah subuh didalam safar.

Maksud Imam Bukhori, bahwa didalam safar tidak disyariatkan sholat sunnah rowatib kecuali qobliyah subuh karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah melakukan sholat sunnah rowatib didalam safar, terlebih bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshor wajibnya. Adapun sholat qobliyah subuh Nabi tidak pernah tinggalkan baik safar maupun tidak safar, sedangkan sholat sunnah lainnya seperti sholat dhuha, sholat tahajud sholat mutlak maka itu diperbolehkan untuk dilakukan tetap disyariatkan saat didalam safar.

Disebutkan didalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dhuha saat fathul Mekah 8 roka’at dan didalam hadits Abdullah bin ‘Amir bahwasanya ia melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat malam diwaktu safar diatas kendaraannya dimana saja, kemana saja beliau menghadap. (HR Imam Muslim)

Dan Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat diatas kendaraannya kemana saja menghadap, beliau memberi syarat dengan kepalanya dan Ibnu ‘Umar pun melakukannya.

Ini menunjukan bahwa yang tidak disyariatkan untuk melakukan sholat sunnah saat safar hanyalah sholat sunnah rowatib saja, itupun sholat qobliyah subuh tetap dilakukan juga.. adapun sholat sholat yang lainnya seperti sholat dhuha dan sholat tahajjud, sholat witir dan sholat yang lainnya yang selain sunnah rowatib diperbolehkan atau disyariatkan.

⚉ BOLEHKAH SAFAR PADA HARI JUM’AT?

Jawab: Boleh bersafar dihari Jum’at.

Kenapa ? Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan terlarangnya safar dihari Jum’at.

Syaikh Albani berkata, “tidak ada dalam sunnah yang melarang safar pada hari Jum’at secara mutlak”

Imam Baihaqi meriwayatkan dari al-Aswat bin Qoyis dari ayahnya ia berkata, bahwa ‘Umar melihat seorang laki laki sedang siap-siap safar lalu ia berkata kalau bukan karena hari ini hari Jum’at aku akan pergi safar, maka ‘Umar berkata, Pergilah karena Jum’at tidak menghalangi safar sama sekali.”

Jadi saat kita mau safar dihari Jum’at tetap diperbolehkan tidak ada dalil yang menunjukkan itu terlarang walaupun memang kebiasaan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau safar dihari kamis.

Bagi mereka yang bersafar dihari Jum’at, maka hendaklah ia pergi sebelum terdengar adzan Jum’at jika sudah terdengar wajib dia ikut sholat Jum’at terlebih dahulu.

Bagi musafir tidak wajib dan tidak ada kewajiban untuk jum’atan.

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

“Tidak ada atas musafir Jum’atan” (tidak wajib)

Artinya orang yang musafir tidak diwajibkan sholat Jum’at. Maka kalau dia musafir kemudian dia tidak jum’atan tidak berdosa akan tetapi wajib diganti dengan sholat zhuhur.

Orang yang safar dianjurkan untuk meng-qoshor sholat dan boleh juga menjamak dua sholat kalau memang itu dibutuhkan dan ada kerepotan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Tempat Mulainya Qoshor

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Berapa Jarak Yang Boleh Kita Meng-Qoshor Sholat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..

⚉ TEMPAT YANG MULAI IA MENG-QOSHOR DARINYA

Jumhur ulama berpendapat bahwa meng-qoshor sholat itu dimulai ketika kita sudah berpisah dengan bangunan-bangunan kota, dia sudah mulai keluar kota dan bahwasanya itu adalah syarat.

Ibnul Mundzir berkata, “kami tidak mengetahui bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshor pada sesuatupun dari safarnya kecuali setelah keluar dari kota Madinah.”

Berkata Anas, “aku sholat zhuhur bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam di Madinah 4 roka’at dan di Dzulhulaifah 2 roka’at.” (HR Bukhori)

Hal ini menunjukkan bahwa misalnya ketika kita misalnya mau pergi ke Bandung, kemudian kita sudah keluar dari kota Jakarta maka saat itu kita sudah boleh untuk mulai meng-qoshor.

Seorang musafir apabila pergi safar karena ada keperluan dan dia tidak tahu akan berapa lama tinggal disana dan diapun juga tidak ada niat untuk menetap disana, maka ia boleh terus meng-qoshor sampai pulang.

Berbeda tentunya kalau dia sudah tahu bahwa dia akan tinggal disana misalnya selama dua bulan atau selama setahun maka yang seperti ini hukumnya seperti hukum mukim kata para ulama, adapun kalau kita tidak tahu akan selesainya kapan makanya seperti ini hukumnya musafir.

Dari Jabir ia berkata, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah tinggal di Tabuk 20 hari dan beliau terus meng-qoshor sholat selama 20 hari itu.” (HR Imam Ahmad)

Ibnu Qoyyim berkata, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah berkata kepada umatnya, jangan meng-qoshor sholat apabila tinggal lebih dari sekian sekian.. akan tetapi kebetulan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tinggal di Tabuk 20 hari dan beliau terus meng-qoshor sholat disana.”

Dari Ibnu ‘Abbas bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah tinggal 19 hari dan beliau meng-qoshor dan kami apabila safar 19 hari kami meng-qoshor apabila lebih dari itu kami menyempurnakan” (ini pendapat Ibnu ‘Abbas).

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah ke Adzarbaijan untuk berjihad di jalan Allah selama 6 bulan beliau meng-qoshor disana.

Disebutkan dalam kitab Ar-raudhotunnadiyyah jilid 1 hal 383, “dan pendapat kebanyakan para ulama bahwa seseorang terus meng-qoshor selama ia tidak ada niat untuk menetap”

Maka dari itu pendapat yang rojih/sh0hih tidak ada batasan selama seseorang mau pergi safar dimana ia tidak tahu akan berapa lama selesainya kebutuhan dia, maka pada waktu itu ia terus meng-qoshor diperbolehkan.
Misalnya seseorang mau pergi ke Eropa karena ada keperluan dan ia tidak tahu selesainya berapa hari, maka pada waktu itu ia terus meng-qoshor.

Adapun kalau ia mau pergi ke Jepang misalnya ia tahu ia akan tinggal disana misalnya selama setahun karena ditugaskan oleh kantornya maka seperti ini hukumnya hukum mukim, maka semenjak ia sampai disana ia tidak boleh meng-qoshor lagi.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Berapa Jarak Yang Boleh Kita Meng-Qoshor Sholat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qoshor Dalam Safar  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ JARAK MENG-QOSHOR

Artinya berapa jarak bila kita safar yang boleh kita meng-qoshor

Pendapat-pendapat ulama dalam hal ini sangat banyak sekali namun penulis buku ini mengatakan yang rojih bahwa pendapat yang paling kuat tidak ada batasan secara syari’at kecuali sesuatu yang dinamai safar menurut bahasa Arab saat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berbicara kepada sahabat karena tentunya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berbicara kepada mereka tentunya sesuai dengan apa yang mereka pahami dan sesuai dengan kebiasaan yang mereka lakukan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa (jilid 12 hal. 24) berkata, “para ulama berbeda pendapat apakah dikhususkan suatu safar tanpa safar yang lain ? apakah boleh pada setiap safar (yaitu meng-qoshor) ?”

Yang paling kuat kata beliau, “boleh meng-qoshor pada setiap safar, baik safar jauh maupun yang dekat selama sifatnya itu safar”

Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meng-qoshor di Mekah, Mina, Arofah dan penduduk Mekah sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam secara sempurna tentunya, tapi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshornya.

Dan juga kata beliau, “tidak ada dalam Al Qur’an dan sunnah mengkhususkan bolehnya (qoshor) itu apakah safar yang panjang ataupun safar yang pendek, dan juga Nabipun tidak memberikan batasan mengenai jarak safar baik dengan batasan waktu maupun tempat dan pendapat-pendapat ulama dalam hal ini saling bertabrakan satu dan lainnya dan tidak satupun hujjah yang kuat padanya.”

Maka disini Syaikhul Islam merojihkan, karena tidak ada batasan dalam syari’at, maka dikembalikan pada kebiasaan adat istiadat suatu kaum.

Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitab beliau Silsilah Hadits Shohih ketika menjelaskan tentang hadits no 439 yaitu hadits tentang “wahai ahli Mekah jangan kalian meng-qoshor kurang dari 4 barit”, kata Syaikh al-Albani hadits ini palsu.

Kemudian beliau berkata bahwa, “tidak ada satupun dalil yang memberikan batasan”, beliau berkata, “yang benar bahwa safar itu tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syari’at maka di kembalikan kepada kebiasaan atau adat kebiasaan maka yang dianggap safar menurut kebiasaan suatu tempat maka itu safar, yang tidak dianggap safar maka ia tidak dianggap safar.”

Ini pendapat Syaikhul Islam dan perkataan Syaikh Albani rohimahullah.

➡ Namun tentunya di negri kita ini tidak ada kejelasan mengenai adat istiadat tentang safar itu sendiri berapa kilonya berapa jauhnya yang jelas kalau kita merasa ragu misalnya kalau kita pergi ke Puncak apakah ini safar atau belum dan kita merasa ragu padanya karena kita tidak tahu, maka keraguan itu harus dibuang, yang yakin adalah pada asalnya tidak di qoshor maka jangan meng-qoshor jika kita ragu, tapi kalau kita yakin bahwa ini sudah safar misalnya kita pergi ke Bandung maka ini sesuatu yang sudah yakin bahwa itu safar maka kita meng-qoshor.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Qoshor Dalam Safar

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Khouf #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke bab SHOLAT SAFAR

⚉ WAJIBNYA MENG-QOSHOR DALAM SAFAR

Terjadi ikhtilaf para ulama apakah meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib ataukah itu sunnah mu’akkadah ?

Jumhur ulama berpendapat bahwa qoshor itu hukumnya sunnah mu’akkadah karena itu adalah keringanan, mereka berdalil dalam perbuatan ‘Aisyah dan Utsman bin Affan yang pernah safar dan tidak meng-qoshor.

Sementara sebagian ulama lagi berpendapat bahwa meng-qoshor dalam safar itu hukumnya wajib bagi musafir kecuali sholat dibelakang imam yang muqim maka tidak boleh ia meng-qoshornya dan pendapat ini yang dirojihkan oleh penulis buku ini maka beliau mengatakan wajibnya meng-qoshor dalam safar.

Allah Ta’ala berfirman QS An Nisaa 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ

“Apabila kalian berpergian di muka bumi tidak mengapa kalian untuk meng-qoshor sholat”

Dari Ibnu Sirin dari Ibnu ‘Abbas, “bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, bersafar dari Madinah dalam keadaan ia tidak takut kecuali kepada Allah saja dan beliau sholat dua roka’at sampai beliau pulang ke kota Madinah.” (HR Imam Ahmad)

Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, aku berkata kepada ‘Umar bin Khoththob tentang firman Allah,

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوٰةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ اْلكفِرِيْنَ

“Tidak mengapa kalian meng-qoshor sholat jika kalian merasa takut untuk difitnah oleh orang orang kafir”

Kata Ya’la, “sekarang orang sudah aman”, kata ‘Umar, “Aku juga merasa heran seperti kamu, maka aku bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tentang itu”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian maka terimalah sedekahnya” (HR Imam Muslim)

Dan dari ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata,
“Allah mewajibkan sholat ketika Allah wajibkan itu tadinya dua roka’at dua roka’at, kemudian menyempurnakannya ketika tidak safar, lalu kemudian ketika safar sholat dua roka’at itu dijadikan sebagai sholat safar.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Maksud beliau tadinya sholat lima waktu itu hanya dua roka’at dua roka’at, ketika hijrah ke kota Madinah kemudian ditambah akan tetapi itu ditetapkan untuk sholat safar.

Sehingga dijadikan dalil hadits ini bahwa sholat safar itu hanya dua roka’at saja berarti hukumnya wajib, karena kembali kepada asalnya.

Dari ‘Isa bin Hafs bin Ash bin ‘Umar bin Khoththob dari ayahnya, ia berkata, “aku menemani Ibnu ‘Umar dijalan menuju Mekah maka beliaupun sholat Zhuhur dua roka’at, kemudian beliau pergi dan kamipun pergi bersamanya sehingga beliaupun mendatangi rumahnya dan beliupun duduk dan kamipun duduk bersamanya kemudian Ibnu ‘Umar menengok dan melihat orang-orang sedang berdiri, lalu Ibnu ‘Umar berkata, “apa yang dilakukan oleh mereka ?”

Aku berkata, “mereka sedang sholat”, kata Ibnu ‘Umar, “kalau aku sholat sunnah aku akan sempurnakan sholatku, wahai anak saudaraku sesungguhnya aku menemani Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dalam perjalanan dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau, aku juga menemani Abu Bakar beliaupun tidak menambah dari dua roka’at sampai Allah wafatkan, dan aku juga menemani ‘Umar dan beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sehingga Allah wafatkan beliau, kemudian aku menemani ‘Utsman beliaupun tidak menambah lebih dari dua roka’at sampai Allah wafatkan beliau.”

Sementara Allah berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“sungguh telah ada pada diri Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam suri tauladan yang baik”

Disini Ibnu ‘Umar melihat orang orang sedang sholat sunnah ketika safar, khususnya sholat sunnah rowatib Ibnu ‘Umar mengatakan “kalau aku sholat sunnah, aku akan sempurnakan sholatku.”

Artinya.. sholat rowatib itu disunnahkan, kalau kita sholatnya menyempurnakan sholat kita (tidak qoshor), adapun kalau kita meng-qoshor maka tidak disunnahkan sholat rowatib.

Lalu Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa beliau bersafar bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam Abu Bakar dan ‘Umar ternyata mereka semua tidak menambah lebih dari dua roka’at, beliau juga menemani ‘Utsman, namun ini dalam kebanyakan safarnya akan tetapi dalam suatu riwayat ‘Utsman pernah tidak meng-qoshor ketika haji karena khawatir dipahami yang salah oleh orang-orang awam.

Inilah dalil-dalil yang dibawakan beliau bahwa qoshor dalam safar hukumnya wajib.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sholat Khouf #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Khouf #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang..

⚉ SHOLAT KHOUF

4⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan salah satu dari dua kelompok satu roka’at, sementara kelompok yang lain menghadap musuh. Kemudian merekapun pergi (kelompok yang sholat bersama Nabi) menggantikan kelompok kedua yang menghadap musuh.

Kemudian yang menghadap kemusuh datang untuk sholat kemudian Nabipun sholat bersama mereka satu roka’at kemudian makmum semua masing-masing meng-qodho roka’at yang tersisa. (Ini ditunjukkan oleh hadist riwayat oleh Bukhori dan Muslim)

5⃣ Satu kelompok berdiri bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sementara satu kelompok lagi menghadap kemusuh, ini kalau musuhnya berada dibelakang jadi satu kelompok sholat menghadap kiblat dan satu kelompok lagi sholat menghadap yang dibelakangnya menghadap kemusuh, dan punggung mereka menghadap kekiblat lalu mereka semua bertakbir baik yang kelompok pertama maupun kelompok kedua, kemudian beliaupun ruku’ pas sholat satu roka’at maka kelompok yang berada dibelakang beliau langsung sholat satu roka’at atau ruku’ kemudian beliau sujud lalu (mereka) sujud pula sementara yang menghadap kemusuh masih tetap menghadap kemusuh dan berdiri.

Kemudian beliaupun bangun dari roka’at pertama, lalu setelah satu roka’at pergilah kelompok yang berada dibelakang Nabi menggantikan kelompok yang menghadap kemusuh. Kemudian yang menghadap kemusuh datang lalu sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, merekapun ruku’ sujud bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, kemudian sampai selesai sujud 2x kemudian datang kelompok yang tadi menghadap kemusuh merekapun kemudian ruku’ dan sujud sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menunggu dan kelompok yang dibelakangnya, sampai kemudian mereka selesai tahiyat maka merekapun semuanya salam.

6⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan satu kelompok satu roka’at, sementara satu kelompok menghadap kemusuh, kemudian Nabipun berdiri kemudian mereka yang ada dibelakang Nabi menyempurnakan sendiri satu roka’at lagi, sementara Nabi masih berdiri lalu kelompok yang menyelesaikan tsb setelah selesai salam pergilah datanglah kelompok yang kedua sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam satu roka’at, kemudian kelompok tsb menyempurnakan jumlah roka’atnya sementara Nabi tetap duduk menunggu mereka, kemudian setelah itu Nabi mengucapkan salam bersama mereka.

⚉ SHOLAT DALAM KEADAAN SANGAT KETAKUTAN

Karena tidak mungkin diadakan sholat khouf secara berjama’ah maka boleh dia sholat dalam keadaan apapun sambil berlari dan yang lainnya.

Ibnu ‘Umar berkata,

فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ، صَلَّوْا رِجَالًا قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ أَوْ رُكْبَانًا، مُسْتَقْبِلِي القِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا

“jika takutnya sangat ketakutan luar biasa, maka mereka boleh sholat dalam keadaan berjalan, berdiri diatas kaki kaki mereka ataupun berkendaraan adapun menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kekiblat” (HR. Imam Muslim)

Inilah cara daripada sholat khouf.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sholat Khouf #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholatnya Orang Yang Sakit…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk dalam

⚉ SHOLAT KHOUF

Disini beliau menyebutkan beberapa cara daripada sholat khouf yang Nabi lakukan disaat terjadi peperangan.

Dalam kitab Ar raudhoh An Nadiyah jilid 1 hal 63-68 disebutkan beberapa cara sholat khouf sbb ;

1⃣ “Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan setiap kelompok dua roka’at karena Nabi menjadikannya dua kelompok, dengan satu kelompok dua roka’at, dengan kelompok satu lagi dua roka’at, sehingga setiap kelompok mereka hanya sholat dua roka’at saja sedangkan Nabi empat roka’at.” (HR Bukhori dan Muslim)

Dari hadits Jabir, dimana Jabir berkata, “kami bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam di Ridhaturriqo’, Apabila kami telah mendatangi pohon yang rindang, kami biarkan ia untuk Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, lalu datanglah seorang musyrikin sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pedangnya tergantung dipohon lalu kemudian orang itu mengambil pedang Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan berkata, “kamu takut kepadaku ?” Kata Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, “Tidak.”

“Siapa yang bisa menolongmu ?” Kata Rosulullah, “Allah..” maka orang itupun jatuh, lalu kemudian ditegakkanlah sholat (maksudnya orang tsb pedangnya tiba-tiba jatuh dari tangannya) lalu ditegakkanlah sholat maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dengan satu kelompok dua roka’at, kemudian merekapun mundur dan sholat dengan kelompok kedua dua roka’at dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat empat roka’at sementara mereka hanya dua roka’at.”

2⃣ “Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, sholat dengan setiap kelompok satu roka’at sehingga Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dua roka’at sementara kelompok tsb hanya satu roka’at saja.” (HR. Imam an-Nasa’i)
Dan ini dalam keadaan sangat genting.
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian diwaktu mukim 4 roka’at dan diwaktu safar 2 roka’at dan disaat ketakutan cukup 1 roka’at.” (HR Imam Muslim)

3⃣ “Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, sholat dengan mereka semua, beliau bertakbir mereka semua bertakbir, beliau rukuk mereka semua rukuk, beliau bangkit i’tidal mereka semua i’tidal kemudian beliau sujud maka shof yang berada dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sujud sementara shof yang kedua (atau kelompok yang kedua) mereka menghadap musuh tidak ikut sujud, ketika Nabi telah selesai sujud bersama shof dibelakangnya maka shof yang terakhir itu (yang dibelakang yang belum sujud segera sujud), kemudian mereka sujud 2x dan berdiri, kemudian shof yang belakang maju kedepan, shof yang depan mundur kebelakang lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melakukan lagi satu roka’at demikian, ketika rukuk mereka semua rukuk ketika i’tidal mereka semua i’tidal ketika sujud kemudian yang didepan semua sujud bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan yang dibelakang menghadap kemusuh, kemudian setelah mereka duduk maka merekapun kemudian segera duduk yang dibelakangpun sujud 2x kemudian sujud 2x kemudian salam bersama sama.”
(Ini disebutkan dalam hadits Jabir – HR. Muslim)

Dan cara yang ke 4 nanti insyallah akan disebutkan…
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah