Ibnu Baththol -rohimahulloh- dalam Syarah Shohih Bukhorinya mengatakan: “Memberikan minuman, merupakan salah satu ibadah paling agung yang dapat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.
Salah seorang tabi’in mengatakan: ‘Barangsiapa banyak dosanya, maka hendaknya dia (bersedekah) memberikan minuman (kepada orang lain).
Karena, jika dosa seorang yang memberikan minuman kepada anjing saja bisa diampuni, apalagi orang yang memberikan minuman kepada seorang mukmin yang bertauhid, atau memberikan kehidupan kepadanya ?!”.
Dan pernah ada salah seorang sahabat bertanya kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam: “sedekah apakah yang PALING afdhol ?” Beliau menjawab: “memberikan minuman.” [HR. Ahmad, dihasankan oleh Syeikh Albani].
Ditulis oleh, Ustadz DR. Musyaffa Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.
“Pemberi hutang setiap harinya mendapatkan pahala bersedekah (senilai piutangnya) sebelum jatuh tempo.
Maka apabila telah jatuh tempo, lalu dia memberikan penangguhan pembayaran, maka setiap harinya dia mendapatkan pahala bersedekah senilai dua kali lipat piutangnya.”
“Barangsiapa menunggu orang yang kesulitan (membayar hutangnya), atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.” [HR. Muslim 3014]
Bayangkan bila Anda menghutangi 1 juta kepada orang lain .. maka anda mendapatkan pahala bersedekah 1 juta setiap harinya sampai jatuh tempo.
Bila setelah jatuh tempo dia masih sulit melunasi dan Anda memberi masa penangguhan, maka anda mendapatkan pahala bersedekah 2 juta setiap harinya sampai dia bisa melunasinya.
Ini baru piutang dengan nominal 1 juta, bagaimana bila lebih dari itu .. Belum lagi pahala naungan dari Allah di akherat kelak.
Karena Allah -‘azza wajalla- sudah memberikan pahala yang sangat besar dari amalan ini .. sebagai gantinya, Allah sangat murka bila akad sosial ini dikomersilkan menjadi riba.
Ayo semangat menghidupkan sunnah ini .. Jangan biarkan saudara-saudara kita terjerat riba oleh mereka yang terbiasa menari di atas penderitaan manusia.
Ibnu Syaqiq menceritakan, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Ibnul Mubarak (guru Imam Bukhari), “Saya memiliki luka di lutut selama tujuh tahun, sudah coba diobati dengan berbagai macam cara, sudah konsultasi dokter dan tidak ada perubahan..”
Ibnul Mubarak menyarankan, “Buatlah sumur di daerah yang membutuhkan air. Saya berharap akan menghasilkan sumber air dan menyumbat darah yang keluar..” Diapun melakukannya dan sembuh. [Shohih At-Targhib]
Dan pernah ada salah seorang sahabat bertanya kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam: “sedekah apakah yang PALING afdhol ?” Beliau menjawab: “memberikan minuman.”[HR. Ahmad, dihasankan oleh Syeikh Albani].
➡️ Bisa jadi sebagian penyakit yang menimpa seseorang adalah hukuman atas dosa yang ia lakukan.. dan sedekah adalah salah satu penggugur dosa..
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api..” [ HR at-Tirmidzi ]
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Hukum Kufur Kecil dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat) bisa di baca di SINI
=======
. 🌿 Keyakinan Khowarij Terhadap Pelaku Dosa Besar 🌿
Kita lanjutkan.. pembahasan kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. fawaaid dari kitab ini.. kemudian kita membahas (kata Syaikh Ibrahim) tentang keyakinan khowarij terhadap pelaku dosa besar.
Kaum khowarij seluruhnya sepakat bahwa pelaku dosa besar di dunia hukumnya kafir, murtad dari agama Islam, kecuali firqoh najdat dari mereka.
Berkata Abul Hasan Al Asy’ari, didalam Kitab Muqolat Islamiyin jilid 1 hal 168, “mereka semua sepakat (orang-orang khowarij) bahwa setiap pelaku dosa besar itu kafir kecuali najdat”
Dan ini merupakan bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah.
Adapun di akhirat, maka orang-orang khowarij juga sepakat bahwa pelaku dosa besar itu kekal dalam api neraka. Karena keyakinan mereka pelaku dosa besar itu kafir, murtad dari agama Islam, maka konsekuensinya mengatakan bahwa mereka kekal dalam api neraka.
Berkata Syaikhul Islam, “kaum khowarij dan mu’tazilah, mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal dalam api neraka”
Ini adalah merupakan keyakinan orang khowarij.
Apa yang menyebabkan orang khowarij itu berpendapat demikian..? Kata Syaikh Ibrahim ada dua syubhat:
1⃣ SYUBHAT PERTAMA Berhubungan dengan masalah nama dan hukum, yaitu keyakinan mereka tentang masalah keimanan. Mereka menyangka bahwa iman itu satu, tidak terbagi-bagi. Apabila sebagiannya hilang, maka hilang seluruhnya.
Kata Syaikhul Islam, “pokok pendapat orang khowarij, murji’ah, mu’tazilah, jahmiyah dan juga sumber perselisihan mereka itu, karena pendapat mereka tentang masalah iman, bahwa iman itu menurut mereka satu, apabila sebagiannya hilang maka hilang seluruhnya, apabila sebagiannya ada (menurut murji’ah) maka ada seluruhnya.
Sehingga itulah yang menyebabkan orang khowarij berkeyakinan kalau orang kehilangan satu saja dari cabang keimaman maka hilang seluruh iman, sehingga tidak lagi disebut muslim, maka dia kafir”
2⃣ SYUBHAT KEDUA Keyakinan orang khowarij, mereka menyangka tidak mungkin bertemu pahala dan dosa pada seseorang, siksa dan pahala tidak mungkin bertemu pada seseorang.
Berkata Syaikhul Islam, “sumber keyakinan mereka itu karena mereka menyangka katanya tidak mungkin siksa dan pahala itu bersatu pada seseorang, janji dan ancaman, pujian dan celaan tidak mungkin bersatu pada seseorang”
Sehingga akhirnya mereka mengkafirkan para pelaku dosa besar.
Jelas pendapat ini sangat bertabrakan dengan dalil-dalil yang shohih, yang shorih.. yang menyebutkan bahwa pelaku dosa besar keluar dari neraka, mereka mendapatkan syafa’at, sepert hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Akan keluar dari api neraka orang yang ada dihatinya sebesar biji sawi dari keimanan”
Itu membantah pendapat kaum khowarij.
.
. Wallahu a’lam 🌼 . Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata : “Allah mempersiapkan bagi hamba-hambaNya kedudukan (yang tinggi) di surga, yang mereka tidak akan mampu mencapai kedudukan tersebut hanya dengan amalan sholeh mereka. Mereka tidak akan mencapainya kecuali dengan ujian dan musibah, maka Allahpun menyiapkan sebab-sebab yang menggiring mereka kepada ujian dan musibah” (Zaadul Ma’aad 3/221).
Kita tidak berharap untuk diuji apalagi tertimpa musibah, akan tetapi jika hal itu datang maka kita bersabar.
Ingat perkataan Ibnul Qoyyim.. siapa tahu dengan ujian dan musibah ini kita bisa meraih kedudukan yang lebih tinggi di surga yang tidak mungkin kita raih dengan amalan sholeh kita.
Karenanya.. BERSABARLAH dan BER-HUSNUDZONLAH kepada Allah dalam ujian dan musibah.
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #10 – bisa di baca di SINI
⚉ MA’MUM BOLEH BICARA APABILA IMAM BELUM BERKHUTBAH WALAUPUN IMAM SUDAH DUDUK DIATAS MIMBAR
⚉ Dari Sya’labah bin Abi Malik, “bahwasanya dahulu para sahabat berbicara ketika ‘Umar bin Khoththob telah duduk diatas mimbar sampai mu’adzzin selesai, apabila ‘Umar telah mulai berkhutbah tidak ada seorangpun yang berbicara sampai menyelesaikan dua khutbahnya.” (HR Imam Malik, At Thohawi)
⚉ PERINTAH UNTUK TAHIYAT DALAM KHUTBAH JUM’AT
Artinya apabila seseorang telah masuk masjid dan ia tidak sholat tahiyat masjid hendaklah khotib mengingatkan dan menyuruhnya untuk sholat tahiyat.
⚉ Dari Jabir bin Abdillah ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani masuk kemasjid pada hari jum’at dan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Sulaik, “sholatlah dua roka’at dan jangan kamu mengulangi perbuatanmu itu” (HR Ibnu Hiban, Addaaruqutni dan lainnya)
Artinya Sulaik masuk kemasjid langsung duduk tidak sholat dua raka’at masuk masjid.
➡️ Pelajaran hadits ini.. hadits ini menunjukkan bahwa: ▪️ seorang khotib hendaklah mengingatkan kesalahan yang dilakukan oleh seorang ma’mum. ▪️ sholat tahiyat masjid itu sangat ditekankan sekali. ▪️ hadits ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah jum’at hendaklah ia langsung duduk dengan alasan mendengarkan khutbah itu wajib, sementara sholat tahiyat masjid itu hukumnya sunnah.
Dikatakan benar secara kaedah demikian, namun masalahnya kaedah manapun kalau bertabrakan dengan dalil tidak boleh diamalkan.
➡️ Disini Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan seorang sahabat yang bernama Sulaik Al Ghothofani untuk sholat tahiyat masjid padahal beliau sedang berkhutbah.
⚉ KHOTIB JUM’AT DIANJURKAN UNTUK TIDAK TERLALU PANJANG DALAM BERKHUTBAH
⚉ Dari Jabir bin Samuroh Suwa’i, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak memanjangkan khutbah pada hari jum’at, akan tetapi adalah kalimat-kalimat yang pendek namun berisi.” (HR Abu Daud)
⚉ Dari Abu Uwa’il ia berkata, “Ammar bin Yasir pernah berkhutbah dan beliaupun meringkaskannya, ketika beliau telah turun kami berkata, “wahai Abal Yakdzon engkau telah menyampaikan dan engkau telah meringkasnya sementara kami berkhutbahnya panjang maka Ammar berkata, “sesungguhnya aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, sesungguhnya panjangnya sholat seseorang dan pendeknya khutbah seseorang tanda akan kefaqihannya, maka panjangkan sholat dan pendekkan khutbah, sesungguhnya diantara penjelasan itu ada yang menyihir.” (HR Imam Muslim)
Maksudnya menyihir disini ketika seseorang menjelaskan dengan sangat bagus sehingga banyak orang yang terkesima dengannya.
➡️ Ini menunjukkan bahwa.. yang sunnah yang sesuai dengan yang dilakukan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam itu yaitu memendekkan khutbah.. kecuali kata para ulama kalau ada perkara yang memang sangat dibutuhkan untuk dijelaskan dan membutuhkan kepada waktu sedikit banyak karena kalau ternyata sangat pendek dikhawatirkan menimbukan fitnah misalnya.. maka tentu menolak mudhorot lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
“Seorang mukmin, setiap kali bertambah kesulitan menimpanya maka bertambah pula keimanannya kepada Allah.. karena dia beriman bahwa pertolongan bersama kesabaran, dan bahwa jalan keluar bersama penderitaan, dan bahwasanya bersama kesulitan ada kemudahan..”
“Kalau sekiranya paku mengait kainmu, pastinya kamu akan kembali ke belakang agar bisa lepas darinya.. lantas dimana paku-paku yang mengait dosa-dosa ?!”