MUTIARA SALAF : Munafik Sesungguhnya

Imam Hasan al-Bashri rohimahullah berkata,

مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ

“Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik”

[Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 491]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Keutamaan Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqoroh

Dari Abu Mas’ud Al-Badri rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ

“Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqoroh pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.”

[HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808]

Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah.

Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat.

● Al-Qodhi ‘Iyadh rohimahullah menyatakan bahwa,

“makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari sholat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat..”

[Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83]

● Imam Nawawi rohimahullah menyatakan bahwa,

“maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari sholat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti sholat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut bisa memaknai maksud hadits..”

[Lihat Syarh Shohih Muslim, 6: 83-84]

● Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rohimahullah menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari,

“Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat..”

[Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541]

Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqoroh ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan.

ref : https://rumaysho.com/11085-keutamaan-membaca-dua-ayat-terakhir-surat-al-baqarah-pada-waktu-malam.html

Madzahib Ulama Tentang Mengucapkan Niat Saat Mau Sholat

Sebagian ulama madzhab hanafiyah, hanabilah dan yang mu’tamad dalam madzhab syafi’iyah menyatakan disukai melafadzkan niat.
(Dahulu saya mengatakan bahwa imam Nawawi tidak menyetujui melafadzkan niat. Namun harus saya ralat bahwa ini adalah kesalahan. Yang benar adalah bahwa imam Nawawi menyatakan sunnah dan itulah yang menjadi sandaran dalam madzhab syafii)

Sedangkan sebagian ulama hanabilah dan ulama malikiyah berpendapat tidak disunnahkan bahkan menganggapnya sebagai bid’ah. Karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga para shahabatnya.
Dan inilah pendapat yang paling kuat.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

Pemberian Udzur Untuk Orang Jahil

Sebagian penuntut ilmu menyatakan bahwa orang muslim yang jatuh kepada syirik otomatis kafir murtad dari agama islam walaupun ia jahil (bodoh). Dan mereka menyatakan bahwa ini adalah ijma’ ulama sehingga menganggap pendapat yang memberikan udzur kepada orang bodoh itu adalah pendapat yang sesat karena bertabrakan dengan ijma’. Konsekwensinya mereka mengkafirkan banyak kaum muslimin atas dasar itu.

Klaim ijma’ ini perlu dikaji ulang karena:

PERTAMA: Tidak ada pernyataan ulama ‘mutaqoddimin’ (terdahulu) akan adanya ijma’ dalam masalah ini. Yang ada adalah pernyataan ulama belakangan dari sebagian ulama Saudi seperti Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh dan syaikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthain.

KEDUA: Ada pernyataan kebalikan yaitu ijma’ ulama bahwa orang jahil (bodoh) diberikan udzur.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa orang yang sengaja mengganti suatu ayat alqur’an padahal ia mengetahui adanya ayat tsb dalam mushaf atau sengaja menggugurkannya, bahwa ia kafir dengan ijma’ ulama.

Lalu beliau berkata:

ثم أن المرء يخطئ فى التلاوة فيزيد كلمة وينقص أخرى ويبدل كلامه جاهلا مقدرا أنه مصيب ويكابر في ذلك ويناظر قبل أن يتبين له الحق ولا يكون بذلك عند أحد من الأمة كافرا

“Kemudian seseorang terkadang salah dalam membaca al qur’an, ia menambah satu kata atau mengurangi dan mengganti firman-Nya karena jahil dan merasa benar dan ia ngeyel sebelum jelasnya kepadanya kebenaran. Maka tidak ada seorangpun ulama yang menganggapnya kafir….” (Al Fashlu fil Ahwa 3/253)

Dalam redaksi ini terlihat ibnu Hazm menyatakan adanya ijma’ diberinya udzur untuk orang yang jahil. Dan tentunya ibnu Hazm lebih faham atsar salaf karena beliau hidup dekat dengan zaman salaf sehingga pernyataan ijma’ dari beliau lebih kuat.

KETIGA: Syaikhul islam ibnu Taimiyah menyatakan bahwa, “pemberian udzur kepada orang jahil itu mencakup masalah masalah dzahirah (lahiriyah), seperti mengingkari sifat Allah, adalah pendapat yang dipegang oleh para shahabat dan jumhur ulama islam.” (Lihat Majmu Fatawa 23/346)

Dan ibnu Taimiyah rohimahullah termasuk ulama yang menjadi rujukan dalam menukil khilaf dan ijma’. Kalaulah telah terjadi ijma’ bahwa orang yang jahil tidak diberi udzur, tentu beliau akan sangat mengetahuinya. Namun justru beliau menyatakan bahwa pemberian udzur kepada orang yang jahil adalah pendapat para shahabat dan jumhur ulama islam.

KE-EMPAT: Banyak ulama belakangan menganggap bahwa masalah pemberian udzur kepada orang yang jahil atau tidaknya adalah masalah khilafiyah. Seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Abdurrohman Asa’diy, Syaikh Muqbil Al Wad’iy, Syaikh Utsaimin dan lain lain.

Syaikh Utsaimin rohimahullah berkata:

الاختلاف في مسألة العذر بالجهل كغيره من الاختلافات الفقهية الاجتهادية

“Perselisihan dalam masalah pemberian udzur untuk orang yang jahil sama dengan perselisihan fiqih lainnya yang bersifat ijtihadiyah.” (Majmu Fatawa Syaikh Utsaimin 2/130).

(Silahkan merujuk kitab isykaliyat al i’dzar bil jahli karya Sulthan bin Abdurrahman Al Umairy)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

Kapankah Dosa Kecil Menjadi Dosa Besar..?

Dosa kecil menjadi dosa besar pada lima keadaan berikut ini:

1️⃣ Terus menerus.
melakukan dosa kecil secara terus menerus menjadikannya besar.
Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak terus menerus melakukan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imraan [3]: 135).

2️⃣ Meremehkan dosa.
Disebutkan hadits dalam Shohih Bukhari,

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ

Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492).

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ

“Sesungguhnya orang yang beriman melihat dosa-dosanya seperti ketika duduk di bawah gunung, dia takut kalau gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun orang yang fajir melihat dosa-dosanya seperti seekor lalat yang lewat (terbang) di depan hidungnya.” (HR. Bukhari no. 6308).

3️⃣ Merasa gembira dengan dosa.
Merasa gembira dengan dosa menyebabkan pelakunya tidak bertaubat dan terus menerus melakukannya. bahkan ketika ia terluput dari dosa, ia akan merasa sedih. padahal kata Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang merasa gembira dengan kebaikannya dan merasa sedih dengan keburukannya maka ia adalah mukmin.” (HR Ahmad)

4️⃣ Terang-terangan berbuat dosa.

عن سالم بن عبد اللّه قال: سمعت أبا هريرة يقول سمعت رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم- يقول: كلّ أمّتي معافى إلّا المجاهرين، وإنّ من المجاهرة أن يعمل الرّجل باللّيل عملا، ثمّ يصبح وقد ستره اللّه فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربّه، ويصبح يكشف ستر اللّه عنه

Dari Salim bin Abdullah, dia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah rodhiyallahu’ anhu bercerita bahwa beliau pernah mendengar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Robb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

5️⃣ Yang melakukannya adalah seorang pemuka yang diikuti.

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR Muslim)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

da0701160900

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Untuk Bersegera Menuju Sholat Jum’at  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan kajian kita.. yaitu ensiklopedi fiqih..

⚉ ADAB SHOLAT JUM’AT

1⃣ MENDEKAT KEPADA IMAM

Sebagaimana hadits Samurah bin Jundub rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam,

حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْضُرُوا الْجُمُعَةَ وَادْنُوا مِنْ الْإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَخَلَّفُ عَنْ الْجُمُعَةِ حَتَّى إِنَّهُ لَيَتَخَلَّفُ عَنْ الْجَنَّةِ وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِهَا

“Hadirilah sholat jum’at dan mendekatlah ke imam karena seseorang senantiasa menjauh dari imam sampai ia diakhirkan disurga, walaupun ia masuk kedalam surga” (HR Abu Daud dan Al Hakim)

➡️ Hadits ini ancaman bagi mereka yang selalu terlambat pergi sholat jum’at bahwasanya ia akan diakhirkan masuk kedalam surga, walaupun ia penduduk surga.

➡️ Berarti itu menunjukkan semakin seseorang bergegas kepada sholat jum’at pada kebaikan semakin ia akan didahulukan untuk masuk kedalam surga.

2⃣ TIDAK BOLEH MELANGKAHI PUNDAK-PUNDAK ORANG

Abdullah bin Bushr rodhiyallahu ‘anhu ia berkata,
“Ada seorang laki-laki melangkahi pundak pundak manusia pada hari jum’at sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “duduklah kamu, kamu sudah menyakiti orang” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan lainnya, dan dishohihkan oleh Syaikh Albani)

Namun boleh melangkahi pundak orang kalau memang itu dibutuhkan dan kita berusaha untuk minta izin terlebih dahulu supaya tidak menyakitinya.

Dari Uthbah bin Al Harits rodhiyallahu ‘anhu ia berkata,
“aku sholat dibelakang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dikota Madinah sholat ‘ashar, maka beliaupun mengucapkan salam kemudian beliau segera bangkit dengan tergesa-gesa dan beliaupun melangkahi pundak-pundak orang untuk menuju sebagian rumah istri-istrinya

Maka orang-orangpun merasa heran dengan ketergesa-gesaan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, lalu tak lama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar dari rumahnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat para sahabat merasa heran maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “aku tadi ingat sepotong emas yang belum aku infaqkan (bagi-bagikan), maka aku tidak suka masih tersimpan dirumahku tsb” (HR Bukhori)

➡️ Dalam hadits ini disebutkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melangkahi pundak-pundak orang karena beliau ada hajat, maka ini boleh kalau memang dibutuhkan.

3⃣ DI HARI JUM’AT, DI SYARI’ATKAN SHLAT SUNNAH SEBELUM IMAM NAIK MIMBAR

Dari Nafi’ ia berkata, “adalah Ibnu ‘Umar rodhiyalahu ‘anhumaa memperpanjang sholatnya sebelum jum’atan dan beliau sholat setelah jum’atan 2 roka’at dirumahnya dan menyebutkan bahwa itu dilakukan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam” (HR Abu Daud)

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Siapa yang mandi jum’at kemudian ia mendatangi jum’atan, lalu ia sholat sesuai yang ditakdirkan untuknya (sholat intidzor) kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah sampai selesai kemudian ia sholat bersama imam maka akan diampuni dosa-dosanya antara jum’at tsb dengan jum’at berikutnya ditambah tiga hari” (HR Imam Muslim)

➡️ Ini menunjukkan keutamaan memperbanyak sholat sunnah sebelum imam naik mimbar, namun sunnah ini kita lihat sudah hilang zaman ini.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pemakaian Kata Kufur Dalam Alqur’an dan Hadits

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab Munculnya Pengkafiran Tanpa Haq Dalam Ummat Islam) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pemakaian Kata Kufur Dalam Alqur’an dan Hadits 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan Kitab At Takfiir wa Dhowabithhu..
Kita masuk pada pembahasan yaitu..

⚉ PEMAKAIAN KATA KUFUR DALAM ALQUR’AN DAN HADITS

Kata Beliau, “kata kufur atau kafir dalam nash-nash Alqur’an dan Hadits terkadang mempunyai makna kufur besar, dan terkadang mempunyai kufur kecil”

➡️ Contoh yang mempunyai makna KUFUR BESAR,

⚉ Allah Ta’ala berfirman: [QS Al-Baqoroh : 102]

‎ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا

“Tidaklah Sulaiman kafir, akan tetapi setanlah yang kafir”

‎يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Mereka mengajarkan sihir kepada manusia”

⚉ Contoh lagi Allah Ta’ala berfirman: [Al-Kaafiruun : 1-2]

‎قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١
‎لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢

“Katakan hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah”

⚉ Contoh lagi Allah berfirman [QS Al-Baqoroh : 217]

‎ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ

“Siapa yang murtad diantara kalian dari agamanya, lalu ia mati dalam keadaan ia kafir, maka mereka-mereka adalah orang-orang yang batal amalan mereka di dunia dan akhirat”

Itu semuanya mempunyai makna KAFIR BESAR.

⚉ Adapun dalam hadits contoh misalnya, Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‎إن الكافر إذا عمل حسنة أطعم بها طعمة من الد نيا ، وأما المؤمن ، فإن اللَّه يدخر لم حسناته في الآ خرة

“Adapun orang kafir, apabila beramal kebaikan, dia akan diberikan nikmat di dunia, sebagai balasan untuk dia (tapi di dunia saja).
Adapun mukmin, maka Allah akan menyimpan amalan-amalan kebaikannya di akhirat” (HR. Muslim)

➡️ Adapun makna kafir atau kufur, dengan makna KUFUR KECIL.

⚉ Contoh misalnya Allah Ta’ala berfirman: [QS Al Maidah : 44]

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”

Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Ia kufur, tapi tidak sama dengan kufur kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab dan para Rosul-Nya.”

Sementara dalam riwayat lain, Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa mengatakan, “bukan kufur yang dipahami oleh orang-orang khowarij” (maksudnya yaitu bahwa yang di maksud dalam ayat itu kafir kecil, bukan kafir besar)

➡️ Namun tentu ini untuk mereka yang berhukum dengan hukum selain Allah karena mengikuti hawa nafsu. Adapun kalau dia menghalalkan, meyakini kehalalan berhukum dengan hukum selain Allah, atau meyakini bahwa hukum yang ia buat sebanding dengan hukum Allah atau lebih utama, maka ini kufur besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

⚉ Contoh lain kufur mempunyai makna kufur kecil dalam Alqur’an [Qs Luqman : 12] Allah berfirman,

‎وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Siapa yang bersyukur, maka sungguh ia telah bersyukur untuk dirinya sendiri, dan siapa yang kafir maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji”

Kata Imam Ath-Thobari rohimahullah, “..artinya siapa yang kufur kepada nikmat Allah berarti ia sudah menyakiti dirinya sendiri, sebab Allah akan memberikan balasan terhadap kekufurannya tersebut”

⚉ Contoh kufur dalam hadits, Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‎أريت النار ، فإذا أكثر أهلها النساء يَكفُرن

“aku diperlihatkan oleh Allah api neraka, ternyata kebanyakan penduduknya wanita, mereka kafir” (maksudnya yaitu kafir kepada suami).
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Anjuran Untuk Bersegera Menuju Sholat Jum’at

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Untuk Memperbanyak Sholawat dan Salam Di Hari Jum’at  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

➡️ BERSEGERA MENUJU SHOLAT JUM’AT

⚉ Dari Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu (semoga Allah meridhoinya), Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Siapa yang mandi di hari Juma’at seperti mandi janabat kemudian dia pergi diwaktu yang pertama seakan-akan berkurban dengan unta, dan siapa yang pergi yang kedua seakan-akan ia berkurban dengan sapi, dan siapa yang pergi yang ketiga seakan-akan ia berkurban dengan kambing yang bertanduk, dan siapa yang pergi yang ke empat seakan-akan ia berkurban dengan ayam, dan siapa yang pergi disaat yang ke lima seakan-akan ia berkurban dengan telur, apabila imam keluar maka malaikatpun hadir untuk mendengarkan khutbah” (HR. Bukhori dan Muslim)

➡️ Hadits ini menunjukkan keutamaan bersegera pergi menuju Jum’at dimana orang yang pergi disaat yang pertama, yaitu sekitar jam 7 atau jam 8 pagi, ia bisa mendapatkan seperti berkurban dengan seekor unta.

Ini menunjukkan bahwa dihari jum’at bagi laki-laki dianjurkan banyak menyibukkan diri dengan beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’aala dimasjid.

⚉ Dari Aus bin Aus Atsaqofi rodhiallahu ‘anhu ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Siapa yang mencuci kepalanya dan mandi pada hari Jum”at dan ia bersegera pergi menuju sholat Jum’at ia berjalan kaki dan tidak berkendara dan ia mendekat kepada imam dan ia mendengarkan khutbah imam dan tidak melakukan perbuatan sia sia maka setiap langkah kakinya itu sama dengan amalan setahun, sama dengan amalan puasa dan sholat selama setahun.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah dan yang lainnya dan dishohihkan oleh Syaikh Albani)

➡️ Hadits ini menunjukan bahwa besar sekali pahala orang yang bersegera pergi menuju sholat Jum’at. Sampai-sampai langkah kakinya itu ditulis sama dengan amalan sholat dan puasa selama setahun, subhaanallah…

➡️ Hadits ini juga menunjukan anjuran untuk mendekat ke imam karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan dan ia mendekat ke imam, dan hadits ini juga menunjukan dianjurkan pergi sholat jum’at berjalan kaki tidak berkendaraan, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan berjalan kaki dan tidak berkendaraan.

Ini adalah merupakan sunnah-sunnah saat dihari jum’at ketika pergi menuju sholat Jum’at.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Menebar Cahaya Sunnah