KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #4

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..

⚉ MELAKSANAKAN SHOLAT JUM’AT ITU DIMASJID JAMI’

Apa itu masjid jami’ ? Yaitu merupakan tempat/masjid yang besar, yang dapat menampung jumlah yang sangat banyak.
Hendaknya disebuah kampung ada masjid jami’nya dimana manusia hendaknya sholat dimasjid tsb.

⚉ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha berkata,
“adalah orang orang berdatangan pada hari jum’at dari rumah rumah mereka di Awali” (Awali yaitu sebuah tempat sekitar 4 mil dari kota Madinah)

⚉ ‘Athaa’ bin Abi Robah berkata,
“apabila kamu berada di desa besar, kampung besar lalu dipanggil untuk sholat dihari jum’at maka kewajiban kamu menyaksikannya, baik kamu mendengar adzan maupun kamu tidak mendengarkannya, dan adalah Anas ditempatnya terkadang melakukan sholat jum’at terkadang tidak yaitu disebuah tempat yaitu Zawiyah (sebuah tempat di Basroh) sekitar 2 farsakh dari kota Basroh.”

📖 Disebutkan dalam Irwahul al gholil jilid 3 hal 81 no 620 bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khulafaknya, tidak menegakkan kecuali satu juma’atan saja, adalah shahih dan mutawatir.

⚉ Ibnu Mulakin dalam Badrumunir, “ini menunjukkan dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dahulu bahwa sholat juma’at itu dilaksanakan dimasjid Nabawi saja, maka semua orang yang berada disekitar Madinah seperti di Awali yang jaraknya sekitar 4 mil dari Madinah mereka berdatangan untuk sholat di masjid Nabawi.”

⚉ Ini yang dipilih oleh Imam Syafi’i beliau berkata, “tidak boleh melaksanakan sholat jum’at disebuah kota walaupun besar tidak pula dimasjid masjid kecuali disatu masjid saja yang demikian dikarenakan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khalifah setelahnya tdaklah melakukan kecuali demikian”

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, “tidak ada jum’atan kecuali dimasjid yang paling besar yang sholat padanya imam kaum muslimin”

➡️ Namun ternyata kalau kota tsb jumlah orangnya banyak sekali sehingga tidak mungkin ditampung oleh satu masjid maka diperbolehkan untuk mengadakan jum’atan atau membuat masjid jami’ lainnya ditempat lain karena itu dibutuhkan.

➡️ Adapun jika disuatu kampung tsb sudah dicukupkan dengan satu masjid yang besar untuk jum’atan maka hendaknya dilaksanakan jum’atan dilakukan hanya disatu masjid saja, yang lainnya semua datang ke masjid tsb.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

MUTIARA SALAF : Janganlah Kalian Tertipu Dengan Dunia

Al Fudhail bin ‘Iyadh rohimahullah berkata,

“Bertafakurlah kalian dan beramallah sebelum datangnya penyesalan kepada kalian ! Janganlah kalian tertipu dengan dunia, karena,
➡️ yang sehat pun akan mengalami sakit,
➡️ yang baru pun akan menjadi usang,
➡️ kebahagiaan pun akan sirna,
➡️ yang muda pun akan mengalami masa tua..”

[ az-Zuhd al-Kabir – al-Bayhaqi ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Ketika Kita Menjalankan Puasa Sunnah Dan Ada Yang Mengajak Makan, Apakah Kita Batalkan Puasa Sunnah..?

Bila kita sedang menjalankan puasa sunnah dan teman kita mengajak makan, apakah sebaiknya kita batalkan puasa untuk menyenangkan teman kita atau tetap lanjut puasa ?

Simak jawaban Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى  berikut ini:

Ikhlas Itu Berat

‎Berkata Syeikh Muhammad Sholeh Ibn Utsaimin rohimahullah, 

‎« والإخلاصُ يا إخواني صعبٌ والإنسانُ لا يخلو من رياءٍ ولو يسيرًا ، ولا يخلو من إعجابٍ بنفسِهِ ولو يسيرًا أعـاذنا اللهُ وإيَّاكُم من ذلك.

‎ فطهِّر قلبك ، وٱجعل عملَكَ خالصًا للهِ تعالى ، فأنتَ عبدُ الله ، لستِ عبدًا للخلق ، والذي ينفعُكَ ويضرُّك الله ، والذي يدخلكَ ‏الجنةَ وينجيك من النَّارِ الله ، والذي بيدِهِ ملكوتُ كل شيءٍ الله » .

‎شرح مشكاة المصابيح (1 / 143)».

“Ikhlas itu berat wahai saudara-saudaraku, dan manusia selalu saja tergelincir dalam riya meski sedikit, terkadang merasa diri hebat walaupun sesekali, semoga Allah selamatkan kalian darinya.. 

Maka sucikanlah dirimu..! Jadikanlah amalanmu ikhlas hanya untuk Allah semata, sebab engkau adalah hamba milik Allah bukan hamba milik manusia, dan yang mampu mendatangkan bagimu manfaat dan menolak mudarat hanya Allah, yang memasukkanmu ke dalam surga atau menyelamatkanmu dari neraka hanya Dia, hanya Dia pula yang ditangannya kerajaan langit dan bumi..”

(Dari Kitab Syarh Misykat Almashabih 1/143)

Batam, 17 jumadal akhir 1441/11 Feb 2020

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى

ref: https://www.facebook.com/abufairuzcom/

Menebar Cahaya Sunnah