Apa Betul Itu Rambut Rosul Shollallahu ‘Alayhi Wasallam…?

SOAL:

Apakah bekas-bekas yang ditinggalkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam masih ada hingga hari ini, seperti: baju dan RAMBUT beliau ?

Syeikh Shalih Al Fauzan hafizhohullah:

“Tunjukkan kepada kita bekas-bekas peninggalan beliau itu, siapa yang bisa membuktikan bahwa ini bajunya Rosul, bahwa ini rambutnya Rosul ? Siapa yang bisa membuktikan ini ?

Ini hanyalah khurafat, tidak ada dasarnya sama sekali.”

[Sumber: Dars Syarh Addurun Nadhid]

——

Jangan sampai kita lebih menghargai rambut yang belum tentu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam .. tapi sunnah-sunnah atau tuntunan-tuntunan yang sudah jelas valid dari beliau kita abaikan.

Jangan sampai, ketika sudah jelas ALAT MUSIK itu beliau haramkan, Anda abaikan .. tapi ketika belum jelas apakah itu rambut beliau, Anda elu-elukan.

Ingatlah, bahwa disebutkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam adalah:

“Sesungguhnya yang diwariskan para nabi hanyalah ilmu (agama).

“Aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, maka kalian tidak akan tesesat selamanya; Kitabullah dan Sunnahku.”

Bukan tentang rumah, sandal, pakaian, rambut, dan yang semisalnya .. karena yang lebih bermanfaat bagi umatnya adalah tuntunannya, dan itu juga yang akan dijaga Allah hingga akhir zaman.

Ingatlah, bahwa terlalu berlebihan dalam menyikapi bekas-bekas yang ditinggalkan seseorang, bisa mengantarkan seseorang kepada kesyirikan .. dan menyelamatkan tauhid jauh lebih penting bagi kebaikan kita .. makanya sahabat ‘Umar rodhiallahu ‘anhu lebih memilih menebang pohon Syajarotur Ridwan, daripada tetap menjaganya tapi tauhid kaum muslimin akan terganggu.

Demikian semoga bermanfaat .. dan silahkan dishare.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Soal DZIKIR Setelah Membaca Al Qur’an

Pertanyaan:
Ust, tersebar di medsos bahwa dzikir setelah membaca al qur’an itu sama dengan doa kafarat majelis yaitu subhanakallahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika. Apakah benar demikian? Terima kasih atas jawabannya.

Jawab:
Abu Yahya Badrusalam Lc حفظه الله تعالى

memang ada hadits yang menunjukkan demikian, yaitu hadits Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ : مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ  مَجْلِسًا قَطُّ، وَلاَ تَلاَ قُرْآناً، وَلاَ صَلَّى صَلاَةً إِلاَّ خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِساً، وَلاَ تَتْلُو قُرْآنًا، وَلاَ تُصَلِّي صَلاَةً إِلاَّ خَتَمْتَ بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ ؟
قَالَ: (( نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ ))

Dari Aisyah ia berkata, “Tidaklah Nabi duduk di majelis tidak pula membaca al qur’an dan tidak pula sholat kecuali menutupnya dengan kalimat kalimat tersebut.
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidaklah duduk di suatu majelis, tidak juga membaca al qur’an dan tidak juga sholat kecuali engkau tutup dengan kalimat tersebut?”
Beliau bersabda, “Iya, siapa yang berkata baik akan ditutup dengan stempel kebaikan, dan siapa yang berkata buruk, akan menjadi penghapus dosanya. Yaitu subhanakallahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.”
(HR An Nasai).

Namun bila kita kumpulkan semua jalan dan matannya, tampak kepada kita bahwa lafadz: “tidak pula membaca al qur’an” bersendirian dalam menyebutkannya seorang perawi yang bernama Khollaad bin Sulaiman. Sementara perawi lainnya tidak menyebutkannya. Dan hadits diriwayatkan oleh 15 shahabat namun tidak ada lafadz: tidak pula membaca al qur’an.

Dan Khollaad ini walaupun dianggap tsiqoh namun ia bukan perawi yang masyhur dengan itqon. Sehingga bersendiriannya ini tidak bisa dianggap sebagai tambahan perawi yang tsiqoh.

Yang masyhur adalah bahwa dzikir tersebut sebagai doa kafarat majelis. Maka jika kita setelah membaca al qur’an langsung pergi meninggalkan majelis, disunnahkan membaca doa kafarat majelis tersebut. Adapun jika setelah membaca al qur’an kita masih duduk di majelis, maka tidak disyari’atkan. Yang menunjukkan kepada ini adalah hadits ibnu Mas’ud radliallahu anhu ia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku: Bacakan Al-Quran untuk aku dengar.”

“Ya Rasulullah, apakah aku boleh membaca Al-Quran di hadapan Anda, padahal Al-Quran itu diturunkan kepada Anda?” tanyaku.

Ya, tidak masalah.”

Akupun membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat,

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ، وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا

Bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (QS. An-Nisa: 41)

Seketika sampai di ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Cukup..cukup.”

Saya melihat beliau, ternyata beliau berlinangan air mata.” (HR. Bukhari 5050 dan Muslim 800)

Di dalam hadits tersebut, Setelah membaca al qur’an beliau tidak beranjak dari majelis. Beliau tidak membaca do’a kafarat majelis tersebut. Beliau hanya berkata: cukup.. Cukup..

Jadi dzikir : subhanakallahumma wabihamdika.. Dst adalah do’a kafarat majelisnya. BUKAN do’a setelah membaca alqur’an.

Wallahu a’lam

Courtesy of Al Fawaid

da160616

MUTIARA SALAF : Agar Amalan Bertahan Lama

Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata:

فَمَا لَا يَكُونُ بِاَللَّهِ لَا يَكُونُ، وَمَا لَا يَكُونُ لِلَّهِ لَا يَنْفَعُ وَلَا يَدُومُ

“Apa saja yang diusahakan tanpa pertolongan Allah maka tidak akan bisa terwujud, dan apa saja yang dilakukan bukan untuk mencari ridha Allah maka tidak akan bermanfaat dan tidak akan berlangsung lama.”

[ Majmu’ul Fatawa, jilid 8 halaman. 329 ]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى 

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Rutinitas…

Sesungguhnya Malaikat Jibril -‘alaihissalam- bertemu Nabi -sallallahu ’alaihi wa sallam- setiap malam di bulan Ramadhan, membacakan dan mengkaji Al Qur’an”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Di bulan mulia ini, Malaikat terbaik bersama Nabi terbaik mengkaji Al Qur’an secara rutin.

Lalu bagaimana dengan anda?
Sudahkah anda meluangkan waktu secara rutin untuk mengkaji Al Qur’an?

Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc,  حفظه الله تعالى

 

da130617-1404

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Definisi Bid’ah…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Definisi Bid’ah 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya… sekarang kita masuk kepada pembahasan..

⚉ Definisi Bid’ah

1. SECARA BAHASA

Ada dua makna:
⚉  Makna yang pertama : Mengada-ada sesuatu yang sebelumnya tidak ada.
Ini adalah merupakan makna secara bahasa. Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah secara istilah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’at.

⚉  Makna yang ke 2 secara bahasa yaitu : Terputus.
Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah itu terputus dari wahyu, terputus dari dalil, dimana mereka melakukan sesuatu tanpa hujjah dan dalil, hanya sebatas hawa nafsu, pendapat dan akal tanpa sama sekali ada hujjah

2. SECARA ISTILAH

Adapun secara istilah syari’at, para Ulama dalam mendefinisikannya berbeda-beda, akan tetapi definisi yang paling bagus adalah definisi Al Imam Asyatibi rohimahullah, dimana Beliau mengatakan :
“bid’ah adalah :
⚉  Yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama.
⚉  Yang menyerupai syari’at
⚉  Dan dibuat-buat

Dimana tujuan melakukannya adalah dalam rangka bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
(Disebutkan oleh Imam Asya tibi, kitab Al I’tishom jilid 1/ hal 37)

Disini Beliau mengatakan bahwa bid’ah secara istilah yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama. Berarti bid’ah secara istilah itu khusus dalam masalah agama.

Adapun dalam masalah dunia, maka tidak disebut bid’ah secara istilah syari’at, walaupun bid’ah secara bahasa. Karena secara bahasa itu artinya segala sesuatu yang baru ada sebelumnya tidak ada, maka kaca mata bid’ah secara bahasa, pesawat bid’ah secara bahasa, mobil bid’ah secara bahasa. Tapi apakah bid’ah secara syari’at? “Tidak”. Karena masalah dunia pada asalnya halal, berbeda dalam masalah agama, karena agama ini milik Allah, syari’at itu yang berhak adalah Allah yang mensyari’atkan, maka tidak boleh kita membuat-buat perkara agama ini tanpa ada izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jadi disini Beliau mengatakan.. bid’ah itu secara istilah:
⚉  tata cara dalam agama.
⚉  Mukhtaro’ah yang dibuat-buat, artinya tidak ada sama sekali dalilnya, hujjahnya dari syari’at.
⚉  Yang mirip dengan syari’at, menyerupai, karena disitu ada macam dari zikir atau yang lainnya sehingga orang menganggap itu agama padahal bukan, dimana maksud tujuannya adalah untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah. Karena orang yang berbuat bid’ah pasti tujuannya untuk beribadah. Sedangkan ibadah pada asalnya tidak boleh sampai ada dalil yang memerintahkan.

Maka dalam hal ini tidak hanya sebatas niat ingin ibadah, niat yang baik, kalau ternyata tata caranya tidak sesuai dengan tuntunan Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam.

Niat yang baik tidak menjadikan bid’ah itu jadi sunnah, tidak menjadikan syirik menjadi tauhid… tidak
Tidak menjadikan maksiat ta’at… sama sekali tidak

Maka niat yang baik diterima apabila caranya sesuai dengan tuntunan Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

Ini adalah merupakan definisi bid’ah yang paling baik
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Jangan Berniat Meninggalkan Maksiat Hanya Di Bulan Ramadhan Saja…

Ka’ab Al Ahbar rohimahullah (tabi’in) berkata: 

“Barangsiapa puasa Romadhon sedangkan dalam hati dia berniat seusai bulan Romadhon dia tidak akan bermaksiat, dia akan masuk Jannah tanpa ditanya dan tanpa dihisab. Dan barangsiapa puasa Romadhon sedangkan dalam hati dia berniat setelah Romadhon akan kembali maksiat, maka puasanya tertolak (tidak diterima Allah).”

[ Lathoif al-maarif, hal 136-137 ]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى 

Menebar Cahaya Sunnah