1354. BBG Al Ilmu – 237
Tanya :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Mau Tanya persoalan terkait safar. Saya tinggal di Kota A berjarak sekitar 200 km dari Kota B. Namun saya kerja di Kota B (nge-kos) dan setiap Jum’at saya pulang ke kota A, senin pagi berangkat lagi kerja di Kota B, begitu seterusnya. Apakah saya dikatakan safar dan harus mengQoshor sholat wajib selama kerja di kota B dalam waktu yang tidak bisa ditentukan ?
*nb: saat ini saya sudah 8 bulan kerja di kota B.
Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.
Jika ia telah menetap di kota B dengan kehidupan yang biasa sebagaimana halnya di rumah sendiri, maka ia di hukumi sebagai MUQIM, BUKAN sebagai MUSAFIR.
Sehingga dalam kesehariannya, ia tidak boleh qoshor dan tidak ada keringanan-keringanan musafir lain-nya. Kecuali tatkala dalam perjalanan pulang balik-nya, ia bisa mengambil hukum musafir.
Maksudnya, di kota A ia muqim secara hakiki, adapun di kota B ia muqim secara hukum. Musafir HANYA dalam perjalanan pergi dan pulangnya saja (antara ke 2 kota tersebut).
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊