Tj Menikah Dengan Pria Non-Muslim

87. Tj – 109

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Melihat makin banyaknya pernikahan lintas agama, ana ingin kejelasan dari permasalahan berikut;
1. Bagaimana hukumnya jika wanita muslim menikah dengan pria non muslim ? Sedang pernikahan mereka telah berlangsung lama. Apakah ibadah si wanita tsb diterima ? Apakah haram ?
2. Apakah dalam Qur’an atau Hadits ada penjelasan yg detail ttg hal tsb ?
Mohon penjelasannya. Terimakasih

Jawaban:
Ust. Muhsin Suaidi LC

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang keharaman pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir, Abdurrahman bin Muhammad Al-Maqdisi, seorang ulama’ yang hidup pada tahun 682 H menulis dalam syarhnya terhadap Al-Muqni’:
(Dan tidak halal seorang muslimah menikah dengan orang kafir dalam keadaan apapun) ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

(Dan Janganlah menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman) 

Dan firman Allah ta’ala:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ 

(Tidaklah wanita-wanita itu dihalalkan bagi mereka) 
Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah itu. Asy-Syarh Al-Kabir Ala Matn Al-Muqni’ 7/507 

Apabila sudah terjadi pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki kafir maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Karena pernikahan tersebut tidak sah maka keduanya harus segera dipisahkan. Apabila wanita tersebut ingin tetap diteruskan pernikahannya maka perbuatan wanita tersebut sama dengan zina. Ketika sudah dipisahkan dan pria tersebut masuk Islam serta berharap untuk hidup bersama dengan wanita muslimah tersebut maka silahkan dinikahkan lagi.

———————————————

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.