Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-22) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 23 ?
?? Yang dianggap dalam mu’amalah adalah sesuai yang terjadi, bukan sesuai dugaannya.
Telah disebutkan bahwa dugaan kuat dapat digunakan dalam masalah ibadah. Adapun dalam mu’amalah yang dianggap adalah sesuai yang terjadi.
⚉ Apabila si A menjual barang milik B tanpa izinnya. tetapi rupanya B sudah mewakilkan penjualan tanpa sepengetahuan A, maka jual belinya sah.
Walaupun haram bagi A menjual milik B tanpa izinnya.
⚉ Bila C membayarkan hutang B kepada A, maka dianggap lunas walaupun B tak mengetahuinya.
⚉ Bila A menjual milik B tanpa izinnya, ternyata B telah meninggal sebelum terjadinya akad. Dan ternyata A pewaris B maka akadnya sah..
dan sebagainya…
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP