99. Tj – 399
Pertanyaan:
Mau bertanya tentang solat kobliyah. Dalam tata cara solat sunnah kobliyah dzuhur disunnahkan mengerjakan 4 raka’at (2raka’at, 2raka’at). Nah pertanyaanya, apakah boleh solat sunnah kobliyah dzuhur dilakukan sebelum Adzan dzuhur ? Mengingat di masjid rata2 waktu antara adzan dzuhur ke ikomat terlalu cepat atau kadang mustahil kita mengerjakan 4 raka’at di antara andzan dan ikomat.
Jawaban:
A) Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut “. (Al-Mughni 2/544)
http://muslim.or.id/fiqh-dan-
B) Bagaimana jika tertinggal qobliyah Zuhur ?
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Para ulama berkata, jika anda tertinggal melakukan shalat qabliyah Zuhur dua rakaat, maka lakukanlah shalat tersebut setelah shalat, karena dia terhalang melakukannya sebelum shalat. Hal ini sering terjadi apabila seseorang datang ke masjid sementara iqamah shalat sudah dilakukan. Dalam kondisi ini hendaknya dia mengqadhanya setelah shalat Zuhur.Akan tetapi hendaknya dia melakukan shalat rawatib setelah Zuhur dahulu sebelum melakukan rawatib qabliyah Zuhur.
Dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, bila tidak shalat empat rakaat sebelum Zhuhur, maka beliau lakukan setelahnya.”
HR at-Tirmidzi dalam kitab ash-
Shalat, Bab: Minhu Aakhar, no. 426, dan Ibnu Majah dalam kitab Iqâmatush-Shalat was-Sunnah fîha, Bab: Man Fâtathu al-Arba’ Qablal-Zhuhur, no. 1158; dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi (1/134).
http://islamqa.info/id/ref/
http://almanhaj.or.id/content/3506/slash/0/shalat-sunah-rawtib-zhuhur/