533. BBG Al Ilmu – 371
Tanya:
Apa hukumnya bila sesorang mengkredit mobil di leasing? Apakah termasuk memakan harta ribaa ? Lalu jika kredit tersebut sudah berjalan dan diawal pengambilan kredit orang tersebut tidak mengetahui melakukan praktik membantu ribawi, Apa yang seharusnya di lalukan si orang yang mengkredit tadi. Jika di kembalikan begitu saja maka tentu akan merugikan si pelaku kredit. Dan jika akan di lunasi ia mempunyai keterbatasan financial.
Jawab:
Transaksi yang umum dilakukan adalah kredit segitiga, pihak leasing mengutangi pembeli mobil, misalnya, Rp 100 juta, dalam bentuk leasing langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pembeli dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 107 juta tersebut ke leasing.
Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke leasing. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim).
Kalau sudah terlanjur kredit mobil seperti transaksi diatas, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga leasing ini.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2818-cara-melunasi-hutang-riba.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶