549. BBG Al Ilmu – 2
Tanya:
Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang putra. Pernikahan saya hampir memasuki usia 10 tahun. Di bulan Mei ini saya baru mengetahui bahwa suami saya selingkuh dengan wanita non-muslim yang masih berstatus istri orang (selama 1 thn belakangan ini). Beberapa tahun lalu memang suami saya menyatakan keinginannya untuk berpoligami, tetapi saya tidak menyetujuinya. Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Berdosakah saya apabila saya ingin bercerai?
2. Apakah saya bersalah menolak untuk dipoligami?
3. Apa hukuman yang pantas untuk suami saya?
4. Apakah suami saya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi wanita itu mengingat dia bersedia menceraikan suaminya dan menjadi muallaf?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Jika seorang laki2 telah menikah maka hendaknya sabar dengan keluarga, sabar kepada istri dan sabar pada anak, begitu juga seorang wanita jika telah menikah hendaknya sabar terhadap keluarga. Apabila seorang suami hendak menikah lagi (poligami) sebaiknya minta persetujuan dari istri sehingga akan membuat istri lebih nyaman sekalipun bagi laki2 yang hendak poligami tidak harus mendapat persetujuan / minta izin istri tapi yang perlu di ingat sebelum suami menikah lagi hendaknya mempertimbangkan banyak hal sehingga rumah tangga selalu harmonis.
Jika anti sebagai istri dalam posisi saat ini maka boleh untuk mengajukan cerai mengingat suami anti telah melakukan perzinahan lebih2 lagi dengan wanita non-muslim. Adapun suami maka dia punya hak penuh untuk menikah lagi dengan wanita tersebut.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶