Tj Hukum Transaksi Dengan Uang Muka/DP

581. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mau tanya masalah jual beli dengan “porsekot/ uang panjar”
Contoh: si A berjanji akan membeli madu kepada si B, dengan membayar porsekot sebagai tanda/ panjar Rp 500.000. Dan barang belum diserahkan, dengan perjanjian kalau seandainya jual beli dibatalkan sepihak oleh si A, maka uang panjar akan menjadi milik si B. Dan apabila Si B yang membatalkan jual beli, maka si B harus mengembalikan Uang panjar tersebut ke pada Si A… Pertanyaan ana : apakah boleh transaksi demikian dilaksanakan didalam syariat Islam ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

1) Jika antum sebagai penjual sudah memiliki barang yang akan dijual, atau sebagai agen resmi, maka transaksi dengan uang muka tidak mengapa sesuai kesepakatan.

2)
A. Jika antum sebagai penjual BELUM memiliki barang yang akan dijual, atau BUKAN sebagai agen resmi, jadi menjualnya hanya sebatas memasang gambar/kriteria barang, maka antum boleh menjual barang tersebut (meskipun pada saat transaksi antum tidak memiliki barang) ASALKAN pembeli MEMBAYAR TUNAI (akad Salam) tanpa ada yang terutang sedikitpun atas barang yang ia pesan.

B. Jika transaksi yang sama dilakukan (seperti kasus 2A) tapi antum TIDAK MENERIMA TUNAI atau hanya MENERIMA UANG MUKA, maka ini TIDAK BOLEH.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.