Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI
=======
? Definisi Bid’ah ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya… sekarang kita masuk kepada pembahasan..
⚉ Definisi Bid’ah
1. SECARA BAHASA
Ada dua makna:
⚉ Makna yang pertama : Mengada-ada sesuatu yang sebelumnya tidak ada.
Ini adalah merupakan makna secara bahasa. Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah secara istilah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’at.
⚉ Makna yang ke 2 secara bahasa yaitu : Terputus.
Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah itu terputus dari wahyu, terputus dari dalil, dimana mereka melakukan sesuatu tanpa hujjah dan dalil, hanya sebatas hawa nafsu, pendapat dan akal tanpa sama sekali ada hujjah
2. SECARA ISTILAH
Adapun secara istilah syari’at, para Ulama dalam mendefinisikannya berbeda-beda, akan tetapi definisi yang paling bagus adalah definisi Al Imam Asyatibi rohimahullah, dimana Beliau mengatakan :
“bid’ah adalah :
⚉ Yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama.
⚉ Yang menyerupai syari’at
⚉ Dan dibuat-buat
Dimana tujuan melakukannya adalah dalam rangka bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
(Disebutkan oleh Imam Asya tibi, kitab Al I’tishom jilid 1/ hal 37)
Disini Beliau mengatakan bahwa bid’ah secara istilah yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama. Berarti bid’ah secara istilah itu khusus dalam masalah agama.
Adapun dalam masalah dunia, maka tidak disebut bid’ah secara istilah syari’at, walaupun bid’ah secara bahasa. Karena secara bahasa itu artinya segala sesuatu yang baru ada sebelumnya tidak ada, maka kaca mata bid’ah secara bahasa, pesawat bid’ah secara bahasa, mobil bid’ah secara bahasa. Tapi apakah bid’ah secara syari’at? “Tidak”. Karena masalah dunia pada asalnya halal, berbeda dalam masalah agama, karena agama ini milik Allah, syari’at itu yang berhak adalah Allah yang mensyari’atkan, maka tidak boleh kita membuat-buat perkara agama ini tanpa ada izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jadi disini Beliau mengatakan.. bid’ah itu secara istilah:
⚉ tata cara dalam agama.
⚉ Mukhtaro’ah yang dibuat-buat, artinya tidak ada sama sekali dalilnya, hujjahnya dari syari’at.
⚉ Yang mirip dengan syari’at, menyerupai, karena disitu ada macam dari zikir atau yang lainnya sehingga orang menganggap itu agama padahal bukan, dimana maksud tujuannya adalah untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah. Karena orang yang berbuat bid’ah pasti tujuannya untuk beribadah. Sedangkan ibadah pada asalnya tidak boleh sampai ada dalil yang memerintahkan.
Maka dalam hal ini tidak hanya sebatas niat ingin ibadah, niat yang baik, kalau ternyata tata caranya tidak sesuai dengan tuntunan Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam.
Niat yang baik tidak menjadikan bid’ah itu jadi sunnah, tidak menjadikan syirik menjadi tauhid… tidak
Tidak menjadikan maksiat ta’at… sama sekali tidak
Maka niat yang baik diterima apabila caranya sesuai dengan tuntunan Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam
Ini adalah merupakan definisi bid’ah yang paling baik
.
.
Wallahu a’lam ?
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN