Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ LARANGAN MEM-BOOKING TEMPAT KHUSUS DI MASJID (dimana tidak boleh di gunakan oleh orang lain kecuali dia)
➡ Dari Abdurrahman bin Sibl ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang dari “Nukrotul Ghurob” (orang yang sholatnya cepat bagaikan burung yang mematuk) dan melarang dari ‘Iftirosh as Sabu’ (seseorang yang sujud seperti halnya anjing yang menghamparkan tangannya) dan seseorang mem-booking tempat di masjid sebagaimana unta yang menempati suatu tempat, maksudnya tempat tersebut tidak boleh di tempati oleh orang lain. [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, An Nasa’i dan yang lainnya dan di Hasankan oleh Syaikh Al Albani].
➡ Ibnu Munzier dalam kitab Al Ausad berkata, “barang siapa yang mendahului suatu tempat (ia datang terlebih dahulu ke suatu masjid dan duduk di tempat tersebut) maka ia lebih berhak untuk mendapatkan tempat tersebut dan ia duduk disitu. Apabila ia pergi maka tentu hak nya pun juga hilang.”
⚉ TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK SHOLAT
1⃣ Sholat di pekuburan
Dari Abu Sa’id dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan.” Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya sholat di perkuburan
Maka dari itu haram kita sholat disitu
2⃣ Al Hammam (kamar mandi) berdasarkan hadits tadi
Bagaimana dengan sholat ‘Fil Bia’ ? (di gereja atau sejenisnya)
➡ Disebutkan dalam shohih Al Bukhari,
باب الصلاة في البيعة وقال عمر رضي الله عنه إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور
berkata ‘Umar, “kami tidak mau masuk gereja kalian karena didalamnya terdapat gambar-gambar dan patung-patung.” Ibnu ‘Abbas pernah sholat di gereja, kecuali gereja yang ada padanya patung-patung atau gambar, demikian disebutkan oleh Shohih Bukhari
Kata beliau penulis buku ini, “yang rojih buat saya bahwa boleh sholat di tempat-rempat seperti itu apabila aman dari fitnah dan gerejanya kosong dari patung-patung atau berhala-berhala. Adapun jika disitu terdapat patung atau berhala maka tidak di perbolehkan.”
⚉ HUKUM SHOLAT DI TEMPAT-TEMPAT ATAU KAUM YANG DI TENGELAMKAN OLEH ALLAH ATAU DI ADZAB
Imam Al-Bukhari berkata dalam BAB “Sholat Di Tempat-Tempat Hasf” (ditenggelamkan oleh Allah atau di adzab)
Dan disebutkan bahwa ‘Ali rodhiallahu ‘anhu beliau tidak menyukai sholat ditempat ditenggelamkannya Negeri Baabil.
➡ Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
لَمَّا مَرَّ بِالْحِجْرِ قَالَ « لاَ تَدْخُلُوا مَسَاكِنَ الَّذِينَ ظَلَمُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مَا أَصَابَهُمْ » . ثُمَّ قَنَّعَ رَأْسَهُ وَأَسْرَعَ السَّيْرَ حَتَّى أَجَازَ الْوَادِىَ
“Janganlah kalian masuk ketempat orang-orang yang di adzab kecuali kalian dalam keadaan menangis, jika kalian tidak menangis jangan masuk kepada mereka supaya tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.” [Dikeluarkan oleh Muslim]
⚉ HUKUM SHOLAT DI KA’BAH
Sholat di Ka’bah yakni di dalam ka’bah “boleh”
➡ Dari Ibnu ‘Umar ia berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم مكة فدعا عثمان بن طلحة ففتح الباب, فدخل النبي صلى الله عليه وسلم وبلال وأسامة بن زيد وعثمان بن طلحة, ثم أغلق الباب, فلبث فيه ساعة ثم خرجوا, قال ابن عمر: فبدرت فسألت بلالا, فقال: صلى فيه, فقلت: في اي؟ قال: بين الاسطوانتين.
Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid dan Uthman bin Talhah dan Bilal, kemudian keluar, kemudian aku orang yang pertama kali masuk setelah itu, lalu aku bertanya kepada Bilal, “dimana Nabi sholat ?” Bilal berkata. “diantara dua tiang di bagian depan.” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah