Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 4…) bisa di baca di SINI
=======
? Bid’ah Hasanah # 5 ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan kitab tentang mengenal bid’ah…
Kemudian diantara perkara yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, itu adanya perkataan-perkataan Ulama yang membagi bid’ah kepada bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk. Seperti perkataan Imam Syafi’i dan yang lainnya.
Yang harus kita pahami terlebih dahulu bahwa dalil dari Alqur’an dan Hadits itulah yang menjadi sandaran kita. Karena pendapat siapapun apabila bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits maka lebih dahulukan Alqur’an dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya” [QS. Al Hujurat – 1]
Maka kewajiban siapapun baik Ulama, Mufti berhukum dengan dalil, tidak boleh mereka membuat-buat hukum atau pembagian-pembagian yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan Sunnah serta Ijma’.
Maka dari itu, perkataan-perkataan para Ulama yang bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits, wajib kita tolak bukan karena kita tidak menghormati Ulama tapi Allah dan Rosul-Nya kita lebih kedepankan daripada mereka.
Diantara perkataan Ulama yang dijadikan hujjah dalil oleh orang-orang yang meng-klaim adanya bid’ah hasanah yaitu perkataan Imam Syafi’i rohimahullah.
⚉ Dimana Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah,
“Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Adapun yang sesuai dengan sunnah maka itu bid’ah yang terpuji, dan yang tidak sesuai dengan sunnah maka itu tercela.” [Ini di keluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ jilid 9 halaman 113]
⚉ Dan dalam riwayat Ibnu Asakir, Imam Syafi’i berkata, “Yang dibuat-buat dalam perkara yang diada-adakan itu ada dua macam,
- yang dibuat-buat dan menyelisihi kitab atau sunnah atau atsar atau ijma’ maka ini bid’ah sesat,
- Adapun apabila tidak berseberangan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’ maka ini tidak tercela.”
➡Maka kita katakan,
1⃣ Bahwa Imam Syafi’i sudah memberikan kepada kita penjelasan yang tegas, apa yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela yaitu yang bertabrakan dengan sunnah, dan apa itu yang dimaksud dengan bid’ah yang terpuji, yaitu yang sejalan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’.
Makanya yang seperti ini tidak disebut dengan bid’ah secara istilah tapi bid’ah secara bahasa saja.
2⃣ Bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah perkara-perkara yang baru muncul yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan sunnah, namun setelah kita lihat dalil-dalilnya ternyata ia sesuai dengan dalil dari Alqur’an, hadits, demikian pula ijma’ serta kaidah-kaidah syari’at.
Makanya yang seperti ini tidak disebut bid’ah secara syari’at walaupun bid’ah secara bahasa.
3️⃣ Kemudian kalau kita perhatikan juga bagaimana penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al Umm tentang tidak boleh kita berdalil dengan ‘istihsan’ (menganggap baik) sesuatu perbuatan sebatas dengan perasaan atau pendapat.
Dapat kita ketahui, tidak mungkin Imam Syafi’i rohimahullah menghukumi suatu bid’ah hanya sebatas bid’ah itu sesuatu yang baik, hanya sebatas dengan perasaan menurut pendapat kita, tapi harus bersumber kepada hujjah yang kuat.
Itu adalah bid’ah dalam artian perkara yang baru ada dan ternyata tidak bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
⚉ Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah halaman 25, kata beliau,
“Dan ini menjelaskan, haram atas seseorang berpendapat dengan sebatas menganggap baik secara akal, apabila penganggapan baik itu bertabrakan dengan dalil/khobar, dimana khobar yang berasal dari Alqur’an dan Sunnah itu harus diikuti seorang mustahid berusaha untuk memahami maknanya agar sesuai dengannya.”
⚉ Imam Syafi’i juga berkata dalam Kitab Ar-risaalah
“menganggap baik itu hanya sebatas menganggap bahwa itu sesuatu lezat menurut diri kita”
Artinya bahwa sebatas menurut kita, perasaan kita bahwa itu baik, belum tentu itu baik. Maka hanya sebatas berhujjah itu menganggap baik jadi baik, “Itu tidak boleh”, kata Imam Syafi’i rohimahullah.
Oleh karena itulah kalau kita perhatikan, Imam Syafi’i berapa banyak menganggap bid’ah perkara-perkara yang dianggap baik/bid’ah hasanah di zaman ini, contoh,
➡ Imam Syafi’i mengatakan tentang Sama’ (Sama’ itu adalah ibadah orang-orang tasawuf dengan cara memukul rebana, bernyanyi, lalu menari-nari). Imam Syafi’i menganggap itu bid’ah, tapi di zaman sekarang malah dianggap sebagai bid’ah hasanah.
➡ Imam Syafi’i menganggap ma’tam (berkumpul di pura kematian atau disebut dengan tahlilan) itu bid’ah yang tercela, tapi dizaman sekarang dianggap sebagai bid’ah yang terpuji.
Maka dari itulah secara praktek ternyata tidak sesuai dengan perkataan Imam Syafi’i, itu menunjukkan bahwa mereka membawakan perkataan Imam Syafi’i itu hanya sebatas perisai saja.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP