KITAB FIQIH – Sholat Sunnah Dalam Safar

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Tempat Mulainya Qoshor  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ SHOLAT SUNNAH DALAM SAFAR

Berkata Imam Bukhori, BAB orang yang tathowwu’ dalam safar selain sholat sebelum atau setelah sholat 5 waktu, dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tetap melakukan sholat dua roka’at sholat fajar qobliyah subuh didalam safar.

Maksud Imam Bukhori, bahwa didalam safar tidak disyariatkan sholat sunnah rowatib kecuali qobliyah subuh karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah melakukan sholat sunnah rowatib didalam safar, terlebih bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshor wajibnya. Adapun sholat qobliyah subuh Nabi tidak pernah tinggalkan baik safar maupun tidak safar, sedangkan sholat sunnah lainnya seperti sholat dhuha, sholat tahajud sholat mutlak maka itu diperbolehkan untuk dilakukan tetap disyariatkan saat didalam safar.

Disebutkan didalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dhuha saat fathul Mekah 8 roka’at dan didalam hadits Abdullah bin ‘Amir bahwasanya ia melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat malam diwaktu safar diatas kendaraannya dimana saja, kemana saja beliau menghadap. (HR Imam Muslim)

Dan Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat diatas kendaraannya kemana saja menghadap, beliau memberi syarat dengan kepalanya dan Ibnu ‘Umar pun melakukannya.

Ini menunjukan bahwa yang tidak disyariatkan untuk melakukan sholat sunnah saat safar hanyalah sholat sunnah rowatib saja, itupun sholat qobliyah subuh tetap dilakukan juga.. adapun sholat sholat yang lainnya seperti sholat dhuha dan sholat tahajjud, sholat witir dan sholat yang lainnya yang selain sunnah rowatib diperbolehkan atau disyariatkan.

⚉ BOLEHKAH SAFAR PADA HARI JUM’AT?

Jawab: Boleh bersafar dihari Jum’at.

Kenapa ? Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan terlarangnya safar dihari Jum’at.

Syaikh Albani berkata, “tidak ada dalam sunnah yang melarang safar pada hari Jum’at secara mutlak”

Imam Baihaqi meriwayatkan dari al-Aswat bin Qoyis dari ayahnya ia berkata, bahwa ‘Umar melihat seorang laki laki sedang siap-siap safar lalu ia berkata kalau bukan karena hari ini hari Jum’at aku akan pergi safar, maka ‘Umar berkata, Pergilah karena Jum’at tidak menghalangi safar sama sekali.”

Jadi saat kita mau safar dihari Jum’at tetap diperbolehkan tidak ada dalil yang menunjukkan itu terlarang walaupun memang kebiasaan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau safar dihari kamis.

Bagi mereka yang bersafar dihari Jum’at, maka hendaklah ia pergi sebelum terdengar adzan Jum’at jika sudah terdengar wajib dia ikut sholat Jum’at terlebih dahulu.

Bagi musafir tidak wajib dan tidak ada kewajiban untuk jum’atan.

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

“Tidak ada atas musafir Jum’atan” (tidak wajib)

Artinya orang yang musafir tidak diwajibkan sholat Jum’at. Maka kalau dia musafir kemudian dia tidak jum’atan tidak berdosa akan tetapi wajib diganti dengan sholat zhuhur.

Orang yang safar dianjurkan untuk meng-qoshor sholat dan boleh juga menjamak dua sholat kalau memang itu dibutuhkan dan ada kerepotan.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.