Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #6 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang Jum’atan.. masuk pembahasan tentang..
⚉ KHUTBAH JUM’AT
Kata beliau, “khutbah jum’at itu wajib karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa melakukannya tidak meninggalkannya”
⚉ Berkata Muhammad Siddiq al Bukhori dalam kitabnya Al Mauizhoh al Hasanah, “telah tetap dan pasti bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan khutbah di sholat jum’at”
⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitabnya Al Ajiwah An Nafi’ah hal. 53 mengatakan, “..dan adanya perintah untuk menuju kepadanya menunjukkan akan bahwa itu perkara yang wajib”
⚉ KETIKA IMAM NAIK MIMBAR MENGUCAPKAN SALAM
⚉ Sebagaimana dalam riwayat Bukhori dalam hadits Jabir, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar beliau mengucapkan salam” Dan yang menguatkan ini adalah perbuatan khulafaur rosyidin.
⚉ Sebagaimana Ibnu Syaibah dari Abu Natroh ia berkata, “adalah ‘Utsman telah tua, apabila naik mimbar ia ucapkan salam” (sanadnya shOhih)
⚉ Demkian pula diriwayatkan Amir bin Muhajir, “bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berada diatas mimbar beliau mengucapkan salam kepada manusia dan manusiapun menjawab salamnya” (sanadnya shOhih)
⚉ MAKMUM HENDAKNYA MENGHADAP KEPADA KHOTIB
⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah membawakan sebuah riwayat, “kata seorang sahabat, adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar, maka wajah-wajah kami menghadap kepada beliau”
Dan diantara atsar yang menunjukkan kepada ini adalah;
⚉ Atsar Ibnu Mubarok dan Ibnu Umar, “beliau selesai dari sholat sunnah pada hari jum’at, sebelum keluarnya imam dan apabila telah keluar tidaklah imam duduk sampai ia menghadap kepadanya” (Ini sanadnya jayid).. Dan atsar-atsar lain yang banyak.
Disunnahkan untuk makmum mereka hendaknya menghadapkan wajahnya kepada khotib yang sedang berkhutbah, ini konsekwensi wajibnya mendengarkan khutbah, karena ketika imam sedang khutbah jum’at maka makmum wajib mendengarkan khutbah.
⚉ BERKUMANDANG ADZAN ITU APABILA KHOTIB TELAH DUDUK DIATAS MIMBAR DENGAN SEKALI ADZAN SAJA
⚉ Dari Sa’id bin Yazid ia berkata, “adalah pada hari jum’at adzan yang pertama itu apabila imam duduk diatas mimbar, ada dizaman Nabi, Abu Bakar, ‘Umar, ketika dizaman ‘Utsman orang-orang telah banyak ‘Utsman menambahkan adzan yang ketiga yang dilakukan di Zauro’ disebuah tempat dipasar kota Madinah” (HR Imam Bukhori)
Yang dimaksud adzan yang ketiga yaitu adzan yang dilakukan sebelum waktu jum’at.
Mereka menamai itu dengan istilah adzan yang ketiga.
Ini pertama kali dilakukan oleh ‘Utsman bin Affan, karena dizaman Nabi, Abu Bakar dan ‘Umar adzan itu hanya sekali pas ketika masuk waktu kemudian iqomah, dan iqomah disebut dengan adzan, yang disebut dengan adzan yang kedua itu iqomah, jadi adzan yang ketiganya itu adalah yang sebelum waktunya.
Tujuan ‘Utsman adalah untuk mengingatkan orang-orang yang ada dipasar makanya adzannya dipasar, kalau dizaman sekarang mau mengamalkan perbuatan ‘Utsman hendaknya adzan yang dilakukan itu bukan di masjid tapi dipasar-pasar dalam rangka untuk mengingatkan sholat jum’at agar mereka bersiap-siap tidak seperti yang dilakukan di zaman ini.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah