KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #12

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #11  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. masih tentang sholat Jum’at

⚉ KALAU SESEORANG MASBUK DAN HANYA MENDAPATKAN SATU ROKA’AT SAJA, apa yang ia lakukan?

⚉ Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapatkan dari sholat jum’at satu roka’at maka hendaklah ia tambahkan satu roka’at lagi..” (HR Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mendapatkan satu roka’at berarti ia cukup menambahkan satu roka’at lagi.

Adapun jika ia mendapatkan imam misalnya sedang sujud diroka’at yang kedua maka hendaklah ia sholat 4 roka’at Zhuhur.

⚉ Ini berdasarkan atsar Ibnu Mas’ud ia berkata, “Siapa yang mendapatkan sholat Jum’at satu roka’at hendaklah ia tambahkan satu roka’at lagi, dan siapa yang terluput dari dua roka’at maka hendaklah ia sholat 4 roka’at..”  (HR Imam Baihaqi dan begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar)

⚉ SHOLAT DALAM KEADAAN SANGAT SESAK/ PADAT

⚉ Dari Umar bin Khottob ia berkata, “apabila sangat padat hendaklah seseorang sujud diatas punggung temannya..”

⚉ Dari Ibnu Munzir dalam al-Awsath ia berkata dan dengan pendapat ‘Umar bin Khottob, “inilah kami berpendapat (yaitu seseorang sujud sesuai kemampuannya sa’at sangat padat)..”

⚉ ADAKAH QOBLIYAH JUM’AT ?

Khilaf para ulama, namun yang shohih dan rojih bahwa qobliyah Jum’at itu tidak ada, yang ada adalah sholat intidhor, berdasarkan hadist Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Siapa yang mandi jum’at kemudian mendatangi jum’at lalu ia sholat sesuai yang ditakdirkan kepadanya kemudian ia mendengarkan khutbah sampai selesai kemudian sholat bersama imam maka akan diampunilah dosanya antara jum’at itu dengan jumat berikutnya ditambah 3 hari..”  (HR Imam Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,
“adapun Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam maka sesungguhnya beliau tidak pernah sholat sebelum jum’at setelah adzan jum’at sama sekali, tidak pula ada sahabat yang menukilnya
karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika duduk diatas mimbar Bilal segera adzan, ketika Bilal selesai beliau segera khutbah sehingga tidak ada kesempatan untuk sholat qobliyah..”

Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim rohimahullah dalam kitab Zaadul Ma’aad jilid 1 hal 432 beliau berkata,
“bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar dari rumahnya segera naik mimbar, segeralah Bilal adzan jum’at, apabila beliau telah selesai adzan Nabi segera khutbah.. kalau seperti itu kapan waktunya para sahabat sholat sunnah ?”

Maka ini menunjukkan tidak ada qobliyah walaupun sebagian kecil ulama dari mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan disunnahkan qobliyah Jum’at, tetapi pendapat mereka lemah karena tidak ada dalil atau kalau kita lihat bertabrakan dengan dalil yang telah disebutkan Ibnul Qoyyim tadi.

Adapun ba’diyahnya maka dibolehkan 2 roka’at, 4, roka’at bahkan boleh 6 roka’at

▪️Adapun 2 roka’at disebutkan dalam hadits Ibnu Umar, bahwasanya, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at kemudian pulang kerumahnya lalu sholat dirumahnya dua roka’at.. (HR Imam Muslim)

▪️Adapun 4 roka’at disebutkan dalam hadits, kata Rasulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, “siapa yang sholat jum’at hendaklah sholat setelahnya sholat 4 roka’at..” (HR Imam Muslim)

▪️Adapun 6 roka’at dari Ibnu ‘Umar, “adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila ada di Mekah beliau sholat jum’at.. setelah selesai sholat jum’at beliau maju lalu sholat 2 roka’at kemudian beliau maju lagi lalu beliau sholat 4 roka’at, namun kalau beliau sholat di Madinah beliau sholat jum’at kemudian pulang kerumahnya dan sholat 2 roka’at dirumahnya, dan beliau berkata demikianlah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melakukannya..”  (HR Abu Daud)
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.