KITAB FIQIH – Qodho’ Sholat Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Surat Yang Dibaca Dalam Sholat Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang sholat Ied

⚉ MENGQODHO’ SHOLAT IED

Dari Abu Umair bin Anas bin Malik ia berkata, bercerita kepadaku pamanku/bibiku dari Anshor dari sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mereka berkata, pernah pernah terjadi mendung sehingga tidak terlihat hilal syawal, maka pada waktu pagi kamipun berpuasa, lalu datanglah beberapa kafilah diakhir siang dan mereka bersaksi kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berbuka puasa saat itu dan agar keesokan harinya keluar menuju sholat ied..” (HR Imam Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan jika ternyata terjadi keadaan seperti itu tidak melihat hilal kemudian setelah itu berpuasa kemudian diperjalanan ada orang yang bersaksi bahwa ia melihat hilal lalu imam menerima persaksiannya maka pada waktu itu diqodho’ sholat Iednya pada hari keesokannya.

Ini menunjukkan juga bahwa orang yang melihat hilal tidak boleh ia langsung mengumumkan tapi hendaklah ia melaporkannya kepada pemimpin kaum muslimin maka pemimpinlah yang mengumumkan dan merekalah yang berhak untuk mengumumkan kapan Ramadhan dan kapan Iedul fitr.

Jadi pengumuman kapan Ramadhan dan Iedul fitr itu bukan hak kelompok tertentu dan bukan hak individu akan tetapi ia adalah hak dari pemerintah karena untuk menjaga persatuan kaum muslimin dinegeri tsb.

⚉ BAGAIMANA JIKA TERLUPUT SHOLAT IED SECARA BERJAMA’AH ?

➡ Imam Bukhori berkata dalam shahihnya dalam bab, “apabila seorang terluput sholat ied secara berjama’ah maka hendaklah ia sholat dua roka’at, demikian pula para wanita dan orang orang yang ada dirumah dan dipedesaan..”

Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, “ini adalah hari raya kita al islam..”

➡ Dan Anas bin Malik memerintahkan maulanya, yaitu Ibnu Abi ‘Uthbah yang ada di Zawiyah dimana ia menyuruh untuk mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya untuk sholat Ied seperti halnya orang kota melakukan sholat Ied, bertakbirnyapun juga sama.

Maksudnya atsar Anas ini bahwa, mereka yang berada di Zawiyah yang jauh dari perkotaan sehingga tidak bisa ikut berjama’ah sholat Ied, maka Anas tetap menyuruh mereka untuk sholat dirumah/ditempat mereka sama halnya sholat seperti biasa namun tanpa ada khutbah,

➡ Berkata Ikrimah, mereka yang berada dipedesaan (pedesaan di Saudi itu paling berisi 3 kepala rumah tangga/3 keluarga lebih sedikit berbeda dengan desa di Indonesia. Pent) mereka yang berada dipedesaan tetap mereka diperintahkan berkumpul untuk sholat Ied dan sholat dua roka’at sebagaimana dilakukan oleh imam.

➡ Berkata ‘Atho’, “apabila ada orang yang terluput dari sholat Ied secara berjama’ah tetaplah ia sholat dua roka’at. Ini pendapat jumhur..”

➡ Sementara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berpendapat, “bahwa orang yang terluput dari sholat Ied maka ia tidak disyari’atkan untuk mengqodhonya tidak pula sholat sendirian dirumahnya..”

Mengapa demikian ?
Karena beliau memandang sholat Ied itu sama dengan sholat Jum’at, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur bahwa mereka yang terluput dari sholat berjama’ah hendaklah ia sholat walaupun ia sholat sendirian.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.