FIQIH Ad Da’wah – 10 – ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 09 – ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. Syaikhul Islam Taimiyyah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-10 : ‎‎‎IJTIHAD YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BOLEH SAMPAI MENIMBULKAN FITNAH DAN PERPECAHAN DIKALANGAN KAUM MUSLIMIN KECUALI KALAU ADA KEZHOLIMAN DISITU

Maksudnya, masalah-masalah syariat itu ada dua macam:

1️⃣ Masalah-masalah yang sudah jelas nashnya yang shorih dari Al Quran ataupun sunnah ataupun ijma. Maka, yang seperti ini tidak boleh berijtihad. Setiap ijtihad yang bertabrakan dengan nash wajib ditolak.

Para ulama mengatakan, “Selama masih ada nash, tidak boleh ada ijtihad..”

2️⃣ Tidak ada nash disitu. Artinya tidak ada dalil yang shorih, tidak pula terjadi ijma. Maka, yang seperti ini dizinkan para ulama untuk berijtihad.

➡️ Maka yang kedua (no 2) inilah yang dimaksud.. yaitu dimana masalah-masalah tersebut tidak ada nash Al Quran dan hadits.. dan tidak pula ada ijma.. dan diperbolehkan padanya ijtihad.

Maka, yang seperti ini kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah yang harus kita lakukan adalah beberapa point berikut ini:

1️⃣ Tidak boleh memaksakan pendapat dalam masalah masalah ijtihadiyah.

Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata,
“Sesungguhnya permasalahan-permasalahan ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan dan tidak boleh pula memaksakan orang untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi ia boleh berbicara dengan hujjah-hujjah ilmiyyah. Siapa yang menjadi jelas kepadanya kebenaran salah satu pendapat, maka ikuti yang jelas kepadanya kebenaran tersebut. Tapi, tidak boleh dia mengingkari yang lain..”

2️⃣ Boleh mengikuti imam dalam sholat dalam masalah-masalah ijtihad yang berbeda dengan kita. Seperti misalnya kalau imamnya duduk tawaruk sementara kita menguatkan iftirosy (dalam 2 roka’at).. maka kita tetap mengikuti imam.

3️⃣ Seorang mujtahid yang telah berijtihad dalam masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, dan ternyata pendapatnya berbeda dengan pendapat kita, tidak boleh sama sekali (kita) mencaci-maki mujtahid tersebut.. apalagi menghukuminya fasik.

Kewajiban kita tetap mencintainya karena ini masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, tidak ada nash dan tidak ada pula ijma.

Akan tetapi diskusi-diskusi untuk mencari kebenaran, diskusi-diskusi ilmiyyah itu diperbolehkan.

⚉ Praktek dalam dunia dakwah; contoh :

➡️ Kalau ada seorang mufti atau seorang ustadz atau seorang ulama, berfatwa dengan pendapat yang ternyata ia berbeda dengan pendapat imam yang empat/madzhab yang empat, tapi itu bukan masalah yang ada padanya nash tidak pula ijma.. masalah-masalah ijtihadiyah.. maka tidak boleh kita mencacinya apalagi membullynya.

➡️ Kalau masalah-masalah yang sudah jelas ada nashnya, tegas bahwasanya, misalnya, itu adalah maksiat, kemudian kita membantahnya; tidak boleh kita mencaci orang yang membantahnya. Karena itu masalah-masalah yang ternyata tidak boleh kita berijtihad padanya.

➡️ Kalau ada seseorang menamai diri dengan nama-nama, contoh seperti : salafiyah, hanabilah, maka yang seperti ini boleh. Karena masalah memberi nama itu masalah masalah yang sifatnya ijtihadiyah, tidak ada nashnya.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.