Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 16 – Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke kaidah selanjutnya..
⚉ KAIDAH KE-17 : TIDAK BOLEH MENTAATI MAKHLUK UNTUK MEMAKSIATI ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Artinya : Apabila kita diperintahkan oleh orangtua kita atau atasan kita atau pemimpin kita kepada kemaksiatan, maka tidak boleh kita mentaati mereka.
Ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada ketaatan dalam memaksiati Allah. Ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf saja..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diantaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Umar , dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda (yang artinya), “Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim, dalam perkara yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama tidak diperintahkan kepada maksiat. Apabila diperintahkan kepada maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat..” (HR. Ahmad dalam musnadnya)
⚉ Praktek di dalam dunia dakwah, Contoh :
➡️ Kalau seorang guru atau ustadz memerintahkan untuk memboikot seseorang atau menjatuhkan namanya dan menjauhinya atau sebagainya, wajib dilihat dulu. Jika memang orang yang dihukumi atau divonis tersebut telah melakukan suatu dosa, maka hendaklah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan dosanya, tidak boleh lebih. Dan jika ternyata yang divonis itu tidak melakukan dosa, maka tidak boleh murid mengikuti keinginan gurunya hanya karena memenuhi tujuan si guru tersebut. Karena jelas ini maksiat.
➡️ Tidak boleh mentaati ulama ataupun ajengan ataupun kiyai bila mereka memerintahkan kepada perkara-perkara yang tidak sesuai dengan syariah. Contoh :
Jika Ulama atau Kiyai ini minta dirinya diangkat sebagai imam yang didengar dan ditaati sejajar dengan Rosul. Sebagaimana hal itu terjadi dalam tarekat-tarekat sufiyah. Dimana mereka mengklaim bahwa wali lebih tinggi dari Nabi dan Rosul. Sehingga mewajibkan mereka (murid-muridnya) untuk mentaati dia dalam segala-galanya. Ini jelas tidak diperbolehkan.
➡️ Tidak boleh taklid membeo kepada ulama atau ustadz jika ternyata pendapatnya bertabrakan dengan pendapat Allah dan Rosul-Nya.
Kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Inilah taklid yang diharamkan Allah dan Rosul-Nya, yaitu mengikuti pendapat selain Rosul yang bertabrakan atau bertentangan dengan pendapat Rosul. Ini haram dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin..” (Majmu’ Fatawa jilid 19 halaman 260)
➡️ Demikan pula tidak boleh mentaati peraturan pemerintah atau presiden atau siapapun dari para pemimpin jika ternyata peraturan tersebut bertabrakan dengan syariat Allah dan Rosul-Nya.
Bukan berarti kita memberontak, tidak..! Akan tetapi dalam peraturan yang tidak sesuai dengan syariat itu yang tidak boleh kita untuk mentaatinya sama sekali.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP