Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Hewan Kambing – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke..
⚉ Mengumpulkan dan Memecah
➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakar menulis kepadanya sesuatu yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam wajibkan, “Tidak boleh dikumpulkan 2 yang berpecah dan tidak boleh dipecah 2 yang berkumpul karena takut dari shadaqoh..” (HR. Bukhari)
Apa makna Hadits ini..?
Imam Malik dalam kitab muwatho berkata maknanya,
contoh :
➖ misalnya ada 3 orang bersekutu pada kambing, dimana masing-masing punya 40 kambing
➖ berarti 40 x 3 orang, masing-masing orang 40 berarti (totalnya) 120
➖ kalau karena kambing itu kalau sudah sampai 40 kambing wajib 1 kambing, maka 3 orang ini masing-masing harus mengeluarkan 1 kambing,
➖ mereka kemudian berpikir bagaimana supaya zakatnya berkurang, makanya mereka satukan jadi 120 kambing, maka 120 kambing hanya 1 ekor saja, karena sudah kita sebutkan bahwa 40 sampai 120 itu hanya 1 ekor.
Rupanya mereka supaya lari dari mengeluarkan sedekah apa zakat, (maka) mereka gabungkanlah sehingga yang keluar hanya 1 ekor saja.. maka ini tidak boleh.
Demikian pula dipecah, kalau misalnya ada 200 ekor milik 3 orang.
➖ kalau 200 ekor berarti harus dikeluarkan 2 kambing,
➖ akhirnya mereka berpikir bagaimana supaya dikeluarkan 1 kambing akhirnya dipecah-pecahlah menjadi 3, jadi 200 : 3
➖ berarti pada waktu itu yang dikeluarkan hanya 1 ekor kambing saja ini jelas termasuk ‘hillah’ yang diharamkan dalam syari’at karena tujuannya untuk lari dari zakat.
➡️ Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
➖ Kalau misalnya ada 2 orang punya kambing yang disatukan artinya mereka bersekutu karena memiliki kambing,
contoh, misalnya kata Imam al Khotobi,
➖ ada 2 orang bersekutu pada 40 kambing dimana masing-masing punya 20, ketika si A punya 20, si B punya 20 berarti kalau disatukan jadi 40
➖ berarti wajib 1 ekor kambing. Pada waktu itu diambilah kambing.. mau tidak mau diambil kambing salah satu dari keduanya, milik si A atau si B
➖ ketika misalnya milik si A yang diambil, maka siapa yang tidak diambil ini memberikan kepada yang diambil kambingnya itu setengah daripada harga kambingnya.. kalau memang ternyata kambing mereka itu disatukan.
⚉ Darimana diambil nya shodaqoh..?
jawabnya harus amil datang langsung ke tempat para pemilik ternak tersebut, berdasarkan Hadits Ibnu Amr, ‘Abdullah bin Amr dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,
1️⃣ tidak boleh si Amil menyuruh supaya yang punya peternakan ini membawa ternak-ternaknya ke dia, sementara ia jauh tinggalnya dari peternakan lalu dia menyuruh supaya ternak-ternaknya diambil, kewajiban zakatnya dibawa ke dia,
2️⃣ tidak boleh juga sebaliknya, si Amilnya dijauhkan dari pemilik harta sehingga Amil sulit untuk mengambilnya.
Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “shodaqoh mereka/zakat mereka tidak boleh diambil kecuali ditempat mereka..” Ini menunjukkan akan kemudahan islam.
⚉ Hendaklah pemilik atau orang yang mengeluarkan zakat berusaha meridhokan para Amil yang diutus oleh pemerintah untuk mengambil harta mereka.
➡️ Dari Jarir bin ‘Abdillah dia berkata datang beberapa orang dari arab badui mereka datang kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan mereka berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengambil sedekah kepada kami itu menzholimi kami..” maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ridhokanlah.. berusahakanlah kalian meridhokan orang-orang yang mengambil zakat kepada kalian..”
Berkata Jarir, “Tidak ada seorangpun yang mengambil zakat dariku semenjak aku mendengar Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tadi kecuali Ia pulang dalam keadaan ia ridho kepadaku..” (HR. Muslim 989)
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah