Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 19 – Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fawaid dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-20 : DIRAIHNYA TUJUAN DENGAN SEBAGIAN PERKARA TIDAK BERKONSEKWENSI KEBOLEHANNYA
Maksudnya : Tidak boleh tujuan itu menghalalkan segala cara. Hanya karena misalnya cara tersebut ternyata berhasil dan ia mendapatkan apa yang ia inginkan, dan ternyata cara tersebut adalah merupakan cara yang dilarang dalam syariat.
➡️ Maka kewajiban kita adalah bahwa cara itu harus sesuai dengan syariat, baik itu terhasilkan atau teraih tujuannya atau tidak.. adapun kemudian semua cara jadi halal hanya untuk medapatkan tujuan, maka ini tidak dibenarkan.
⚉ Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata (dalam Majmu Fatawa jilid 11 halaman 586), “Tidak boleh seorangpun meniti jalan menuju Allah kecuali sesuai dengan disyariatkan oleh Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk umatnya..”
Artinya : Tidak boleh kita membuat cara sendiri. Walaupun misalnya dengan cara yang kita buat-buat sendiri itu ternyata bisa mendapatkan apa yang kita inginkan.
⚉ Dalil daripada kaidah ini adalah hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam :
عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: ((ويل للذي يحدث بالحديث ليضحك به القوم فيكذب، ويل له، ويل له))
أخرجه الترمذي، وأبو داوود، وحسنه الألباني رحمه الله
“Celaka bagi orang yang berbicara dusta agar orang-orang tertawa, celaka dan celaka..” (HR. Imam Tirmidzi)
Memasukkan kegembiraan kepada hati seorang muslim itu disyariatkan, bahkan termasuk amal besar. Tapi bukan berarti bolehnya berdusta didalam bercanda atau supaya orang lain tertawa.
➡️ Maka dari itu, kalau misalnya ada orang berkata begini, “Yang penting orang taubat..” Akhirnya kemudian dia membuat cara dakwah yang tidak sesuai dengan syariat, seperti misalnya berdakwah dengan musik, berdakwah dengan nyanyian, berdakwah dengan gamelan.. dan ternyata benar ada orang yang bertaubat. Maka apakah menunjukan bahwa berdakwah dengan musik, nyanyian, gamelan dan yang lainnya itu jadi boleh..? Tentu tetap kita katakan tidak boleh..!
➡️ Misalnya ada orang datang ke kuburan dan minta minta-disana dan ternyata benar dikabulkan oleh Allah. Apakah berarti minta-minta dikuburan itu jadi boleh..? Tentu tidak..!
Adapun kemudian ia mendapatkan apa yang ia minta itu hakikatnya adalah “istidroj”.. Allah ulur agar ia lebih sesat lagi..
➡️ Contoh lagi, misalnya, tidak boleh kita berdalil dengan hadits-hadits yang dho’if dan palsu.. sebagai cara untuk berdakwah kepada Allah dengan alasan katanya ada sebagian orang yang bertaubat gara-gara ia membawakan hadits yang palsu tersebut. Tetap ini harom karena itu termasuk berdusta atas nama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam .
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP