891. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah ada ‘ghoror’ (ketidak jelasan dalam transaksi berikut ?
1. Jika kita beli makanan di warung, bayarnya setelah makan.
2. Jika kita naik taxi argo. Kita tidak tahu berapa jumlah yang harus kita bayar kecuali ketika sudah sampai tujuan.
Apakah kedua transaksi diatas ini termasuk transaksi ghoror?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi LC
Para ulama menjelaskan bahwa ghoror ada dua jenis, pertama : dilarang agama yang membawa kepada kerugian besar seperti jual beli ijon, talaki rukban, buah yang belum masak, dst, ini adalah dilarang dalam hadist.
Adapun yang kedua: ghoror yasir (sedikit/sederhana) yang bersifat darurat yang tidak bisa lepas dari kesetiap hariannya, maka ini dibolehkan. Termasuk jual makan prasmanan misalkan. Karena si penjual sudah bisa mengukur antara apa yang di makan dan uang yang didapat, dan saling ridho padanya.
Adapun taxi jika borongan/tanpa argo boleh jika saling ridho. Karena ia tentunya sudah pengalaman sebelum nya, hingga menentukan tawaran harga yang disepakati. Dan ini tidak termasuk ghoror.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶