1114. BBG Al Ilmu – 397
Tanya:
Bagaimana bila ada seseorang yang sebelumnya sholat fardhu 5 waktu, kemudian mengalami sakit sehingga kondisinya banyak di tempat tidur (bedrest). Sejak itu dia tidak sholat lagi, karena sakitnya. Bagaimana jika nanti dia meninggal dunia ? Bagaimana juga tanggung jawab suaminya?
Jawab:
Ust. Ali Bawazier, حفظه الله تعالى
Mengenai orang yang sakit, selama dia masih dalam kondisi sadar, maka dia wajib sholat.
Jika tidak mampu berdiri, maka dikerjakan sambil duduk. Jika tidak mampu sambil duduk, maka dikerjakan sambil berbaring. Yang ruku’ dan sujudnya dengan isyarat.
Wudhu’nya, dikerjakan semampunya. Demikian pula kondisi kesucian tubuh, pakaian dan tempat. Itupun semampunya.
Dan, meninggalkan sholat, selama dia mampu melaksanakannya, itu adalah dosa besar. Dikawatirkan, jika meninggal dalam kondisi ini bisa menyebabkan wafat dalam keadaan su’ul khatimah! Na’udzubillah!!
Maka, suami wajib membimbing istrinya yang sakit ini untuk sholat. Jika mendiamkannya, dia juga turut serta menanggung dosa besar tersebut. Karena tanggung jawab suami untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.
Banyak istighfar dan segera laksanakan sholat. Itu sebagai bentuk taubatnya.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊