Pertanyaan:
Saya mau bertanya, bagaimana tata cara perceraian apabila suami menderita penyakit schizofrenia/syaraf otak pecah dan sudah tdk menfkahi biologis istri -+ 3 tahun dan sudah tdk bs menjadi kepala keluarga, krn sudah tdk bisa diajak diskusi,sering diam dan katanya banyak bisikan2, misalnya si istri akan menikah lagi dgn orang lain tatacara nya sperti apa, apakah harus seizin suami yg sakit dan apakah harus hadir di pengadilan agama pd saat proses cerai..terima kasih
Jawaban:
Ust Abdusalam Busyro LC
Jika seorang suami tdk lagi mampu menafkahi lahir dan bathin maka hendaknya istri sabar semoga Allah سبحانه وتعالى memberikan jalan keluar dalam waktu yg cepat, آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Tapi tatkala wanita tsb tdk bs bersabar dan mengkhawatirkan dirinya akan terjerumus ke dalam kelmaksiatan maka boleh datang ke hakim dgn di dampingi oleh walinya utk melakukan khuluk dan dari pihak pengadilan tentunya akan melakukan mediasi dgn cara memanggil dr perwakilan pihak laki2 / suami shg dengannya hakim bisa memberikan keputusan tentang pengajuan perceraiannya dan pihak wanita / istri memilki kewajiban utk mengembalikan mahar yg pernah dia terima.