Hukum makmum menyimak bacaan imamnya dari mushaf dalam shalat taraweh karena alasan mengikuti bacaan imam (sehingga kalau salah bisa membenarkan).
=====
Syeikh Al-Utsaimin -rohimahulloh-:
“Membawa mushaf untuk tujuan ini menyelisihi sunnah, dilihat dari beberapa sisi:
1. Hal itu akan menjadikan dia meninggalkan (sunnah) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri saat berdiri (dalam shalat).
2. Hal itu menjadikan seseorang banyak bergerak dengan gerakan yang sebenarnya tidak dibutuhkan, yaitu gerakan membuka mushaf dan menutupnya, meletakkannya di ketiak atau saku atau yang semisalnya.
3. Hal itu hakekatnya akan menyibukkan dirinya dari shalatnya dengan gerakan-gerakan tersebut.
4. Hal itu menjadikan orang yang shalat meninggalkan (sunnah) melihat ke tempat sujudnya, padahal mayoritas ulama berpendapat bahwa melihat ke tempat sujud merupakah sunnah dan bahwa itu lebih afdhal.
5. Orang yang melakukan itu bisa jadi lupa bahwa dia sedang shalat jika tidak menghadirkan dalam hatinya bahwa dia sedang shalat.
Berbeda ketika dia khusyu’ dengan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, menundukkan kepalanya ke arah (tempat) sujudnya, tentu hal itu lebih dekat dalam menghadirkan (dalam hatinya) bahwa dia sedang shalat dan bahwa dia (sedang shalat) di belakang imam”.
[Majmu’ Fatawa Arkanil Islam 1/354, soal no: 282]
Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى