Sebar atau Tidak Yaa..?

Imam asy-Syâthibî (w. 790 H) menjelaskan patokan perkara apa yang boleh disebarkan dan apa yang tidak boleh disebarkan,

“Patokannya: (Langkah pertama) engkau timbang perkara itu dengan syariat.

Jika dibenarkan secara syariat, maka (langkah kedua) pertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan darinya, tatkala disampaikan pada zaman dan masyarakat yang ada saat itu.

Seandainya tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka (langkah ketiga) timbanglah perkara itu dengan pikiranmu, kira-kira akal masyarakat (telah mampu untuk memahami perkara itu), sehingga mereka mau menerimanya atau tidak?.

Bila engkau pertimbangkan bahwa akal mereka telah mampu; maka (langkah keempat) sampaikanlah kepada masyarakat umum, jika perkara itu bisa diterima secara umum. Atau sampaikan pada komunitas terbatas, jika perkara itu tidak cocok untuk disampaikan secara umum.

Andaikan perkara yang akan engkau sampaikan tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka yang selaras dengan maslahat menurut syariat dan akal sehat, adalah perkara tersebut tidak engkau sampaikan.”

Al-Muwàfaqât (5/172).

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.