“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekhilafannya melakukan hal yang sia-sia dan hal yang tidak pantas (selama ia berpuasa)…”
(HR. Abu Daud)
Banyak orang yang membayar zakat fitri tidak menangkap pesan mulia dari penggalan hadits di atas, dan yang lebih aneh lagi saat ada orang yang merasa tinggi dan berjasa dihadapan fakir miskin karena zakat yang ia bayarkan?!
Zakat fitri mengingatkan kita bahwa masih banyak hal sia-sia yang masih kita lakukan selama bulan suci Ramadhan.
Masih banyak krikil-krikil dosa yang membuat kita tersandung selama bulan Ramadhan.
Bayarlah zakat kita sebagai seorang yang penuh khilaf yang ingin disucikan oleh Rabbnya.
Bayarlah zakat kita dengan perasaan bersalah, malu dan harap agar diputihkan ALLAH.
Bayarlah zakat kita sebagaimana rasa yang tercipta dalam diri seorang yang melakukan sujud sahwi karena melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam shalat.
Ulama bertutur:
“Zakat fitri ibarat sujud sahwi dalam shalat.”
(Al Mabsuth 3/54, dan sebagian ulama menyatakan ini ucapan Imam Waki’ bin Al Jarrah -rahimahullah-)
Muhammad Nuzul Dzikri, حفظه الله تعالى