” Inikan masih diperselisihkan , jadi tidak usah terlalu dibesar-besarkan ”
Demikianlah ucapan yang sering kita dengar ketika kita menegur atau mengingkari perbuatan yang mereka lakukan , sehingga perselisihan oleh para ulama dijadikan alasan untuk membenarkan pendapat yang ia pegang sekalipun pendapat tersebut sangat lemah , padahal alasan seperti bukanlah hujjah syar’i, bahkan kaidah yang tidak pernah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’iah.
PERHATIKANLAH !
Al Hafidz Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata :
“Perselisihan ulama bukanlah hujjah/alasan menurut seluruh fuqoha yang saya ketahui, kecuali orang yang tidak mempunyai ilmu dan bashiroh dan pendapatnya tersebut tidak dapat dijadikan hujjah.”
(Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi : 2 / 229)
Al Khaththobi berkata :
“Ikhtilaf (perselisihan) ulama bukan hujjah, menjelaskan sunnah itulah hujjah atas orang-orang yang berselisih dari dahulu sampai sekarang.”
(A’lamul Hadits : 3 / 2092)
Al Imam Asy Syathibi berkata :
“Perkara ini telah melebihi batasan semestinya, sehingga perselisihan ulama dijadikan alasan untuk membolehkan…. barangkali muncul fatwa yang melarang, lalu dikatakan :
” Mengapa engkau melarang , padahal masalah ini masih diperselishkan .”
Ini adalah sebuah kesalahan terhadap syarh’at , karena ia telah menjadikan sesuatu yang tidak layak dijadikan hujjah sebagai hujjah.”
(Al Muwafaqat : 4 / 141)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah didalam Majmu’ Fatawa : 26 / 202 – 203 , berkata :
“Tidak boleh bagi seorangpun berhujjah dengan pendapat seorang ulama dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sesungguhnya hujjah itu hanyalah nash dan ijma’ serta dalil yang istimbath darinya yang pendahuluannya ditetapkan oleh dalil syari’at , bukan ditetapkan oleh pendapat sebagian ulama , karena pendapat ulama dapat dijadikan hujjah jika sesuai dengan dalil syari’at bukan untuk menentang dalil syari’at.”
Allahul Musta’an
Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى