Puasa Pada Akhir Bulan Dzulhijjah..?

Apakah benar disunnahkan berpuasa sehari pada akhir bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal bulan Muharrom ? 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺁﺧِﺮَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﻦْ ﺫِﻱ ﺍﻟﺤِﺠَّﺔِ ، ﻭَﺃَﻭَّﻝِ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻤُﺤَﺮَّﻡِ
ﻓَﻘَﺪْ ﺧَﺘَﻢَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟﻤَﺎﺿِﻴَﺔَ ﺑِﺼَﻮْﻡٍ ، ﻭَﺍﻓْﺘَﺘَﺢَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔُ ﺍﻟﻤُﺴْﺘَﻘْﺒِﻠَﺔُ
ﺑِﺼَﻮْﻡٍ ، ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻪُ ﻛَﻔَﺎﺭَﺓٌ ﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ سنة

“Barang siapa yang berpuasa (sehari) di akhir bulan Dzuhijjah dan (sehari) di awal bulan Muharrom, maka sungguh ia telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Allah akan menjadikan baginya kafarat (terhapusnya dosa) selama 50 tahun” (HR. Ibnu Majah, hadits dari Ibnu Abbas, lihat juga al-Maudhuu’aat II /566 oleh Ibnul Jauzi dan al-Fawaa-id al-Majmuu’ah hal 91 no.31 oleh asy-Syaukani).

Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’)

Di dalam sanadnya terdapat dua perowi pendusta dan pemalsu hadits, yaitu al-Harwi al-Juwaibari dan Wahb.

Ibnul Jauzi berkata tentang keduanya, yaitu al – Harwi atau dikenal juga dengan al-Juwaibari dan Wahb bahwa keduanya adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits (lihat al-Maudhuu’ aat II / 566)

Asy-Syaukani berkata tentang hadits ini : “Di dalam hadits ini ada dua perawi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini” (lihat al-Fawaa-id al-Majmuu’ah hal 91 no. 31)

Adz-Dzahabi dalam Tartib al-Maudhuu’aat 181 berkata bahwa al-Juwaibari dan gurunya Wahb bin Wahb yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.

Hadits ini juga dianggap palsu oleh As-Suyuthi dalam Kitab al-Aala’i al-Mashnu’ah II/108, Ibnu ar-Raq dalam Tanziihusy Syari’ah II/148 dan ulama lainnya.

Maka tidak boleh bagi siapapun dari umat Islam yang “MENGKHUSUSKAN” puasa dan amalan- amalan ibadah lainnya seperti doa menyambut tahun baru hijriyah, dzikir berjama’ah, menghidupkan malamnya dengan qiyamul lail, bersedekah, membaca al-Qur’an, mengadakan pengajian dan selainnya pada awal dan akhir tahun Hijriyah, karena perkara itu bukanlah hal yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى

 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.