Hukum Jama’ Qoshor

Ustadz Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى

Pertanyaan :
Bismillah, Ustadz, ana safar lebih dari tiga hari di suatu tempat. Apakah lebih utama ana sholat fardu berjamaah bersama imam di masjid untuk setiap waktu sholat atau lebih utama ana menjalankan jama’ dan qoshor?

Penanya : Mubarok – Semarang
Email: mubaroxxx@plasa.com

Jawaban :
Seorang musafir yang bepergian disyari’atkan mengqashar sholat. Artinya meringkas sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat sedangkan yang tiga rakaat tetap seperti sedia kala. Selama berada dalam hukum safar maka diperbolehkan melakukannya apabila sholat sendiri atau menjadi imam tanpa dibatasi jumlah hari tertentu.

Namun bila menjadi makmum kepada imam yang mukim maka menyempurnakannya empat rakaat sama dengan imamnya. Demikian juga ketika ia menjadi masbuq dan hanya menjumpai imam dua rakaat, mak ia harus menyempurnakannya menjadi empat rakaat sama dengan imamnya.

Sedangkan jama’ tidak harus dilakukan bersama qashar, karena keduanya berbeda hukum. Memang kadang keduanya berkumpul pada musafir yang membutuhkan untuk menjama’ sholat. Menjama’ dua sholat disyari’atkan kalau ada kebutuhan atau masyaqqah (kesusahan) untuk melaksanakan sholat pada setiap waktunya. Jadi tidak terbatas hanya pada musafir.

Tentang permasalahan yang saudara kemukakan, perlu melihat kepada keadaan saudara ketika dalam safar tersebut. Bila tidak ada kesusahan atau masyaqqah untuk hadir dimasjid berjamaah maka berjamaah bersama imam di Masjid lebih utama. Apabila ada kebutuhan atau keperluan dan merasakan kesusahan (masaqqah) bila sholat setiap waktu bersama imam masjid maka lebih baik menjama’nya. Hal ini karena Allah taala menginginkan kemudahan kepada hamba-Nya.

http://klikuk.com/hukum-jamaqoshor/

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.