Saudara-saudariku yg saya hormati,
Hukum GHIBAH adalah HARAM berdasarkan firman ALLAH;
Dan jaganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya ALLAH Maha penerima taubat lagi Maha penyayang. (Al-Hujuraat: 12).
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, “Tahukah kalian apakah ghibah itu? para sahabat menjawab, “ALLAH & rasulNya yg lebih tahu”. Maka Rasulullah bersabda, “Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci”, kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana jika yang aku katakan memang ada padanya? Rasulullah menegaskan,“Jika yang engkau katakan memang ada pada dirinya, maka itulah ghibah. Jika tidak, maka engkau telah berbuat dusta padanya”.(HR.Muslim 2589).
BAHAYA GHIBAH:
1. Mendapat siksa / adzab yang sangat pedih.
Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda, “Tatkala aku dinaikkan saat Isra’ Mi’raj, aku melewati sekelompok orang yang kuku-kuku mereka dari tembaga. Mereka mencakar wajah & dada-dada mereka dengan kuku tersebut. Aku pun bertanya kepada malak Jibril tentang perihal mereka. Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) & merusak kehormatan orang lain. (HR.Abu Dawud 4870 )
2. Dimasukkan radghatal Khabal kedalam mulutnya, sampai keluar dari mulutnya apa2 yang pernah dia ucapkan kepada saudaranya yang tidak benar.
Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
Barangsiapa yang membicarakan sesuatu yang tidak ada pada diri seorang Mu’min, maka akan dimasukkan kedalam mulut mereka Radghatal Khabal (lubang yang penuh dengan DARAH & NANAH yang mengalir dari penghuni-penghuni neraka), sehingga dia dibersihkan (dari hukuman) dosa-dosa yang diucapkannya (keluar dari mulutnya apa yang pernah dia ucapakan)/sampai dia BERTAUBAT & MINTA HALAL ”.(HR. Abu Dawud 3594 )
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Ust.Ahmad Ferry Nasution حفظه الله