Category Archives: BBG Kajian

HAL-HAL Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN – Penghalang Ke-18

Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Penghalang yang ke 17) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Penghalang yang ke 18 🌿

Diantara perkara yang menghalangi seseorang dari kebenaran yaitu..

⚉   Berlebih-lebihan dalam meng-konsumsi yang mubah atau melakukan perbuatan yang mubah [ فضول المباحات ]

Perbuatan yang mubah adalah perkara yang di perbolehkan secara syari’at dan halal. Namun juga tidak mengandung perkara yang sifatnya ibadah.

Melakukan yang mubah boleh tapi tidak menghasilkan pahala apa-apa.

Sesuatu yang sifatnya mubah wajib diyakini akan kemubahannya. Namun tentu di dalam mengkonsumsi yang mubah atau melakukan perkara yang mubah-pun tidak boleh berlebih-lebihan.

Maka perkara yang mubah itu hendaknya kita pilih, antara :

1. Yang mubah namun bermanfaat untuk hidup kita, untuk iman kita, untuk agama kita, maka ini perkara yang bisa menjadi bernilai ibadah bila disertai dengan niat.

Demikian pula perkara-perkara yang mubah yang bisa menjadi wasilah menuju keta’atan. Maka.. inipun juga menjadi pahala sebagaimana disebutkan dalam kaidah “Wasilah di hukumi sesuai dengan maksud tujuannya”.

2. Dan adapun apabila yang mubah itu menjadi wasilah kepada yang haram, maka itu haram.
Atau menjadi wasilah kepada yang makruh maka itu makruh, dan apabila yang mubah itu sesuatu yang sia-sia, tidak ada manfa’atnya sama sekali maka ini yang tidak bernilai pahala dan memperbanyaknya itu adalah kerugian.

Diantara kerugiannya :

⚉   ketika seseorang misalnya memperbanyak makan.. melebihi kebutuhan badannya.. dimana dia selalu kenyangkan perutnya, maka ini berbahaya. Apa bahayanya..?!
Bahayanya menyebabkan :
– badannya berat
– syahwatnya kuat
– ibadahnya lemah

Imam Syafi’i rohimahullah berkata:

‎إن الشبع يثقل البدن

‘kenyang itu membuat berat badan’

ويقسَّي القلب

‘membuat hati keras’

و يز يل الفطنة

‘dan menghilangkan kecerdasan’

و يَجلب النَّوم

‘dan mendatangkan ngantuk’

و يضعف صاحبه عن العبادة

‘dan membuat pelakunya berat atau lemah dari ibadah’

(Dalam kitab Manaqib Imam Syafi’i halaman 106)

Maka ketika seseorang berlebihan dalam makan akan menimbulkan hal seperti itu.

⚉   Ada lagi orang yang berlebihan dalam berbicara, ngobrol sampai habis waktunya untuk hal-hal yang tidak ada manfa’atnya, akhirnya memalingkan ia dari banyak sekali hal-hal bermanfa’at (ibadah, zikir dan yang lainnya).

⚉   Ada orang yang berlebih-lebihan dalam nonton bola.. akhirnya terkadang jatuh kepada perbuatan yang tidak baik seperti menonton aurat, melihat aurat tentu ini tidak boleh atau setidaknya ia melalaikan perkara yang lebih bermanfa’at dari itu, apalagi ia melalaikan yang wajib.
Maka itu menjadi wasilah menuju yang haram, maka itu tidak boleh, haram hukumnya.

⚉   Atau orang yang misalnya terlalu banyak tidur.. inipun juga sangat tidak baik sekali.

👉🏼   Yang jelas.. berlebih-lebihan dalam melakukan perbuatan yang mubah, ini perkara yang menghalangi banyak diantara kaum muslimin dari melaksanakan sesuatu yang lebih bermanfa’at. Akhirnya dia terhalang dari banyak kebaikan.

⚉   Orang yang lebih asyik misalnya dengan menonton film di youtube, akhirnya ia habis waktunya untuk itu, lalu kemudian terpalingkan hatinya dari membaca Alqur’an, sehingga Alqur’an menjadi sesuatu yang tidak asyik lagi di hatinya.
Lebih dalam film-film tersebut banyak sekali kemungkaran-kemungkaran-nya.

⚉   Orang yang lebih asyik yang ngobrol di ‘whatsapp’ itu lebih asyik bagi dia dari pada membaca kitab-kitab yang bermanfa’at. Orang yang lebih asyik dengan media sosial.. akhirnya itu bagi dia lebih mengasyikkan di hatinya daripada menghasilkan ilmu yang bermanfa’at.

Tentu ia akan terhalang dari banyak kebaikan dan kebenaran.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Masalah Khilafiyah Tidak Boleh Di Ingkari..?

Masalah khilafiyah adalah masalah masalah yang diperselisihkan oleh manusia.

Apakah setiap masalah yang diperselisihkan tidak boleh diingkari ?
Berikut ini penjelasan dari imam ibnul Qoyyim rohimahullah, beliau berkata:

“Masalah masalah khilafiyah tidak boleh diingkari adalah pernyataan yang tidak benar. Karena pengingkaran itu ditujukan kepada pendapat dan fatwa atau kepada perbuatan.

Adapun pendapat, jika pendapat tersebut bertentangan dengan sunnah atau ijma yang tersebar maka wajib diingkari dengan kesepakatan ulama.

Adapun perbuatan, jika menyelisihi sunnah atau ijma maka wajib diingkari sesuai dengan derajatnya.

Bagaimana mungkin seorang faqih mengatakan bahwa tidak boleh mengingkari masalah yang masih diperselisihkan..? Sementara para fuqoha dari seluruh kelompok secara tegas membatalkan hukum seorang hakim yang bertentangan dengan kitabullah atau sunnah Rasulullah walaupun sebagian ulama ada yang menyepakatinya.

Adapun jika dalam masalah tersebut tidak terdapat sunnah dan ijma, dan ijtihad diperbolehkan padanya, maka tidak boleh diingkari orang yang mengamalkannya baik ia seorang mujtahid atau seorang muqollid.

Dan masalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dahulu dan belakangan banyak yang sudah jelas kebenaran salah satu pendapat yang berselisih tersebut. Diantara contohnya adalah:
1. Wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai melahirkan.
2. Wajibnya mandi dengan sebatas masuknya kemaluan lelaki walaupun tidak keluar air mani.
3. Riba fadhl adalah harom.
4. Nikah mut’ah adalah harom.
5. Nabez yang memabukkan adalah harom.
6. Mengusap dua khuff adalah boleh baik ia musafir atau muqim.
Dan masalah masalah lain yang banyak (yang diperselisihkan tetapi kebenaran salah satu pendapatnya sangat jelas kebenarannya karena jelas dalilnya. pent).
Oleh karena itu para ulama secara tegas membatalkan hukum seorang hakim yang menyelisihi kitabullah dan sunnah rasulullah dalam masalah masalah seperti ini..”

(I’laamul Muwaqqi’ien 3/288-289)

Perkataan ibnul Qoyyim tersebut memberi penjelasan kepada kita bahwa tidak benar masalah khilafiyah tidak boleh diingkari. Justru wajib diingkari jika bertentangan dengan sunnah atau ijma seluruh ulama.

Berbeda halnya dengan masalah masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang tidak terdapat padanya nash tidak pula ijma, dan ijtihad diperbolehkan padanya. Maka tidak boleh mengingkari masalah seperti ini baik ia seorang mujtahid atau muqollid.

Wallahu a’lam

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Menyikapi Khilafiyah…
Beda Antara Khilafiyah dan Ijtihadiyah…
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Kisah Qubrus…

Jubair bin Nufair bercerita: 
“Ketika Qubrus dikuasai kaum muslimin, penduduknya menangis. Aku melihat Abu Darda duduk sendirian menangis. Lalu aku bertanya kepadanya, “Mengapa engkau menangis di hari Allah memenangkan kaum muslimin ?

Abu Darda berkata, “Wahai Jubair, betapa hinanya makhluk di hadapan Allah jika mereka meninggalkan perintah-Nya. Mereka tadinya umat yang hebat dan memiliki kerajaan yang kuat. Namun ketika mereka meninggalkan perintah Allah, mereka menjadi seperti yang kamu lihat.” (HR Ahmad)

Pelajaran yang berharga..
bahwa kehancuran dan kebinasaan..
akibat berpaling dari perintah Allah..
Sehebat apapun suatu kerajaan..
jika ia meninggalkan perintah Allah
maka mudah bagi Allah untuk menghinakan mereka..
Dan siapa yang dihinakan oleh Allah
tiada lagi yang dapat memuliakan mereka..

wahai bangsaku..
camkanlah ini..
kemuliaan itu hanya milik Allah semata..
Maka carilah kemuliaan dari-Nya..
karena Allah pasti memuliakan orang yang memuliakan perintah-Nya..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN
(*) Qubrus adalah sebuah pulau yang sekarang bernama Cyprus.

Syahwat Tersembunyi…

قال شداد بن أوس رضي الله عنه: يا بقايا العرب يا بقايا العرب! إن أخوف ما أخاف عليكم الرياء والشهوة الخفية، قيل لأبي داود: ما الشهوة الخفية قال: حب الرئاسة” (رسالة في التوبة؛ ج1، ص: [233]).

Syaddad bin Aus rodiallahu ‘anhu berkata,
“Wahai sisa-sisa orang Arab, Wahai sisa-sisa orang Arab ! Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah riya dan syahwat tersembunyi,” ditanyakan kepada Abu Daud, ‘apakah yang dimaksudkan syahwat tersembunyi ?’ Beliau berkata, ‘cinta popularitas’.

Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin Lc,  حفظه الله تعالى.

Kaidah Ushul Fiqih Ke 50 : Pengganti Sama Hukumnya Dengan Yang Diganti…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-49) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 50 🍀

👉🏼  Pengganti sama hukumnya dengan yang diganti.

Contoh kaidah ini adalah:
⚉  Tayammum sebagi pengganti wudlu ketika tidak ada air. Maka hukum tayammum sama dengan wudlu dari sisi pembatal pemabatalnya. Sebagaimana boleh sholat beberapa sholat dengan sekali wudlu karena tidak batal, demikian juga tayammum.
Apabila terkena janabah kemudian ia tidak menemukan air untuk mandi, maka cukup dengan tayammum. Namun ketika setelah itu ia mendapatkan maka wajib ia mandi. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:

الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين فإذا وجد الماء فليتق الله وليمسه بشرته

“Tanah yang baik adalah alat berwudlu untuk muslim walaupun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyentuhkannya dengan kulit (wudlu atau mandi). (HR Ahmad).

⚉  Di zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, alat transaksi adalah dinar dan dirham. Adapun di zaman sekarang telah diganti dengan uang. Maka hukum uang sama dengan dinar dan dirham yang terjadi padanya riba, baik riba nasi’ah ataupun riba fadl (*).
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
(*) RIBA NASI’AH berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah.
.
1. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan, dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.
.
2. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.
.
Sedangkan RIBA FADHL berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai, gandum, kurma dan garam.
.
Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya. Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang mempunyai kesamaan ‘illat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkualitas sama, dan seketika penyerahannya.
.
Namun demikian, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan jenis. Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]
.
Ref : https://almanhaj.or.id/2201-perbedaan-antara-riba-fadhl-dan-riba-nasiah.html
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

LPP – Peduli Gempa dan Tsunami – 24 Oktober s/d 27 November 2018

Berikut adalah laporan sementara hingga siang ini tanggal 27 November 2018. Dalam periode ini, kami membantu renovasi sebuah Pondok Tahfizh yang berlokasi di sebuah desa yang turut mengalami bencana gempa besar di akhir bulan September 2018.

Jazaakumullahu khoyron atas partisipasi dan dukungannya. Semoga Allah meridhoinya dan menjadikannya pemberat timbangan amal kebaikan kita semua di akherat kelak… Aamiin ya Robb

⚉ LPP hingga SELASA, 27 November 2018,  hingga pukul 13:00 WIB, Lihat di bawah.

Amalmu Itu Sedikit… Jangan Ujub !

Syaikh Utsaimin رحمه الله  mengatakan:

“Berapapun banyaknya amal saleh
yang telah kau lakukan; jangan kau
merasa ujub (takjub) dengan amal-
amalmu.

Karena amal-amalmu itu tetap saja
sedikit, bila dibandingkan dengan hak
Allah yang harus kau tunaikan untuk-Nya”.

[Syarah Riyadhus Sholihin, 1/575]

Diterjemahkan oleh :
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى 

da3103162105

Jangan Tertipu Dengan Penampilan

Pernahkah mendengar seorang perawi yang bernama Ishmah bin Muhammad Al Anshari..?

Yahya bin Ma’in (w. 233 H) rohimahullah berkata tentangnya :
“..ia suka berdusta dan meriwayatkan hadits hadits yang dusta..
aku pernah melihatnya..
ia seorang syaikh dan memiliki penampilan yang berwibawa..
tapi ia adalah orang yang paling suka berdusta..”

(Tarikh Ibnul Junaid hal 735)

maka janganlah tertipu dengan penampilan yang baik dan berwibawa..
bila ia seorang yang menyimpang..

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

HAL-HAL Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN – Penghalang Ke-17

Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Penghalang yang ke 16) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Penghalang yang ke 17 🌿

Diantara penghalang seseorang dari mendapatkan kebenaran..

⚉   Menolak sebagian kebenaran dan meninggalkan sebagian syari’at

Karena seorang muslim hendaknya masuk Islam secara kaaffah (secara keseluruhan) jangan sebagian-sebagian.

⚉   Allah Berfirman dalam QS Al-Baqoroh 208:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

Maka ketika kita menolak sebagian dan beriman sebagian, dimana kita tolak yang tidak sesuai dengan hawa nafsu itu menyebabkan akhirnya kita mendapatkan ancaman Allah Subhanahu Wata’ala.

⚉   Didalam firman-nya Allah Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nuur 63:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi perintahnya (Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam) untuk di timpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih.”

Disini Allah mengancam orang yang menyelisihi perintah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam walaupun dalam satu perkara, dimana ia tau bahwa perkara itu Allah memerintahkan begini tapi ia sengaja ia selisihi itu dengan ancaman salah satu dari dua perkara

PERTAMA: diberikan fitnah (syirik) maksudnya dijadikan dia condong kepada kesyirikan atau

KEDUA: diberikan adzab yang pedih

Maka ini, Subhanallah, akibat dia berpaling daripada perintah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam, akhirnya dia dijadikan condong kepada kekufuran, A’uudzubillah

Oleh karena itulah Allah Subhanahu Wata’ala mengecam orang-orang Yahudi yang beriman kepada sebagian Al Kitab dan kafir kepada sebagiannya

⚉   Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 85:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ ٱلْكِتَٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan kamu kafir kepada sebagian yang lain”.

Ini adalah merupakan sikap yang tidak benar

👉🏼   Kewajiban kita adalah mengimani seluruhnya, baik yang sesuai dengan kepentingan kita maupun yang tidak sesuai, baik itu menguntungkan kita ataupun tidak menguntungkan kita.. wajib kita imani, wajib kita berusaha untuk menjalankan dalam kehidupan kita

Maka dari itu.. perkataan dari sebagian orang mengatakan, katanya.. “Agama itu : ada cangkang, ada inti” lalu mereka meremehkan masalah-masalah yang dianggap sebagai cangkang yang disebut dengan “parsial” dan mereka meremehkan,  dan bahkan sebagian mereka meninggalkan sunnah-sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam yang mereka anggap itu hanya sebatas parsial saja

Maka tentu ini sikap yang tidak benar, contoh misal sebagian orang ada yang meremehkan sebagian masalah Sunnah janggut, padahal Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam berjanggut, Para Sahabat berjanggut.. hanya sebatas dengan claim bahwa janggut itu tidak wajib.

Padahal Ibnu Hazm rohimahullah menyatakan bahwa:
“Ulama seluruhnya bersepakat akan haramnya mencukur janggut”, tapi karena ada sebagian Ulama belakangan yang mengatakan makruh saja, lalu ia berpegang dengan perkataan ulama belakangan dan ia tinggalkan perkataan ulama terdahulu yang sepakat semuanya untuk mengharamkannya dan ia tinggalkan juga dalil-dalil yang banyak, hanya karena itu yang sesuai dengan keinginannya.

“Maka inilah hakikat dari mengikuti hawa nafsu”

Kemudian dia beralasan:
“aah itu masalah parsial aja kok.. aah itu masalah cangkang aja, ga usah di permasalahkan, gak usah diributkan”.. akhirnya dia pun meremehkannya. Maka yang seperti ini jelas tidak dibenarkan.

Al Izz bin Abi Salam dalam Kitab Al-Fatawa Al-Mausiliyah berkata:

“Tidak boleh mengungkapkan perkara yang termasuk syari’at sebagai sesuatu yang bersifat “cangkang”, karena semua syariat itu pasti manfa’atnya besar disisi Allah Subhanahu Wata’ala. Bagaimana perintah kepada ketaatan dan keimanan dianggap sebagai cangkang ?!”

Tentu ini adalah merupakan penghinaan bahkan pelecehan terhadap syariat yang tidak layak dilakukan oleh seorang hamba yang muslim.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Sudah Bodoh, Dungu, Tertipu, Berdosa…

Diantara Perkataan Emas Ma’ruuf Al-Karkhi rohimahullah (wafat tahun 200 H):

طَلَبُ الْجَنَّةِ بِلاَ عَمَلٍ ذَنْبٌ مِنَ الذُّنُوْبِ وَانْتِظَارُ الشَّفَاعَةِ بِلاَ سَبَبٍ نَوْعٌ مِنَ الْغُرُوْرِ وَارْتِجَاءُ رَحْمَةِ مَنْ لاَ يُطَاعُ جَهْلٌ حَمْقٌ

“Mencari surga tanpa beramal merupakan DOSA dari dosa-dosa, menunggu syafa’at tanpa melakukan sebab salah satu bentuk dari TERPEDAYA, dan mengharapkan rahmat dari Dzat yang tidak ia ta’ati adalah kebodohan dan KEDUNGUAN.” (Syadzaroot Adz-Dzahab 1/360)

Janganlah sampai terkumpulkan pada diri kita tiga malapetaka ini, dosa, terpedaya, dan kedunguan !!!

Ma’ruf Al-Karkhi juga berkata :

عَلاَمَةُ مَقْتِ اللهِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَرَاهُ مُشْتَغِلاً بِمَا لاَ يَعْنِيْهِ مِنْ أَمْرِ نَفْسِهِ

“Tanda kemurkaan Allah kepada seorang hamba yaitu Allah melihatnya sibuk dengan perkara yang tidak bermanfaat bagi dirinya” (Syadzaroot Adz-Dzahab 1/360)

Barang siapa yang sibuk dengan perkara yang tidak bermanfa’at maka ia telah terluput dari perkara-perkara­ yang bermanfa’at…

Menyibukan diri dengan perkara yang tidak bermanfa’at merupakan tahap awal yang menjerumuskan seseorang pada perkara-perkara­ yang haram…yang mendatangkan kemurkaan Allah.

Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى.

 

da070413-0754