Category Archives: Kitab FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Harta Yang Dicuri Atau Hilang

MAKSUDNYA : Harta yang tidak ada ditangan kita.

Bagaimana keadaannya..?

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah (dalam Majmu Fatawa Jilid 25:18) Berkata : “Berkata Imam Malik, Tidak ada zakat pada harta tersebut. Sampai harta tersebut ada ditangannya, dan pada waktu itu Ia keluarkan zakatnya untuk 1 Tahun saja.. Demikian pula menurut Imam Malik uang yang kita hutangkan ke orang lain tidak dikeluarkan zakatnya sampai uang itu kembali dan dikeluarkan zakat untuk setahun saja..” Dan pendapat Imam Malik juga adalah merupakan pendapat Al Hasan Atha Bin Abi Rabah dan ‘Umar Bin Abdul Aziz.

⚉ Sementara ada pendapat lain mengatakan bahwa bila uang itu telah kembali maka wajib dikeluarkan zakat untuk setiap tahunnya, maksudnya misalnya kalau uang itu atau harta tersebut baru kembali setelah 5 tahun, berarti dikeluarkan zakat selama 5 tahun itu. Ini pendapat sebagian ulama.. namun yang dirojihkan oleh Imam Malik adalah cukup dia keluarkan zakatnya setahun saja.

⚉ Bolehkah Membayar Zakat Dengan Harganya..?

Iktilaf para ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat :

1️⃣ Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat dengan harga, baik itu zakat harta apalagi zakat fitr, alasan mereka bahwa syariat kita sudah menentukan jenis yang harus dikeluarkan dari zakat, maka zakat unta harus dikeluarkan berupa unta, zakat kambing harus dikeluarkan kambing, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dalam Hadits, “bahwa apabila telah sampai berupa 40 ekor maka dikeluarkan 1 ekor kambing..” tapi tidak mengatakan boleh diganti dengan yang lain.

2️⃣ Sementara Abu Hanifah rohimahullah berpendapat boleh secara mutlak mengeluarkan zakat dengan harga, mereka beralasan dengan perbuatan Mu’adz Bin Jabal ketika dikirim oleh Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ke yaman, dimana Mu’adz berkata “keluarkan saja zakat kalian, berupa pakaian, yang itu lebih mudah untuk kami bawa dan itu juga lebih mudah untuk kalian..” Disini, kata Abu Hanifah, Mu’adz mengambil harganya bukan berupa hartanya.. dan pendapat Abu Hanifah ini di rojihkan oleh Imam Bukhari.

3️⃣ Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwa pada asalnya tidak boleh dikeluarkan dengan harga kecuali bila ada maslahat yang lebih besar, bila sangat dibutuhkan.. maka pada waktu itu diperbolehkan.

Contoh : kalau misalnya ada fakir miskin, dia sangat membutuhkan uang untuk biaya operasi dan yang lainnya, maka pada waktu itu karena ini sesuatu yang sifatnya sangat dibutuhkan maka boleh kata beliau. Ini pendapat yang paling tengah-tengah diantara pendapat-pendapat yang kedua tadi.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah Di Barang-Barang Tambang Itu Terdapat Zakat..?

Kata Beliau : Tidak ada satupun Nash yang mewajibkan Zakat Barang Tambang kecuali emas dan perak.

⚉ Imam Syafi’i rohimahullahu berkata (dalam kitab Al-Um jilid 4 hal 153), “Apabila Ia mempunyai usaha dalam barang tambang, maka tidak ada zakat yang keluar darinya kecuali emas dan perak saja..”

➡️ Adapun Tembaga, kuningan dan yang lainnya ataupun batubara maka tidak ada Zakat padanya.. dan inipun juga di syaratkan apabila telah mencapai Haul dan Nishobnya yaitu emas dan perak.

⚉ Ibnu Hazm Rahimahullahu berkata : (dalam Al-Muhalla 5 hal 333), “Adapun barang-barang tambang maka umat Islam bersepakat, tanpa ada perselisihan dikalangan mereka, bahwasanya tembaga, besi, kuningan dan sebagainya (selain emas dan perak maksudnya) tidak ada zakat padanya, walaupun banyak jumlahnya..”

⚉ Adapun Hadits Riwayat Malik, “bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kepada Bilal bin Al-Harits, barang tambang milik Qobilah dan tidak diambil darinya kecuali Zakat..” (HR. Abu Daud, Baihaqi)
➡️ Namun Imam Syafi’i mengatakan bahwasanya hadits ini tidak Shohih.

Demikian pula Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa hadits ini Dhoif, tidak bisa dijadikan Hujjah, maka tidak ada zakat dalam barang tambang.

=======

Bagaimana Dengan Hasil Kekayaan Laut..?
Berupa Mutiara yang keluar dari kerang dan yang lainnya.

⚉ Syaikh Islam Taimiyyah rohimaullah berkata, “Adapun yang berasal dari laut seperti mutiara, maka tidak ada Zakat padanya menurut Jumhur Ulama..” (Majmu fatwa Jilid 25 hal. 19)

⚉ Demikian pula Ibnu Hazm dalam al-Muhalla jilid 6 hal 160 mengatakan bahwa “tidak ada zakat padanya..”

➡️ Adapun mereka yang mengatakan wajib padanya zakat tidak ada dalilnya sedangkan zakat itu sifatnya ibadah, tidak boleh menetapkan sesuatu itu wajib zakat kecuali dengan dalil.

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah juga pernah ditanya tentang zakat yang keluar dari lautan, beliau mengatakan tidak ada padanya Zakat.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengumpulkan dan Memecah  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Binatang Sedekah atau Zakat Seperti Kambing atau Unta Boleh Di Stempel atau Di Cap Apabila Telah Diambil Oleh Si Amil

➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku masuk kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dengan membawa bayi saudaraku yang ia adalah adikku, untuk di tahnik oleh beliau dan aku melihat beliau sedang men-stempel atau men-cap kambing yaitu di telinganya..” (HR Bukhari – Muslim)

Disini menunjukkan di bolehkannya mencap binatang yang digunakan untuk zakat, yang sudah dikeluarkan untuk zakat dan men-capnya itu dengan cara di besi panas, namun di telinganya

Zakat Rikaz

➡️ Apa itu rikaz ? Yaitu harta karun jahiliyah yang terpendam.

Dimana disebutkan dalam kita Ar Raudhoh An Nadiyah bahwa Malik berkata, “Perkara yang tidak ada perselisihan disisi kami dan apa yang aku dengar dari para ulama bahwa Rikaz itu adalah zakat (harta) terpendam (atau harta karun) dari jahiliyah selama tidak di cari dengan menggunakan harta, adapun kalo di cari dengan menggunakan harta maka itu bukan Rikaz..”

Artinya kalo ada orang yang mencari harta karun dengan mengeluarkan dana besar maka seperti ini bukan Rikaz.

Jadi disebut Rikaz itu adalah syaratnya harta terpendam milik orang-orang jahiliyah terdahulu. Adapun kalo itu jelas di ketahui pemiliknya dan ia muslim, maka bukan Rikaz.. akan tetapi di kembalikan kepada keturunan-keturunannya.

Dan Rikaz ini disebutkan dalam hadist, “Rikaz itu dikeluarkan 1/5 nya..”

➡️ Apakah di syaratkan harus Haul dan Nishob..? TIDAK ADA Haul dan TIDAK ADA Nishob.

Ketika seseorang misalnya sedang menggali disuatu tempat bekas peninggalan jahiliyah, ternyata tiba-tiba menemukan harta karun yang terpendam didalamnya, maka segera dikeluarkan pada waktu itu juga 1/5 nya.

➡️ Kepada siapa diberikan..?
Kata Syaikh Al Albani rohimahullah, “Itu dikembalikan kepada ijtihad imam kaum muslimin. Jika tidak ada maka di berikan kepada faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya, karena untuk masalah zakat Rikaz tidak ada ketentuan mustahiknya maka bisa diberikan kepada yang dipandang itu mashlahat..”

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Mengumpulkan dan Memecah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Hewan Kambing  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke..

Mengumpulkan dan Memecah

➡️ Dari Anas Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Abu Bakar menulis kepadanya sesuatu yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam wajibkan, “Tidak boleh dikumpulkan 2 yang berpecah dan tidak boleh dipecah 2 yang berkumpul karena takut dari shadaqoh..” (HR. Bukhari)

Apa makna Hadits ini..?

Imam Malik dalam kitab muwatho berkata maknanya,
contoh :
➖ misalnya ada 3 orang bersekutu pada kambing, dimana masing-masing punya 40 kambing
➖ berarti 40 x 3 orang, masing-masing orang 40 berarti (totalnya) 120
➖ kalau karena kambing itu kalau sudah sampai 40 kambing wajib 1 kambing, maka 3 orang ini masing-masing harus mengeluarkan 1 kambing,
➖ mereka kemudian berpikir bagaimana supaya zakatnya berkurang, makanya mereka satukan jadi 120 kambing, maka 120 kambing hanya 1 ekor saja, karena sudah kita sebutkan bahwa 40 sampai 120 itu hanya 1 ekor.

Rupanya mereka supaya lari dari mengeluarkan sedekah apa zakat, (maka) mereka gabungkanlah sehingga yang keluar hanya 1 ekor saja.. maka ini tidak boleh.

Demikian pula dipecah, kalau misalnya ada 200 ekor milik 3 orang.
➖ kalau 200 ekor berarti harus dikeluarkan 2 kambing,
➖ akhirnya mereka berpikir bagaimana supaya dikeluarkan 1 kambing akhirnya dipecah-pecahlah menjadi 3, jadi 200 : 3
➖ berarti pada waktu itu yang dikeluarkan hanya 1 ekor kambing saja ini jelas termasuk ‘hillah’ yang diharamkan dalam syari’at karena tujuannya untuk lari dari zakat.

➡️ Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
➖ Kalau misalnya ada 2 orang punya kambing yang disatukan artinya mereka bersekutu karena memiliki kambing,
contoh, misalnya kata Imam al Khotobi,
➖ ada 2 orang bersekutu pada 40 kambing dimana masing-masing punya 20, ketika si A punya 20, si B punya 20 berarti kalau disatukan jadi 40
➖ berarti wajib 1 ekor kambing. Pada waktu itu diambilah kambing.. mau tidak mau diambil kambing salah satu dari keduanya, milik si A atau si B
➖ ketika misalnya milik si A yang diambil, maka siapa yang tidak diambil ini memberikan kepada yang diambil kambingnya itu setengah daripada harga kambingnya.. kalau memang ternyata kambing mereka itu disatukan.

Darimana diambil nya shodaqoh..?

jawabnya harus amil datang langsung ke tempat para pemilik ternak tersebut, berdasarkan Hadits Ibnu Amr, ‘Abdullah bin Amr dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

1️⃣ tidak boleh si Amil menyuruh supaya yang punya peternakan ini membawa ternak-ternaknya ke dia, sementara ia jauh tinggalnya dari peternakan lalu dia menyuruh supaya ternak-ternaknya diambil, kewajiban zakatnya dibawa ke dia,

2️⃣ tidak boleh juga sebaliknya, si Amilnya dijauhkan dari pemilik harta sehingga Amil sulit untuk mengambilnya.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “shodaqoh mereka/zakat mereka tidak boleh diambil kecuali ditempat mereka..” Ini menunjukkan akan kemudahan islam.

Hendaklah pemilik atau orang yang mengeluarkan zakat berusaha meridhokan para Amil yang diutus oleh pemerintah untuk mengambil harta mereka.

➡️ Dari Jarir bin ‘Abdillah dia berkata datang beberapa orang dari arab badui mereka datang kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan mereka berkata, “Sesungguhnya orang-orang yang mengambil sedekah kepada kami itu menzholimi kami..” maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ridhokanlah.. berusahakanlah kalian meridhokan orang-orang yang mengambil zakat kepada kalian..”

Berkata Jarir, “Tidak ada seorangpun yang mengambil zakat dariku semenjak aku mendengar Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tadi kecuali Ia pulang dalam keadaan ia ridho kepadaku..” (HR. Muslim 989)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Hewan Kambing

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Hewan Unta dan Sapi  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke..

Zakat Kambing

Nishobnya adalah 40 ekor :
1️⃣ jika telah sampai 40 ekor sampai 120 ekor, maka (zakatnya) 1 kambing.
2️⃣ Apabila telah sampai 121 ekor sampai ke 200 ekor, maka (zakatnya) 2 kambing
3️⃣ jika sampai 201 sampai 300 ekor, maka (zakatnya) 3 ekor kambing
4️⃣ Lebih dari itu, maka setiap 100 ekor adalah (zakatnya) 1 kambing
5️⃣ Apabila kurang dari 40 ekor maka tidak ada zakatnya sama sekali.

➡️ Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, “apabila kambing-kambing tsb berbeda-beda jenisnya yang satu lebih mahal dari pada yang lain maka sebagian ulama mengatakan boleh mengambil yang mana saja, dan sebagian mengatakan diambil yang pertengahan..”

Yang Tidak Diambil Zakatnya

➡️ Kata beliau, “tidak boleh mengambil harta yang paling berharga dari orang yang membayarkan zakat kecuali dengan keridhoan mereka..” Ini ditunjukkan oleh dalil yaitu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Jauhi oleh kamu harta mereka yang paling berharga..” (HR Bukhori dan Muslim)

➡️ Dan juga tidak boleh mengeluarkan yang cacat, diriwayatkan oleh Anas, bahwasanya Abu Bakar menulis dalam suratnya bahwasanya inilah yang Allah perintahkan dan RosulNya, “tidak boleh dikeluarkan zakat (harimah) yang sudah tua bangka binatang yang (dzatu awath) matanya juling, dan (tais) pejantan, kecuali apabila si pembayar zakat ridho dengannya..” (HR Bukhori)

➡️ Dalam hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah al Gadhiri, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang sifat yang dikeluarkan padanya zakat binatang kata beliau, “akan tetapi keluarkanlah dari pertengahan harta kalian (bukan yang sakit dan bukan yang jelek)..” (HR Abu Daud)

Disunnahkan orang yang mengambil sedekah untuk mendo’akan dengan keberkahan kepada orang yang membayar zakat,

➡️ Dari Huwar bin Hujar, bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutus orang yang hendak mengambil zakat suatu kaum, kemudian ia mendatangi seorang laki laki, lalu ternyata laki laki itu mengeluarkan binatang yang kurus-kurus sebagai zakat, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dilaporkanlah kepada beliau tentang itu maka beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “kita sudah mengutus orang untuk mengambil zakat dan ternyata si fulan malah mengeluarkan binatang yang kurus, ya Allah jangan engkau berkahi ia demikian pula pada untanya tsb”, maka sampailah do’a Nabi tsb kepada orang itu lalu kemudian ia datang membawa unta yang bagus, dan ia berkata, “aku bertaubat kepada Allah..”, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “ya Allah berkahilah padanya dan pada unta-untanya tsb..” (HR Imam Nasa’i)

⚉ Adapun kuda/bighol/keledai maka ini telah ada dalil yang menunjukkan bahwa itu tidak dikeluarkan padanya zakat, sebagaimana dalam hadits Ali yang dikeluarkan oleh Abu Daud, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “aku telah memaafkan dari kuda dan hamba sahaya..”

Demikian pula ini merupakan perbuatan ‘Umar bin Khotthob, Abu Bakar, ‘Utsman, Ali, Khulafa ar rosyidin semuanya mereka tidak mengambil zakat kuda demikian pula keledai tidak juga budak atau hamba sahaya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Hewan Unta dan Sapi

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Zakat Hewan : Unta dan Sapi

Telah Banyak dalil-dalil menunjukan akan wajibnya zakat hewan.
Pada 3 jenis saja, yaitu :
1️⃣ Unta
2️⃣ Sapi, dan
3️⃣ Kambing
Dan yang termasuk jenis sapi yaitu kerbau.

SYARAT MENGELUARKAN ZAKAT HEWAN INI ADALAH :
1️⃣ Sampai Nishobnya
2️⃣ Telah berlalu 1 tahun ( haul )
3️⃣ Hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan

➡️ Adapun yang dipelihara dikandang dimana kita mengeluarkan biaya untuk memberi makannya dan minumnya maka tidak diwajibkan padanya zakat.

ZAKAT UNTA

Nishobnya adalah 5 ekor unta sebagaimana hadits riwayat Imam Ahmad radhiyallahu ‘anhu, “Pada 5 ekor unta terdapat 1 ekor kambing..”

Dan dalam satu riwayat Ibnu Majah radhiyallahu ‘anhu, “Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor unta..”

Adapun perhitungannya sebagai berikut :

1️⃣ Kalau unta itu telah mencapai 5 ekor maka 1 ekor kambing
2️⃣ Kemudian apabila telah sampai kelipatan dari 5 (5+5 = 10, Berarti 2 ekor kambing)
➖ Kalau 15 berarti 3 ekor kambing
➖ Kalau 20 berarti 4 ekor kambing
➖ Kalau 25 (untuk 25 sampai 35 maka dikeluarkan pintu makhod yaitu unta yang telah sempurna setahun dan masuk tahun kedua
➖ Kemudian kalau Jumlahnya dari 36 sampai 45 maka dikeluarkan padanya Bintu Labun yaitu yang telah sempurna 2 tahun masuk tahun yang ke 3
➖ Apabila telah sampai 46 sampai 60 maka dikeluarkan padanya Hiqqoh yaitu yang telah sempurna 3 tahun dan masuk tahun yang ke 4
➖ Apabila jumlahnya 61 sampai 75 maka dikeluarkan padanya Jadza’ah yaitu yang telah sempurna 4 tahun dan masuk tahun ke 5,
➖ Apabila 76 sampai dengan 90 maka dikeluarkan 2 Bintu Labun dan
➖ Apabila 91 sampai dengan 120 maka dikeluarkan 2 Hiqqoh dan
➖ Apabila melebihi 120 maka yang kelipatan 40 yang setiap 40 nya dikeluarkan Bintu Labun dan kalau kelipatan 50 berarti dikeluarkan setiap 50 nya Hiqqoh… 150 berarti 3 Hiqqoh

3️⃣ kalau misalnya kurang dari 4 ekor unta maka tidak ada padanya zakat kecuali kalau pemiliknya mau mengeluarkan padanya zakat.

ZAKAT SAPI

1️⃣ Nishobnya 30 ekor
Saat telah sampai 30 ekor sapi dikeluarkan padanya Tabi’ (sapi yang telah sempurna setahun dan masuk tahun yang ke 2)
2️⃣ Kalau sampai 40 ekor maka dikeluarkan musinnah (sapi yang telah sempurna 2 tahun, kalau lebih dari itu maka sesuai dengan kelipatannya)
3️⃣ Kalau misal 60 berarti dikeluarkan 2 ekor Tabi’ atau Tabi’ah
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Kapan Wajibnya Mengeluarkan Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

➡ Zakat wajib dalam tanaman apabila buahnya itu telah mulai matang.

➡ Demikian pula pada buah-buahan, dan bisa diketahui dengan cara sesuai dengan jenis buah-buahan yang wajib dikeluarkan.
Kalau Kurma, biasanya agak kemerah-merahan.
Kalau Anggur, biasanya sudah mulai manis.

⚉ Ini berdasarkan Hadits Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai benar-benar terlihat mulai matangnya, dan beliau apabila ditanya tentang apa yang dimaksud dengan terlihat mulai matangnya, maksudnya kata beliau, “sampai hilang penyakitnya ..”(artinya kalau sudah bebas penyakit). (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)

⚉ Demikian pula dari Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai terlihat mau matangnya itu. (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)

Kemudian kata beliau (penulis kitab), “Hendaknya kita mengeluarkan zakat itu dari yang bagus, artinya bukan yang jelek dan bukan juga yang sangat bagus tapi tengah-tengah antara itu..”

Ini berdasarkan firman Allah dalam Qs Al-Baqoroh Ayat 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji..”

Kata Ibnu Katsir rohimahullah, firman Allah

وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ

“Jangan sengaja mengeluarkan zakat itu yang dikeluarkan ternyata yang jelek, bagaimana kalau kamu memberinya saja, kamupun mengambilnya (dengan) malu..”

➡ Demikian, maka kalau kita mengeluarkan zakat dari buah-buahan maka hindarkan buah-buahan yang buruk, yang jelek, kalau itu sifatnya harta hindarkan harta yang jelek dan buruk. Tapi, kalau kita mau mengeluarkan yang paling bagus tentu itu yang lebih utama disisi Allah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qs Aali ‘Imran : 92

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ

“Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan sampai kamu menginfaqkan apa yang kamu suka yang kamu cintai..”

==========

⚉ Kemudian beliau membahas pembahasan zakat madu, terjadi ikhtilaf para ulama, apakah pada madu ada zakatnya.

1️⃣ Jumhur ulama mengatakan tidak ada zakatnya dan mereka mengatakan bahwa zakat madu itu khusus kalau untuk disimpan. Zakat madu itu khusus dikeluarkan kalau memang untuk “hima” yaitu “hifadz” artinya untuk disimpan sampai tidak ada seorangpun yang mau.

Sebagian ditunjukan dalam hadits, “aku (Abu Sayyaroh Al Muttaqi rodhiyallahu ‘anhu) berkata, “wahai Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, aku punya nahl yaitu madu (ternak lebah)..” Berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, “keluarkan seper-sepuluhnya..” Aku berkata, “wahai Rosullullah, jagalah untukku (artinya hima, jadikan dia hima)..” Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pun melakukannya..”

Sehingga menurut Jumhur ini khusus kalau untuk “hima” adapun kalau tidak maka tidak ada zakatnya.

2️⃣ Sementara dalam riwayat Imam Ahmad wajib (zakat). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah ini berdasarkan hadits, “Dalam madu pada setiap 10 ember maka 1 ember dikeluarkan zakatnya..” (dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2

Kemudian Beliau Menyebutkan Tentang Nishob daripada Zakat Tanaman Dan Buah-buahan, berapa..?
Yaitu Lima (5) Wasaq
5 wasaq itu, 1 Wasaqnya = 60 Sho’
1 Sho’ = 4 Mud
1 Mud = sekitar 650 gram (silakan dihitung sendiri)

➡ Ini berdasarkan Hadits Abu Said Al khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ليس فيما دون خمس ذود صدقة من الإبل، وليس فيما دون خمس أواق صدقة، وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة))
أخرجه البخاري ومسلم

“Unta tidak dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ekor, dan Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ‘uqiyah (5 ‘uqiyah = 20 Dirham atau 85 gram emas) dan tanaman atau buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakat (tidak ada zakatnya) bila kurang dari 5 wasaq..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berapa persen yang dikeluarkan..?
Disesuaikan dengan keadaan

⚉ Jika ladang itu diairi dengan tanpa mengeluarkan dana, diairi dengan mata air atau air hujan, atau air sungai, maka yang seperti ini zakatnya seper-sepuluh (1/10).

⚉ Adapun kalau ternyata harus mengeluarkan dana untuk membeli alat-alat pengairan dan yang lainnya, atau membeli binatang, seperti unta dan yang lainnya, maka yang seperti ini Zakatnya Nisful ‘Usyur setengah dari sepersepuluh yaitu seper-lima (1/5).

➡ Ini dalilnya Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi oleh air hujan saja atau mata air atau kolam yang memang muncul dari bumi, maka yang seperti itu Seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta (yang pastinya menggunakan dana dan mengeluarkan dana) Nisful ‘Usyur (maka setengah dari seper-sepuluh..)” (HR. Bukhari)

➡ Hadits Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi dengan air sungai atau air hujan maka itu seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta atau yang semacamnya maka Nisful ‘Usyur (setengah dari seper sepuluh yaitu seper-lima..)” (HR. Muslim)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Wajib Zakat Pada Barang Dagangan..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1 seperti :

QS. Al-Baqarah : 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, Infaqkanlah (di jalan allah) Usaha kalian yang halal dan apa yang kami keluarkan dari bumi..”

➡ QS.Al-An’am : 141

كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ

“Makanlah dari buah-buahannya apabila berbuah dan berikanlah haknya dari panennya..”

⚉ Dan Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Di Sebutkan Dalam Hadits Itu Ada 4 Macam:
1️⃣ Hinthoh (gandum) dan
2️⃣ Sya’ir (gandum)
3️⃣ Tamr (kurma)
4️⃣ Zabib (anggur yang dikeringkan yang disebut dengan kismis).

➡ Ini Berdasarkan Hadits Abu Musa dan Mu’adz Bin Jabal rodhiallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jangan kamu ambil sedekah, kecuali dari empat ini saja ( Syair, Hinthoh, Zabib, dan Tamr)..”

➡ Adapun Sya’ir dan Hinthoh itu berupa gandum. Para ulama mengambil illat-nya adalah makanan pokok yang ditimbang atau ditakar dan bisa disimpan untuk jarak jangka panjang.. adapun demikian pula yang berhubungan dengan kurma dan zabib karena ia bisa disimpan untuk jangka panjang, maka di qiyaskan kepadanya yang sama illat-nya seperti beras.

Kalau misalkan disuatu tempat makanan pokoknya adalah sagu maka sagu. Kalau suatu tempat makanan pokoknya adalah jagung maka jagung. Maka kalau ada illat-nya maka disitulah berlaku hukumnya.

Apakah Anggur ada padanya zakat..? jawabnya : Ada karena ia termasuk zabib, Dalam Riwayat Abu Musa Bin Tholhah rodhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rosullulah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz rodhiallahu ‘anhu ke yaman dan memerintahkan untuk mengambil sedekah dari Hinthoh, Sya’ir, Kurma dan inab Anggur. Sanadnya Shohih namun mursal.

➡ Adapun sayur-sayuran maka tidak ada Zakatnya. Sebagaimana dalam Hadits Mu’adz rodhiallahu ‘anhu, Bahwa Ia menulis kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya tentang sayur-sayuran Kata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada zakatnya sama sekali..” (HR. Imam Tirmidzi)

➡ Iman Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama bahwa sayur-mayur tidak ada sedekahnya..”

Apakah minyak Zaitun atau Buah Zaitun ada Zakatnya..? Ikhtilaf para ulama, sebagian ulama dan pendapat Jumhur mengatakan ada. Sebagian lagi mengatakan tidak ada. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan empat saja. Sementara Zaitun ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.

➡ Oleh karena itu Abu Ubaid dan Ibnu Dzanzujiyah mengatakan yang kami pilih adalah mengikuti Sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, dan bahwasanya tidak ada sedekah pada biji-bijian kecuali pada Burr dan sya’ir saja. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak menyebut yang lainnya padahal itu ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Adakah Wajib Zakat Pada Barang Dagangan..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Perhiasan  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. beliau berkata sebuah faidah yang penting..

ما لم يرد فيه نص في زكاته كالدور المؤجرة والخضراوات ونحو ذالك؛ فإن الزكاة لا تجب فيها إلا إذا جلّبَت مالا بلغ النصاب، وحال عليها الحول.

Apa-apa yang tidak ada dalilnya dan dimana tidak ada dalil akan wajibnya zakat pada sesuatu tersebut, seperti :
➡ Rumah yang disewakan
➡ Sayur mayur dan sebagainya.

Maka tidak wajib padanya zakat, kecuali apabila dia menghasilkan uang, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah uangnya, karena uang itu sebanding dengan emas atau perak, sehingga apabila telah sampai nishobnya dan telah haul maka wajib padanya dikeluarkan zakat.

➡ Adapun Rumah yang disewakan, tidak ada zakatnya demikian pula sayur-mayur tidak ada zakatnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam juga menyebutkan bahwa kudapun tidak ada zakatnya.

⚉ Kemudian beliau membawakan semua pembahasan tentang apakah barang-barang dagangan itu ada padanya zakat..? artinya kalau misalnya ada orang yang jualan kelontong, maka apakah kelontongan-kelontongan itu ada padanya zakat..? kalau ada orang yang jualan sesuatu, apakah barang dagangan itu ada padanya zakat atau tidak..?

Ikhtilaf para ulama.. Jumhur ulama bahkan mereka menganggap ini ijma bahwa barang dagangan itu diwajibkan padanya zakat.

➡ Beberapa dalil diantaranya dalil dari Samuroh bin Jundub bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual belikan..” Namun Syaikh al-Albani menganggap hadits ini DHO’IF, tidak bisa dijadikan hujjah..

Sedangkan sebagian ulama dari pendapat Atho bin abi Robbah dan beberapa ulama salaf sebagaimana dinukil oleh Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Al- Amwaal dari sebagian fuqoha bahwa barang-barang dagangan itu tidak ada zakatnya,

➡ Adapun klaim telah terjadi Ijma wajibnya zakat pada barang-barang dagang ini tidaklah benar.. Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullahu dan merupakan pendapat Ibnu Hazm, Az Zhohiri, Daud Az Zhohiri, alasannya :

1️⃣ Kata Syaikh al-Albani, “tidak ada satupun hadits yang shohih yang menyebutkan tentang wajibnya zakat barang dagangan..”
Adapun hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh jumhur semua dho’if, tidak bisa dijadikan hujjah.. sementara untuk mengatakan suatu hukum itu wajib atau tidaknya harus berdasarkan dalil yang shohih.. dan ternyata haditsnya dho’if semuanya, demikian pula atsar ‘Umar bin Khotthob yang dijadikan hujjah oleh jumhur juga dho’if.

➡ Dan ada sebuat atsar dari Ibnu ‘Umar tentang barang dengan zakat bahwasanya barang dagang itu ada padanya zakat, Namun Syaikh al-Albani rohimahullah mengatakan bahwa tidak ada satupun nishob dalam Al-Quran dan Hadits tentang barang-barang dagang apalagi para sahabat banyak sekali yang berdagang padahal Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menjelaskan tentang nishobnya emas, perak, demikian pula unta, kambing, sapi tapi tidak ada satupun dalil yang shohih yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang nishobnya berapa.. apakah harus haul atau tidak, tidak ada sama sekali.

Sementara dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam banyak yang jualan, yang berbisnis, berarti kata Syaikh al-Albani tidak ada satupun dalil yang memberikan nishob maka dari itu seorang pedagang, dia mengeluarkan zakat tanpa ada nishob artinya sesuai dengan  sesuai yang diridhoi oleh jiwanya saja.
Karena sama sekali tidak ada dalil, sebab kalau Qiyas tersebut, misalnya di Qiyaskan kepada emas dan perak benar, tentu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menyebutkan adanya nishob, karena dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pun juga yang namanya jual beli ada, barang dagang ada..

➡ Dan pendapat, wallahu a’lam, yang saya condong kepadanya adalah pendapat Syaikh al-Albani ini, karena tidak ada satupun dalil-dalil yang shohih dari hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang menunjukkan akan wajibnya zakat barang dagangan

2️⃣ Bahwasanya atsar-atsar yang menyebutkan tentang wajibnya zakat dari sebagian para sahabat pun tidak ada nishobnya, maka barang dagang dikeluarkan zakat sesuai dengan yang diridhoi oleh pemiliknya.

➡ Kemudian ada sebuah atsar, bahwa para pedagang datang dari Syam kepada ‘Umar bin Khotthob rodhiyallahu ‘anhu mereka membawa kuda, yang kuda tersebut memang diperjual belikan, lalu mereka berkata, “Wahai Amirul mukminin, ambil dari kami zakatnya..” ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata, “sesungguhnya dua sahabatku tidak melakukannya..” yaitu Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam dan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu, maka mereka ngeyel dan minta sementara disitu ada ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu maka ‘Ali berkata, “wahai Amirul mukminin ambil saja seperti sedekah sunnah..” maka kemudian ‘Umar pun mengambilnya sebagai sedekah sunnah.

➡ Disini padahal kuda-kuda tersebut diperjualbelikan dan sebagai barang dagang tapi ternyata ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu tidak mau mengeluarkan Zakatnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah