Dzikir Akan Menjadi Makanan Suatu Ketika Nanti

Dari Abu Umamah, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن قبل خروج الدجال ثلاث سنوات شداد، يصيب الناس فيها جوع شديد، يأمر الله السماء في السنة الأولى أن تحبس ثلث مطرها، ويأمر الأرض أن تحبس ثلث نباتها، ثم يأمر السماء في السنة الثانية فتحبس ثلثي مطرها، ويأمر الأرض فتحبس ثلثي نباتها، ثم يأمر السماء في السنة الثالثة فتحبس مطرها كله، فلا تقطر قطرة، ويأمر الأرض فتحبس نباتها كله، فلا تنبت خضراء، فلا يبقى ذات ظلف إلا هلكت؛ إلا ما شاء الله ، قيل: فما يعيش الناس في ذلك الزمان؟ قال: التهليل والتكبير، والتحميد، ويجزئ ذلك عليهم مجزأة الطعام

“Sesungguhnya sebelum keluarnya Dajjal akan ada tiga tahun yang amat berat. Manusia ditimpa kelaparan yang luar biasa.

Di tahun yang pertama, Allah memerintahkan langit untuk menahan seper-tiga hujannya, dan memerintahkan bumi untuk menahan seper-tiga tanamannya..

Di tahun yang kedua, Allah memerintahkan langit menahan dua-pertiga hujannya dan memerintahkan bumi menahan dua-pertiga tanamannya.

Dan di tahun yang ketiga, Allah memerintahkan langit untuk menahan seluruh hujannya hingga tak ada setespun jatuh.. dan memerintahkan bumi untuk menahan semua tumbuh-tumbuhannya hingga tak ada satupun tanaman yang tumbuh. Tidak ada tersisa hewan yang hidup kecuali apa yang Allah kehendaki..”

Beliau ditanya, “Lalu bagaimana manusia bisa hidup di zaman tersebut..?”
Beliau bersabda, “Dengan tahlil, takbir dan tahmid, yang demikian itu mencukupi dari makanan..”

(HR Ibnu Majah, ibnu Khizaimah dan Al Hakim, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohihul Jaami’)

Maka perbanyaklah berdzikir kepada Allah..
Jadikan ia sebagai penentram hati dan pelipur lara..
Agar kelak menjadi makanan saat tak ada lagi makanan..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Tak Semua Harapan Harus Menjadi Kenyataan

Abu Thoyib Al Mutanabi rohimahullah bersya’ir :

مَا كُلُّ مَا يَتَمَنَّى الْمَرْءُ يُدْركُهُ * تَجْري الرّيَاحٌ بمَا لَا تَشْتَهي السَّفَنُ

Tidak setiap harapan seseorang harus ia dapatkan.. terkadang angin berhembus menuju arah yang tak diinginkan perahu..

Ya..
Tak semua harapan harus menjadi kenyataan..
Terkadang kenyataan tak sesuai dengan harapan..

Namun ketika hati ridho dengan ketentuan Allah..
Maka itulah seindah-indahnya harapan..

Keinginan yang terbaik adalah yang mengikuti apa yang diinginkan oleh Allah..
Walaupun terasa pahit dan getir..
Namun hasilnya manis dan indah..

Penulis, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

MUTIARA SALAF : Antara Nasehat Dan Celaan

Fudhail bin Iyadh rohimahullah berkata,

”Orang mukmin menasihati dengan cara rahasia, dan seorang fajir menasihati dengan cara mencela dan membongkar rahasia..”

(Al Farqu Baynan Nashiah Wat Ta’yir)

Ibnu Rojab Al-Hambali rohimahullah berkata, “Apa yang diucapkan oleh Fudhail ini merupakan tanda-tanda nasehat. Sesungguhnya nasehat digandeng dengan rahasia. Sedangkan celaan digandeng dengan terang-terangan..” (Al Farqu Baynan Nashiah Wat Ta’yir)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Lelahlah Sedikit

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

وإن بحسب ركوب الأهوال واحتمال المشاق تكون الفرحة واللذة فلا فرحة لمن لا هم له ولا لذة لمن لا صبر له ولا نعيم لمن لا شقاء له ولا راحة لمن لا تعب له بل إذا تعب العبد قليلا استراح طويلا

“Kelezatan dan kegembiraan itu disesuaikan dengan beratnya perjuangan. Tidak akan gembira orang yang tak memiliki keinginan.. tidak ada kelezatan bagi orang yang tak memiliki kesabaran.. tidak ada kenikmatan bagi orang yang tak mau susah.. dan tidak ada istirahat bagi orang yang tak mau lelah..

Seorang hamba apabila ia mau lelah sebentar, ia akan istirahat yang panjang..”

[ Miftah Darissa’adah ]

Maka lelahlah sedikit untuk beribadah dan menaati Allah..
Agar kita dapat beristirahat selamanya dalam surga yang kita dambakan..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2

Kemudian Beliau Menyebutkan Tentang Nishob daripada Zakat Tanaman Dan Buah-buahan, berapa..?
Yaitu Lima (5) Wasaq
5 wasaq itu, 1 Wasaqnya = 60 Sho’
1 Sho’ = 4 Mud
1 Mud = sekitar 650 gram (silakan dihitung sendiri)

➡ Ini berdasarkan Hadits Abu Said Al khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ليس فيما دون خمس ذود صدقة من الإبل، وليس فيما دون خمس أواق صدقة، وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة))
أخرجه البخاري ومسلم

“Unta tidak dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ekor, dan Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ‘uqiyah (5 ‘uqiyah = 20 Dirham atau 85 gram emas) dan tanaman atau buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakat (tidak ada zakatnya) bila kurang dari 5 wasaq..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berapa persen yang dikeluarkan..?
Disesuaikan dengan keadaan

⚉ Jika ladang itu diairi dengan tanpa mengeluarkan dana, diairi dengan mata air atau air hujan, atau air sungai, maka yang seperti ini zakatnya seper-sepuluh (1/10).

⚉ Adapun kalau ternyata harus mengeluarkan dana untuk membeli alat-alat pengairan dan yang lainnya, atau membeli binatang, seperti unta dan yang lainnya, maka yang seperti ini Zakatnya Nisful ‘Usyur setengah dari sepersepuluh yaitu seper-lima (1/5).

➡ Ini dalilnya Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi oleh air hujan saja atau mata air atau kolam yang memang muncul dari bumi, maka yang seperti itu Seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta (yang pastinya menggunakan dana dan mengeluarkan dana) Nisful ‘Usyur (maka setengah dari seper-sepuluh..)” (HR. Bukhari)

➡ Hadits Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi dengan air sungai atau air hujan maka itu seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta atau yang semacamnya maka Nisful ‘Usyur (setengah dari seper sepuluh yaitu seper-lima..)” (HR. Muslim)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Wajib Zakat Pada Barang Dagangan..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1 seperti :

➡ QS. Al-Baqarah : 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, Infaqkanlah (di jalan allah) Usaha kalian yang halal dan apa yang kami keluarkan dari bumi..”

➡ QS.Al-An’am : 141

كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ

“Makanlah dari buah-buahannya apabila berbuah dan berikanlah haknya dari panennya..”

⚉ Dan Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Di Sebutkan Dalam Hadits Itu Ada 4 Macam:
1️⃣ Hinthoh (gandum) dan
2️⃣ Sya’ir (gandum)
3️⃣ Tamr (kurma)
4️⃣ Zabib (anggur yang dikeringkan yang disebut dengan kismis).

➡ Ini Berdasarkan Hadits Abu Musa dan Mu’adz Bin Jabal rodhiallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jangan kamu ambil sedekah, kecuali dari empat ini saja ( Syair, Hinthoh, Zabib, dan Tamr)..”

➡ Adapun Sya’ir dan Hinthoh itu berupa gandum. Para ulama mengambil illat-nya adalah makanan pokok yang ditimbang atau ditakar dan bisa disimpan untuk jarak jangka panjang.. adapun demikian pula yang berhubungan dengan kurma dan zabib karena ia bisa disimpan untuk jangka panjang, maka di qiyaskan kepadanya yang sama illat-nya seperti beras.

Kalau misalkan disuatu tempat makanan pokoknya adalah sagu maka sagu. Kalau suatu tempat makanan pokoknya adalah jagung maka jagung. Maka kalau ada illat-nya maka disitulah berlaku hukumnya.

➡ Apakah Anggur ada padanya zakat..? jawabnya : Ada karena ia termasuk zabib, Dalam Riwayat Abu Musa Bin Tholhah rodhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rosullulah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz rodhiallahu ‘anhu ke yaman dan memerintahkan untuk mengambil sedekah dari Hinthoh, Sya’ir, Kurma dan inab Anggur. Sanadnya Shohih namun mursal.

➡ Adapun sayur-sayuran maka tidak ada Zakatnya. Sebagaimana dalam Hadits Mu’adz rodhiallahu ‘anhu, Bahwa Ia menulis kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya tentang sayur-sayuran Kata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada zakatnya sama sekali..” (HR. Imam Tirmidzi)

➡ Iman Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama bahwa sayur-mayur tidak ada sedekahnya..”

➡ Apakah minyak Zaitun atau Buah Zaitun ada Zakatnya..? Ikhtilaf para ulama, sebagian ulama dan pendapat Jumhur mengatakan ada. Sebagian lagi mengatakan tidak ada. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan empat saja. Sementara Zaitun ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.

➡ Oleh karena itu Abu Ubaid dan Ibnu Dzanzujiyah mengatakan yang kami pilih adalah mengikuti Sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, dan bahwasanya tidak ada sedekah pada biji-bijian kecuali pada Burr dan sya’ir saja. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak menyebut yang lainnya padahal itu ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

MUTIARA SALAF : Lebih Utama Pahalanya

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

“Ketika telah terbuka tabir yang memberitakan pahala amalan manusia pada hari kiamat, mereka tidaklah melihat suatu amalan yang lebih utama pahalanya daripada dzikir..

sehingga banyak kaum (umat manusia) yang menyesal ketika itu seraya mengatakan, “Tidak ada sesuatu amalan yang lebih mudah bagi kita daripada dzikir..”

[ al-Wabil ash-Shoyyib – 111 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

FIQIH Ad Da’wah – 08 – ‎Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-8 : ‎SESUATU YANG MENJERUMUSKAN PADA KERUSAKAN WAJIB DITUTUP APABILA TIDAK BERTABRAKAN DENGAN MASLAHAT YANG LEBIH BANYAK/BESAR

Kaidah ini menunjukan bahwa setiap wasilah yang bisa menjerumuskan kepada perbuatan kerusakan, dimana mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya wajib dilarang.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa jilid 32 halaman 228, “Setiap perbuatan yang bisa menyeret kepada yang haram, dan ini banyak terjadi.. maka itu menjadi sebab keburukan. Maka apabila tidak ada maslahat yang lebih kuat dan mafsadahnya lebih banyak, maka harus dilarang..”

Kaidah ini mempunyai dasar/dalil yang banyak.

Diantaranya Allah berfirman dalam:

⚉ Al-An’am: 108

وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرۡجِعُهُمۡ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan..”

Lihat..! Padahal mencaci-maki orang-orang yang menyeru selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebetulnya boleh-boleh saja.. Namun, ketika itu bisa menyeret kepada perbuatan yang haram, yaitu bahwa mereka akan mencaci-maki Allah gara-gara kita mencaci mereka. Dan mafsadahnya jelas lebih besar daripada mencaci-maki mereka. Maka pada waktu itu perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan.

⚉ Juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam “Kenapa kita tidak membunuh orang munafiq saja wahai Rasulullah..?” (Maksudnya Abdullah bin Ubay bin Salul).

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Jangan sampai tersebar imej (menjadi pembicaraan orang) bahwa Muhammad ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya..”

Artinya kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang membunuh orang-orang munafiq padahal itu maslahat. Supaya itu tidak menyeret kepada kesan yang buruk terhadap manusia bahwa Nabi Muhammad ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya. Karena orang-orang munafiq ini memperlihatkan keislamannya..”

⚉ Diantara dalil juga hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam yang melarang sholat diwaktu matahati terbit dan diwaktu matahari terbenam. Padahal sholat itu maslahat. Akan tetapi waktu itu adalah waktu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Sehingga ada nilai keserupaan (kemiripan). Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang supaya tidak menyeret kepada tasyabbuh.

➡️ Adapun dalam dakwah, lebih banyak contoh, misalnya:

⚉ Bolehnya menterjemahkan Al Quran ke bahasa-bahasa selain Arab agar dipahami karena maslahatnya lebih besar.

⚉ Seorang muslim yang berada dinegeri kafir boleh bersekutu dengan orang kafir dalam perkara-perkara yang sifatnya lahiriyah kalau disana ada maslahat yang lebih besar.

Artinya kalau disana mereka menggunakan pakaian orang-orang kafir yang tentunya tidak bertabrakan dengan batasan-batasan yang telah dibataskan dalam Islam, untuk kemaslahatan mendakwahkan mereka kepada agama, kata Syaikhul Islam rohimahullah, boleh..

⚉ Haram hukumnya mengajarkan manusia tata cara, bagaimana caranya supaya bisa sampai kepada yang haram dengan membuat cara-cara yang dibuat-buat. Ini jelas adalah yang diharamkan dalam syariat.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Boleh Dengan Catatan

Pertanyaannya:
Apakah boleh (misalnya) merutinkan membaca sholawat, sebanyak 100 kali, setiap habis sholat Shubuh, karena ingin banyak membaca sholawat dan merasa cocok dengan waktu itu..?

Jawabannya:
Boleh dengan beberapa catatan:

1. Dia merutinkannya untuk dirinya sendiri.

2. Tidak menganggap ada keutamaan khusus pada bilangan itu untuk bersholawat.

3. Tidak menganggap ada keutamaan khusus pada waktu itu untuk bersholawat.

Hal ini karena adanya perintah untuk bersholawat secara umum .. dan perintah itu tidak mungkin diwujudkan kecuali dengan adanya waktu, dan bilangan.

Sehingga bila seseorang ingin merutinkan:
a. Dzikir tertentu.. karena ingin mendapatkan keutamaannya yang disebutkan dalam dalil yang shohih.
b. Dengan bilangan tertentu.. karena ingin menyemangati diri sampai pada target itu .. dan agar bisa rutin dalam melakukan kebaikan itu.
c. Pada waktu tertentu.. karena waktu yang pas dan longgar di waktu itu.

Maka, seperti ini tidak menjadi masalah, wallahu a’lam.

Inilah jawaban mengapa sahabat Abu Hurairah -radhiallahu anhu- merutinkan setiap hari bertasbih sampai 12,000 kali, dan kita tidak menyebutnya sebagai amalan bid’ah. [Lihat: Siyaru A’lamin Nubala’ 2/610]

Ini juga sebagai jawaban mengapa mengkhususkan hari tertentu untuk kajian bukan bid’ah .. Mengapa mengkhususkan mudik dan kumpul keluarga di hari raya bukan bid’ah .. dst.

Semoga bisa dipahami dengan baik .. silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah