Agar Tidur Menjadi Pahala…

Berwudlulah sebelum tidur..
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من بات طاهرا بات في شعاره ملك فلم يستيقظ إلا قال الملك اللهم اغفر لعبدك فلان فإنه بات طاهرا

“Barang siapa yang bermalam dalam keadaan suci, maka malaikat bermalam dalam selimutnya. Tidaklah ia bangun kecuali malaikat itu berdo’a, “Ya Allah, ampunilah hambaMu fulan itu, karena ia bermalam dalam keadaan suci..” (HR ibnu Hibban dan dishohihkan oleh syaikh Al AlBani).

Niatkan sholat malam..
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من عبد يحدث نفسه بقيام ساعة من الليل فينام عنها الا كان نومه صدقة تصدق الله بها عليه وكتب له اجر ما نوى .

“Tidak ada seorang hambapun yang berniat sholat malam, lalu ia tertidur darinya, maka tidurnya menjadi shodaqoh untuknya, dan ditulis untuknya pahala niatnya tersebut..” Dishohihkan oleh syaikh Al AlBani.

Jangan lupa berdzikir sebelum tidur..
Tidur menjadi pahala… Alhamdulillah…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

0712152151

Beberapa Bentuk Sholat Sunnah WITIR dan Bacaan Dzikir Setelahnya…

JUMLAH ROKA’AT dan CARA PELAKSANAAN SHOLAT SUNNAH WITIR
.
Witir boleh dilakukan SATU, TIGA, LIMA, TUJUH atau SEMBILAN roka’at. Berikut rinciannya.
.
⚉   PERTAMA: Witir dengan SATU roka’at. (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan Shohih)
.
⚉   KE-DUA: Witir dengan TIGA roka’at.
.
Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara:
[1] TIGA roka’at, sekali salam. (HR. Al Baihaqi)
[2] Mengerjakan DUA roka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah SATU roka’at kemudian salam. (HR. Ahmad 6/83). Cara kedua ini lebih utama, simak di SINI untuk penjelasannya.
.
⚉   KE-TIGA: Witir dengan LIMA roka’at.
.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan LIMA roka’at sekaligus dan tasyahud pada roka’at kelima, lalu salam. (HR. Muslim no. 737)
.
⚉   KE-EMPAT: Witir dengan TUJUH roka’at.
.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada roka’at KE-ENAM. Setelah tasyahud pada roka’at KE-ENAM, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada roka’at KE-TUJUH. Kemudian tasyahud pada roka’at KE-TUJUH dan salam. (HR. Muslim no. 746)
.
⚉   KE-LIMA: Witir dengan SEMBILAN roka’at.
.
Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada roka’at KE-DELAPAN. Setelah tasyahud pada roka’at KE-DELAPAN, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada roka’at KE-SEMBILAN. Kemudian tasyahud pada roka’at KE-SEMBILAN dan salam. (HR. Muslim no. 746) Dalil yang sama berlaku untuk 7 dan 9 Roka’at Witir.

KITAB FIQIH – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Zakat Namun Berhutang  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT KETIKA TELAH SAMPAI NISHOB TAPI BELUM HAUL

Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Ali bin Abi Tholib, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mempercepat dari ‘Abbas sedekahnya untuk dua tahun..”

➡ Artinya, kalau kita sudah sampai nishobnya, tapi belum setahun (belum haul).. tapi kita ingin mengeluarkan zakatnya, maka boleh.. seperti ini diperbolehkan.

Kata Syaikhul Islam (dalam Majmu’ Fatawa – jilid 25 hal 85), “adapun mempercepat pengeluaran zakat sebelum haulnya, tapi sudah sampai nishobnya, maka boleh menurut jumhur ulama.. dan ini pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad..”

Kemudian kata beliau (penulis kitab) bahwa..
⚉ MENGIRIMKAN AMIL ZAKAT UNTUK MENGAMBIL ZAKAT SUATU KAUM, ITU KHUSUS UNTUK HARTA YANG SIFATNYA TAMPAK.. seperti zakat binatang ternak, unta, sapi, kambing. Demikian pula zakat pertanian.

Adapun harta yang sifatnya tersembunyi dan disembunyikan oleh pemiliknya, seperti emas dan perak. Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah mengirimkan Amil untuk mengambil zakat dari harta sejenis ini.

Syaikh al-Albani rohimahullah berkata (dalam kitabnya Tamaamul Minnah halaman 383), “Aku belum menemukan dalil dari sunnah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirimkan orang, yaitu Amil, untuk mengambil zakat dari harta yang bersifat batinah (tersembunyi), seperti emas dan perak..”

Bahkan kata beliau, “Ibnul Qoyyim rohimahullah tegas bahwa tidak ada sama sekali tentang hal itu..”

Berarti pengiriman Amil dari pihak pemerintah itu khusus untuk mengambil zakat harta yang bersifat zhohiroh (yang bersifat tampak) seperti zakat binatang ternak, demikian pula zakat tanaman dan buah-buahan.

Dan demikian pula kata Ibnul Qoyyim, “aku belum pernah menemukan dari Khulafa yang tiga (Abu Bakar, Umar, Utsman) melakukan perbuataan itu..”

Dan bahkan Abu Ubaid dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Said Maqburi, dia berkata, “aku hendak mendatangi ‘Umar bin Khoththob, lalu aku berkata wahai Amirul Mukminin ini adalah zakat hartaku, lalu aku membawa 200 dirham, lalu Umar berkata, “apakah kamu sudah dimerdekakan wahai kaisan..?” Aku berkata, “iya..” Umar berkata. “pergi dan bagilah sendiri..” Sanadnya jayyid (baik).

➡ Artinya, untuk zakat yang bersifat harta tersembunyi, seperti emas dan perak, yang membagikannya pemiliknya sendiri. Adapun yang sifatnya tampak, maka ini diambil oleh Amil yang dikirim oleh pemerintah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk kepada..

⚉ KAIDAH KE-DUA : MUDHOROT TIDAK BOLEH DIHILANGKAN DENGAN PERBUATAN MUDHOROT DAN KEBATHILAN TIDAK BOLEH DITOLAK DENGAN PERBUATAN YANG BATHIL JUGA.

Dalil kaidah ini banyak.. diantaranya hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

➡ dari Ubada bin Shamit, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “tidak boleh melakukan perbuatan mudhorot dan tidak boleh membalas mudhorot dengan mudhorot..” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

➡ Demikian pula dalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang Arab Badui yang kencing di masjid. Lalu para sahabat berdiri untuk memberhentikannya.. maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Biarkan ia.. jangan diputus..” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Kenapa Nabi melarang para sahabat..? Karena mudhorotnya lebih besar. Ketika mudhorotnya lebih besar yaitu mengakibatkan najis kemana-mana, Nabi memilih untuk membiarkan Arab Badui tersebut kencing.. walaupun mudhorotnya bisa menajisi masjid, namun mudhorotnya itu lebih ringan.

Maka dari itu.. harus kita perhatikan bahwa pada asalnya mudhorot itu hendaknya dihilangkan dengan perbuatan yang maslahat. Tidak boleh dihilangkan dengan mudhorot lagi. Misal..
Maksiat tidak boleh dihilangkan dengan cara maksiat..
Bid’ah juga tidak boleh dihilangkan dengan cara bid’ah lagi.. akan tetapi  bid’ah dihilangkan dengan sunnah..
Syirik dihilangkan dengan tauhid..
Maksiat dihilangkan dengan ta’at..

Namun kalau ternyata mengakibatkan kita tidak bisa menghilangkan dengan kebaikan, akan tetapi kita menghilangkannya dengan mudhorot yang lain.. maka..
kalau ternyata mudhorot tersebut lebih besar daripada kemungkarannya, maka ini haram..
kalau ternyata seimbang, ini juga tidak boleh..
tetapi kalau ternyata kita melakukan perbuatan mudhorot tersebut lebih ringan dibandingkan kemungkarannya, maka yang seperti ini boleh..

Seperti yang Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan terhadap orang Arab Badui. Karena Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dihadapkan pada dua mudhorat : membiarkan orang badui kencing atau membiarkan para sahabat menghentikannya.

Tentu membiarkan para sahabat menghentikannya lebih besar mudhorotnya karena akan mengakibatkan najisnya kemana mana dan sulit untuk dicuci.

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil mudhorot yang lebih ringan untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, dalam hadits yang shohih, menyuruh untuk bersabar menghadapi pemimpin yang zholim. Padahal kezholiman pemimpin itu mudhorot.. namun memberontak kepada mereka jauh lebih besar mudhorotnya.

Oleh karena itulah seorang da’i ketika membantah, tidak boleh dengan cara yang sifatnya mudhorot..
maka bid’ah tidak boleh dibantah dengan bid’ah..
maksiat tidak boleh dibantah dengan maksiat..
syirik tidak boleh ditolak dengan syirik..

Demikian pula seorang da’i, orang yang berdakwah dijalan Allah subhaanahu wa Ta’ala, misalnya ketika dikafirkan atau dituduh sesat oleh lawan-lawannya.. tidak boleh ia membalas lagi dengan mengkafirkan atau menyesatkannya, hanya sebatas karena dirinya dituduh.. maka dia wajib menimbang segala sesuatu dengan syariat, bukan dengan hawa nafsu, bukan dengan kemarahan, bukan karena membela diri, dan yang lainnya.

Demikian pula ketika seseorang berdebat dengan ahli bid’ah, jangan sampai ketika dia berdebat menggunakan kedustaan walaupun tujuannya baik dalam rangka menghancurkan kebathilan.. tapi seperti itu tidak boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Sunnah harus dijaga dengan cara benar dengan kejujuran dan keadilan. Tidak boleh dijaga dengan cara dusta atau juga dengan perbuatan zholim. Maka seseorang yang membantah atau menolak kebathilan dengan cara yang bathil.. demikian pula menolak kebid’ahan dengan cara bid’ah lagi, maka ini perbuatan yang dicela oleh salafush sholih dan para ulama..” (Kitab Daaru Ta’arubil aqli wa naqli, jilid 7 halaman 282)

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Ingin ILMU Anda Menyebar… Kucinya: AMALKAN Ilmu Itu..!

Ibnul Jauzi -rohimahulloh- (w 597 H) mengatakan:

“Aku banyak bertemu para syeikh, keadaan mereka berbeda-beda, keilmuan mereka juga bertingkat-tingkat. Namun yang PALING BERMANFAAT BAGIKU dalam bergaul dengannya adalah orang yang MENGAMALKAN ILMUNYA, meskipun ada yang lebih alim dari dia.

Aku juga telah bertemu para ulama hadits, mereka punya hapalan dan keilmuan, namun mereka bermudah-mudahan dalam GHIBAH yang mereka legalkan dengan label ‘JARH WAT TA’DIL’. Mereka juga mengambil upah dari bacaan hadits, dan segera menjawab pertanyaan agar terjaga namanya, meski dia jatuh dalam kesalahan.

Aku juga telah bertemu dengan Abdul Wahhab Al Anmathi, dia dulu berjalan di atas ‘aturan’ SALAF, ghibah TIDAK PERNAH terdengar di majlisnya, tidak pula mengambil upah dari kegiatan memperdengarkan haditsnya. Dan aku pernah membaca hadits roqo’iq di depannya, maka diapun menangis, dan menangis lama, sehingga tangisan itu MERASUK ke dalam hatiku -padahal saat itu aku masih kecil-, dan membangun pilar-pilar akhlak (dalam jiwaku). Dia memang serupa dengan ciri-cirinya para syeikh yang sifat-sifat mereka kami dengar dari nukilan (kitab).

Aku juga telah bertemu dengan Abu Manshur Al Jawaliki. Dia banyak diam, sangat berhati-hati dalam ucapannya, sangat kuat ilmunya, dan muhaqqiq. Namun begitu, kadang ketika ditanya masalah yang mudah, yang sebagian muridnya akan segera menjawabnya, dia berhenti menjawabnya hingga yakin dengan jawabannya. Dia itu banyak puasa dan pendiam.

Manfaat yang kudapatkan dengan melihat dua orang ini -Al Anmathi dan Al Jawaliqi-, lebih banyak dari manfaat yang kuambil dari selain dua orang ini. Sehingga dari keadaan ini aku paham, bahwa petunjuk dengan tindakan lebih kuat pengaruhnya daripada petunjuk dengan ucapan.

Aku juga melihat para syeikh yang memiliki banyak waktu berkholwat (dengan teman-temannya) untuk nyantai dan canda. Akibatnya mereka jauh dari hati manusia, dan keteledoran mereka itu mencerai-beraikan kembali ilmu yang sudah mereka kumpulkan, sehingga ketika hidupnya, mereka kurang bermanfaat, dan ketika meninggalnya mereka dilalaikan, dan HAMPIR TIDAK ADA SEORANG PUN yang tertarik dengan kitab-kitab mereka.

Maka… hendaklah kalian MENJAGA ILMU DENGAN AMAL, karena ini merupakan pokok yang paling mendasar. Sungguh orang yang paling kasihan adalah orang yang menyia-nyiakan umurnya dalam ilmu yang tidak diamalkan, hingga hilang darinya kenikmatan dunia dan kebaikan akhirat, lalu dia datang merugi (di akhirat), padahal dia harus menanggung hujjah yang kuat terhadapnya”. [Shoidul Khothir 108-109].

===========

Subhanallah.. ini di zaman beliau, bagaimana jika beliau hidup di zaman ini?!.. Ghibah dengan label ‘tahdzir dan nasehat’ di mana-mana.. Banyak orang berilmu, tapi tidak tampak sama sekali pada akhlaknya..

Bahkan, dalam masalah hukum syariat; tidak hanya yang punya ilmu, YANG MODAL NONGOL di TV pun, berlomba-lomba untuk membicarakan HUKUM ALLAH.

Seandainya mereka merenungi bahwa berbicara HUKUM SYARIAT dalam sebuah masalah, itu sama saja mengabarkan hukum hal tersebut ATAS NAMA ALLAH, tentunya mereka akan diam seribu bahasa.

Wallohul mustaan.. semoga Allah memperbaiki keadaan umat ini, dan menuntun mereka semakin dekat kepada syariat-Nya.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Tetap Harus Merujuk Perkataan Para Ulama Dalam Memahami Dalil

Kita tetap harus merujuk perkataan para ulama dalam memahami dalil.

=====

Syeikh Sulaiman Arruhaily -hafizhahullah- mengatakan:

“Sungguh termasuk diantara bid’ah yang dibuat-buat dalam ilmu agama adalah anggapan bahwa “kita tidak perlu perkataan ulama, karena wahyu bisa dijelaskan dengan wahyu tanpa merujuk perkataan ulama..!”

Memang tidak diragukan bahwa wahyu itu bisa dijelaskan dengan wahyu, tapi tetap harus dengan pemahaman generasi salaf dan pemahaman para ulama.

Adapun anggapan “tidak perlu perkataan para fuqoha dan para ulama, dan bahwa kita harus kembali kepada dalil-dalil nash saja..”, maka ini tindakan meninggalkan perkataan ulama dan beralih ke perkataan selain ulama.

Ajakan yang mulai tumbuh dan punya banyak situs, para penuntut ilmu dikumpulkan di situ, mereka diajak untuk bergabung, mereka hias-hiasi keadaannya, dan mereka menyebutnya sebagai dakwah salafiyah untuk kembali kepada dalil-dalil nash .. sungguh ini adalah ajakan yang rusak, dan menyelisihi jalan para ulama.

Memang, semua perkataan yang menyelisihi dalil itu tidak ada harganya, akan tetapi dalam memahami dalil kita harus kembali kepada para ulama, kita harus merujuk perkataan-perkataan mereka untuk dilihat mana yang lebih kuat, inilah dakwah salafiyah dalam ilmu fikih.

“Perkataan ulama tidak boleh dijadikan sebagai dalil, tapi perkataan ulama juga tidak boleh ditinggalkan dengan alasan mengamalkan dalil, yang benar perkataan ulama itu harus didukung oleh dalil..”

Maka kita tidak boleh meninggalkan perkataan para ulama, tapi kita juga tidak boleh menuhankan para ulama..

Aku sampaikan ini, karena aku melihat saat ini ada grup-grup di Whatsapp dan media lainnya yang sengaja dibuat untuk pemahaman yang muhdats (baru) ini, yakni “menafsirkan wahyu (hanya) dengan wahyu”, jargon yang sungguh indah redaksinya, tapi betapa buruk penerapannya..!

Maka berhati-hatilah wahai para penuntut ilmu..

Wahai saudaraku, bila para ulama mengatakan: “Sungguh ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian..”, maka harusnya kita di zaman ini melihat dulu bila diajak masuk ke situs dan grup yang dibina oleh syeikh tertentu.

Harusnya kita melihat keadaan sebenarnya, apa hakekat ajakan itu, apa hakekat jalan mereka, karena ini adalah perkara agama, harusnya kita hati-hati dan waspada di zaman ini dari grup-grup yang dibuat, dan dikatakan dibina oleh seorang lulusan UIM, -walaupun dia lulusan UIM-! Atau dibina oleh murid syeikh Utsaimin, -walaupun dia murid Utsaimin-! Apakah dia syeikh Utsaimin, apakah dia berjalan sesuai jalannya syeikh Utsaimin..?

Orang yang menyandarkan dirinya kepada para ulama tapi menyelisihi para ulama itu, maka hal itu tidak akan mendatangkan manfaat kepada dia..

Datang mengaku muridnya syeikh Binbaz, tapi mengajak tidak patuh kepada pemimpin, menganggap bodoh para ulama..! Demi Allah, pengakuan dia itu tidak akan bermanfaat bagi dia, meski dia belajar ke syeikh Binbaz selama 70 tahun, karena dia tidak mengambil manfaat dari syeikh Binbaz, dan tidak berjalan di atas jalannya syeikh Binbaz..

Yang menjadi penentu, bukanlah menisbatkan diri kepada syeikh tertentu, tapi yang menjadi penentu adalah apakah dia berada di atas jalannya syeikh itu, apakah dia berada di atas manhaj yang diridhoi, yang Allah jadikan besar manfaatnya untuk negara dan masyarakatnya..

Maka aku memohon kepada Allah, semoga Allah memberikan kita semua pemahaman yang mendalam dalam agama-Nya, dan semoga Allah menggunakan kita semua dalam hal-hal yang bermanfaat bagi hamba-Nya..”

Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Pembahasan Lengkap – Fiqih Ad Da’wah Syaikh Ibnu Taimiyyah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

  1. Kaidah 1 : Amal Itu Sesuai Niatnya
  2. Kaidah 2 : Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot
  3. Kaidah 3 : Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah
  4. Kaidah 4 : Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan
  5. Kaidah 5 : Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL
  6. Kaidah 6 : Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad
  7. Kaidah 7 : Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya
  8. Kaidah 8 : Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar
  9. Kaidah 9 : ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama
  10. Kaidah 10 : ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu
  11. Kaidah 11 : Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan
  12. Kaidah 12 : Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil
  13. Kaidah 13 dan 14 : Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya
  14. Kaidah 15 : Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya
  15. Kaidah 16 : Amalan Yang Tidak Berdasarkan Dalil Dari Al Qur’an dan Hadits, Maka Ia Tertolak
  16. Kaidah 17 : Tidak Ada Ketaatan Dalam Memaksiati Allah
  17. Kaidah 18 : Semua Yang Keluar Dari Seruan Islam dan Al Qur’an Maka Itu Termasuk Seruan Jahiliyah
  18. Kaidah 19 : Agama Allah Itu Wasath.. Tidak Berlebihan dan Tidak Boleh Meremehkan
  19. Kaidah 20 : Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujuan
  20. Kaidah 21 : Keadilan Adalah Peraturan Segala Sesuatu
  21. Kaidah 22 : Tidak Sempurna Kecuali Dengan Ilmu dan Amal
  22. Batasan 1 – Mentauhidkan Allah
  23. Batasan 2 – Menyampaikan Masalah-Masalah Tauhid dan Yang Lainnya
  24. Batasan 3 – Mendakwahi Manusia Kepada Ketaatan Hendaknya Dengan Cara Yang Paling Baik
  25. Batasan 4 – Wajib Berpegang Kepada Al Qur’an dan Sunnah Ketika Mendakwahi Manusia
  26. Batasan 5 – Memerintahkan Kepada Semua Perkara Yang Ma’ruf Dan Melarang Dari Semua Yang Munkar
  27. Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan
  28. Batasan 7 – Wajib Mengingkari Kemungkaran Yang Tampak

MUTIARA SALAF : Ciri-Ciri Orang Yang Jujur

Ibnu Rojab rohimahullah berkata:

“Orang yang jujur merasa takut kemunafikan ada pada dirinya dan khawatir wafat dalam keadaan su-ul khotimah, maka ia berada dalam kesibukan.. tidak peduli dengan pujian dan acungan jempol.

Oleh karena itu, diantara tanda ilmu yang bermanfaat adalah ia tidak pernah memperhatikan keadaan dan kedudukan dirinya (di mata manusia). Hatinya tidak menyukai pujian manusia dan rekomendasi mereka.. dan tidak bersombong kepada siapapun..”

[Fadhlu ‘Ilmissalaf hal. 83]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

FIQIH Ad Da’wah – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah.. nabiyyinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa man waalah..
Asyhaadu allaa ilaaha illallah.. wahdahu laa syariikalah.. wa asyhaadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluuh.. amma ba’du..

Kita akan memulai mengambil fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah-kaidah dan batasan-batasan dalam fiqih berdakwah menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah..

PEMBUKAAN
Buku ini penting sekali untuk kita pahami karena setiap kita mau tidak mau pasti harus berdakwah.

Dan tentunya berdakwah harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama agar dakwah kita sesuai dengan manhaj para Nabi.

⚉ KAIDAH PERTAMA : AMAL ITU SESUAI NIATNYA.

➡ berdasarkan hadits yang masyhur dari ‘Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa ia mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‎إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rosul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rosul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju..” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Bagaimana praktek kaidah ini didalam dakwah..? Beliau membawakan contoh-contoh praktek dalam dakwah.

Contoh 1:
Tidak boleh seseorang berdakwah dengan niat karena ingin mendapatkan keuntungan dunia. . atau hanya sebatas ingin mendapatkan ketenaran.. dan maslahat-maslahat dunia yang lainnya.

Walaupun dengan nama-nama amar ma’ruf nahi munkar, kalau ternyata niatnya hanya karena dunia.. karena itu semua tidak akan dinilai oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Allah tidak akan menerima suatu amal kecuali yang benar benar ikhlas karena-Nya.

Contoh 2:
Tidak boleh kita menyuruh kepada kebaikan atau melarang dari kemunkaran hanya sebatas karena ingin riya atau membela diri atau mencari kedudukan atau mencari ketenaran.

Maka kalau kita menshare kajian di media sosial atau sebagai admin atau siapapun yang ingin berdakwah dengan cara menshare ilmu hendaklah ia berusaha ikhlas mengharapkan wajah Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Tentunya setelah memeriksa keotentikan dan kelurusan kajian yang hendak ia share itu.

Contoh 3:
Tidak boleh meng-ghibah.. karena ingin memperlihatkan kelebihan. Karena ghibah itu ada yang boleh, ada yang haram.

Adapun yang boleh.. kalau memang untuk kemaslahatan agama.. seperti meng-ghibah ahli bid’ah karena pemikirannya yang menyesatkan, agar manusia berhati-hati dari pemikirannya tersebut.. maka yang seperti ini boleh.

Namun terkadang ada orang yang melakukan itu karena ingin terlihat kelebihannya.. atau sebetulnya dia marah kepada orang yang dia anggap ahli bid’ah, padahal ternyata bukan ahli bid’ah.. tapi kemudian dia memperlihatkan seakan-akan dia melakukannya karena Allah padahal sebetulnya karena hawa nafsunya.

Seperti dizaman sekarang.. ada orang mudah mentahzir orang hanya karena tidak ngaji ke gurunya.. bukan karena dia menyimpang dari manhaj salaf.

Contoh 4:
Wajib atas para ulama dan para da’i untuk membela kebenaran. Semua itu karena Allah, bukan mengharapkan keuntungan dunia. Demikian pula orang yang berfatwa kepada manusia, jangan sama sekali punya niat ingin dipuji bahwa ia berilmu dan yang lainnya.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Wajib Zakat Namun Berhutang

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Kewajiban Zakat Pada Harta Anak Kecil Dan Orang Gila..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kata beliau

⚉ ORANG YANG PUNYA UANG UNTUK DI ZAKATKAN TAPI IA BERHUTANG

➡ Kata Beliau (penulis kitab), “Orang yang punya uang ditangannya dan wajib Zakat tapi ia punya hutang pada orang lain, hendaklah Ia membayarkan hutang-hutangnya tersebut.. lalu sisanya di zakati jika memang telah sampai nishob, adapun setelah (dibayarkan hutangnya) tidak sampai nishob maka tidak ada zakat baginya..”

➡ Beliau berkata Syaikh Albani Rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang memiliki nishob tapi dia punya utang yang menghabiskan nishobnya, maka dia wajib bayar zakat. Kata Syaikh Albani rohimahullah, “selama uang itu ada ditangannya dan telah sampai nishobnya dan telah haul, ia wajib mengeluarkan zakat..”

Kalau memang Ia berniat tidak mengeluarkan zakat hendaknya ia membayar utang-utangnya tersebut. Jikalau memang utangnya itu telah dibayar sehingga nishobnya berkurang maka tidak ada zakat baginya.

⚉ ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN PUNYA KEWAJIBAN BAYAR ZAKAT

Siapa yang meninggal dan dia wajib mengeluarkan zakat setahun, atau dua tahun atau lebih maka tetap wajib dikeluarkan, Dan ini lebih didahulukan daripada wasiat dan warisan.

➡ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam kemudian dia berkata, “Wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama sebulan apakah aku harus mempuasakannya..?” Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan..” (HR Bukhari dan Muslim)

➡ Imam Ahmad rohimahullah berkata. “siapa yang meninggal dalam keadaan Ia wajib mengeluarkan zakat, maka diambil dari harta peninggalannya tersebut, walaupun Ia tidak berwasiat..”

➡ Dan ini kata beliau (penulis kitab) adalah pendapat Imam Syafi’i demikian pula Abu Sulaiman dan ashhabnya.

⚉ WAJIB MEMBAYAR ZAKAT APABILA TELAH DATANG WAKTUNYA DAN TIDAK BOLEH DI TUNDA-TUNDA

Dari Uqbah bin harist dia berkata aku sholat bersama nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat ‘ashar, setelah beliau salam beliau segera bangkit dengan cepat, dan masuk kerumah sebagian istrinya, kemudian keluar. Sementara Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang-orang merasa heran, Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “aku ingat didalam sholat tadi ada emas yang belum dikeluarkan zakatnya, maka aku tidak ingin masuk disore hari atau malam hari dalam keadaan belum dikeluarkan zakatnya (atau shadaqohnya) maka akupun memerintahkannya untuk membagi-bagikannya..” (HR Bukhari)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Menebar Cahaya Sunnah