112. Tj – 29
Pertanyaan:
Ustad, ana pernah dengar saat kita dirumah dan tidak safar kita boleh shalat di jamak qhosor sekali2.. Apa dalilnya ustad?
Jawaban:
Perlu dibedakan antara
jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan
qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda.
Hukum Qashar:
Hukum qashar terkait dengan
safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qashar identik dengan safar. Semua Ulama sepakat bahwa “…orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir…”. Salah satu dalil akan hal ini adalah:
– Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Jamak:
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah:
– musafir: ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari dan Muslim),
– turunnya hujan (HR. Muslim, Inbu Majah dll) ,
– dan orang sakit (Fiqhus Sunnah 1/313-317).
http://www.konsultasisyariah.com/tentang-menjamak-qashar-shalat/
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/
والله أعلم بالصواب
———————————————