287. BBG Al Ilmu – 357
Pertanyaan:
Ana mau tanya bagaimana hukumnya membuat sim mobil di jakarta lewat calo/perantara kan pasti ada riswahnya, apakah ini termasuk riswah yang di perbolehkan, mengingat membuat sim di jakarta konon katanya dipersulit bahkan hasil ujian teori tidak transparan.
Jawaban:
Pemberi dan penerima suap sama-sama terkena dosa. Larangan datangnya dari Allah (QS Al Maidah 42, Ibnu Mas’ud menafsirkan kata “سُّحْتِ ” dengan suap/risywah), dan juga dari Rasulullah sebagaimana terdapat dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jika tidak ada hak kita yang dilanggar, maka tidak boleh menempuh jalan suap. Namun jika kita dizholimi sehingga tidak bisa mendapatkan SIM atau STNK melainkan lewat jalan sogok karena demikianlah aturan yang berlaku, maka uang sogok itu haram bagi yang menerima, tidak bagi yang memberi. Demikianlah pendapat mayoritas ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 22/222).
Nasehat kami, teruslah menempuh jalan yang halal dan bebas suap sehingga kita pun tidak terkena murka Allah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«